Cari Kerja Susah? Saingannya yang Udah Gajian!

Susah payah kuliah, magang, cari pengalaman, tapi pas ada lowongan, yang dapet malah mereka yang udah punya gaji tetap, boleh rangkap jabatan pula. Mau protes? Kampungan!
Dulu, cari kerja itu udah kayak perang. Bukan perang pakai senjata, tapi perang sama lowongan palsu, gaji UMR tapi syaratnya pengalaman 5 tahun, dan HRD yang ghosting setelah interview.
Sekarang? Persaingan naik level! Bukan cuma sesama fresh graduate, bukan cuma sama kandidat yang lebih berpengalaman, tapi juga sama tentara aktif!
Iya, kalau revisi UU TNI jadi disahkan, prajurit aktif bisa rangkap jabatan di berbagai posisi sipil. Jadi mereka yang udah punya kerjaan tetap di militer, sekarang punya jalur khusus bisa ambil posisi di kementerian, lembaga negara, bahkan instansi strategis yang selama ini diincar kalangan sipil. Sementara itu, sipil yang sudah susah payah kuliah, ikut pelatihan, cari pengalaman, tetap harus bersaing di pasar kerja yang makin sesak.
Intinya, yang sipil kerja di sipil, yang tentara juga bisa kerja di sipil. Udah gitu, tentara aktif yang sudah punya jabatan bukan cuma bisa rangkap kerja, tapi juga punya “perlindungan khusus” dalam urusan hukum. Adil? Kayaknya enggak.
“Negara yang mengandalkan tentara tidak akan maju” (Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo kepada Tempo)
Kita udah lihat contohnya: Kepala Basarnas yang kena OTT KPK karena diduga menerima suap dalam pengadaan barang dan jasa. Saat itu, KPK langsung tetapkan status tersangka. Tapi institusi asal Kepala Basarnas keberatan!
Alasannya? Tentara aktif nggak bisa diproses di pengadilan sipil, harus lewat peradilan militer.
Jadi kalau ada pegawai sipil kena korupsi, langsung bisa diproses oleh KPK. Tapi kalau tentara aktif? Beda jalur, bos! Harus ditangani oleh internal mereka sendiri. Transparansi? Ya, percaya aja.
Coba lihat daftar posisi yang bakal bisa diisi tentara aktif kalau revisi UU TNI disahkan. Ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Kejaksaan Agung, hingga Bakamla. Banyak posisi strategis di birokrasi sipil yang seharusnya jadi ruang bagi tenaga profesional dari kalangan sipil. Tapi dengan aturan baru ini, tentara aktif punya tiket khusus buat masuk ke jabatan-jabatan itu.
Ini bukan cuma soal karier ASN atau PNS. Banyak anak muda yang sudah belajar di bidang hukum, perikanan, kebencanaan, keamanan sipil, berharap bisa bekerja sesuai keahlian mereka. Tapi, yang dapat posisi malah tentara aktif yang sudah punya kerjaan di militer. Kasihan dong, anak-anak muda ini. Mereka sudah susah payah sekolah, ambil jurusan spesifik, magang di berbagai tempat, tapi begitu ada kesempatan kerja, malah diambil orang yang sudah punya penghasilan tetap, lewat jalur khusus pula.
Lucunya, banyak juga yang bilang ini bukan masalah, karena posisi yang diisi tentara aktif adalah posisi strategis yang “memerlukan kedisiplinan militer.” Tapi kalau benar butuh kedisiplinan, kenapa enggak sekalian saja wajibin semua pegawai sipil buat latihan baris-berbaris? Atau mungkin, buka akademi militer buat calon ASN?
Jadi kalau nanti RUU ini disahkan dan anak muda makin susah cari kerja, jangan kaget kalau ada yang bilang: “Wajar aja, saingannya tentara!” Mudah-mudahan, apa yang dibilang mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo kepada Tempo tidak terbukti, “Negara yang mengandalkan tentara tidak akan maju”. (Atur Lorielcide/TokohIndonesia.com)
📊 Tabel Dampak Revisi UU TNI terhadap Pasar Kerja
Aspek | Anak Muda Fresh Graduate | Tentara Aktif (Setelah Revisi UU TNI) |
Status Pekerjaan | Belum punya, cari kerja | Sudah punya, bisa tambah jabatan |
Jalur Masuk ke Instansi Sipil | Seleksi umum, CPNS, tes ketat | Jalur khusus, penempatan langsung |
Persaingan di Pasar Kerja | Makin berat | Nyaris tanpa saingan |
Proses Hukum Jika Melanggar | Pengadilan umum | Peradilan militer |
Peluang Karier | Terbatas, rebutan lowongan | Luas, bisa rangkap jabatan strategis |
Risiko Saat Gagal | Tetap menganggur atau kerja serabutan | Tetap punya jabatan utama di militer |
📊 Tabel Proses Seleksi: Sipil vs Militer (Revisi UU TNI)
Tahapan | Anak Muda Sipil | Tentara Aktif |
Pendaftaran | Lewat jalur CPNS, seleksi terbuka | Penempatan langsung tanpa tes umum |
Seleksi Administrasi | Wajib | Tidak berlaku |
Tes Kompetensi dan Wawancara | Wajib | Tidak berlaku |
Penempatan | Menunggu hasil seleksi nasional | Ditempatkan langsung di posisi strategis |
Mekanisme Evaluasi | Terkait kinerja di jabatan | Tetap berstatus prajurit aktif |
Risiko Diskualifikasi | Tinggi bila gagal | Minim, karena dilindungi status militer |
Pusat Data Tokoh Indonesia, Maret 2025