Page 32 - Majalah Berita Indonesia Edisi 74
P. 32


                                    32 BERITAINDONESIA, Februari 2010BERITA NASIONALfoto: istIbarat Luka Disiram AiDalam pidatonya, Presiden mengatakan akanmemprioritaskan peningkatan kesejahteraan rakyat.Namun kenyataannya lebih banyak berbicara lain.udah luka disiram air cuka pula,mungkin itulah kira-kira gambaran perasaan kebanyakan rakyat Indonesia di awal tahun 2010ini. Di tengah kesusahan mereka hanyauntuk memenuhi kebutuhan pokok akibatnaiknya harga berbagai bahan pokokseperti, beras, minyak, gula, dan lainnya,mereka justru menyaksikan perilakupemimpinnya yang seakan tidak memedulikan perasaan rakyatnya.Berita mengenai begitu gampangnyapengelola keuangan negara ini memberikan bantuan triliunan rupiah kepadabankir penipu yang pura-pura kesulitankeuangan padahal banknya kolaps karenadia rampok sendiri, telah mengusik rasakeadilan rakyat. Lebih memiriskan lagi,rakyat juga mendengar bagaimana parapemimpin yang mereka pilih itu seakanberlomba menyejahterakan diri tanpamemedulikan penderitaan rakyatnya.Bahkan rencana kenaikan gaji pejabatnegara di awal tahun 2010 ini membuatluka itu semakin perih. Pejabat negarayang akan dinaikkan gajinya antara lainPresiden, Wakil Presiden, Menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Ketua DPR/DPD,Ketua MPR, anggota DPR dan Hakim,Gubernur, Bupati/Walikota, serta pimpinan tinggi pada komisi-komisi negara.Tidak tanggung-tanggung, kenaikan gajimenteri misalnya diperkirakan bisamencapai 20 persen.Seperti diberitakan, pada Oktober 2009lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, remunerasi atau kenaikan gajipejabat negara sudah bisa diberlakukanpada 1 Januari 2010. Alokasi anggarannyasudah tersedia dalam APBN 2010. “Sistemini sudah siap berdasarkan anggaran, jikakebijakan politiknya sudah setuju makabisa mulai 1 Januari 2010,” ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Departemen Keuangan ketika itu (28/10/2009).Ada pun alasan yang dilontarkan Mulyani soal rencana itu di antaranya, bahwagaji pejabat negara termasuk menteri diIndonesia secara rata-rata lebih rendahdibandingkan pejabat negara dan menteridi negara lain.Remunerasi pejabat negara yang berlaku saat ini, menurut Sri Mulyani, terdiriatas tiga komponen. Pertama, gaji pokokatau salary. Kedua, tunjangan atau allowance yang terdiri atas tunjangan jabatan,tunjangan keluarga, tunjangan kehormatan, uang sidang, tunjangan komunikasiintensif, dan lain-lain yang bervariasi pada setiap lembaga negara. Ketiga, fasilitasatau benefit yang terdiri atas kendaraandinas, rumah jabatan, kesehatan, listrikdan telepon, sopir pribadi, operasionalharian, bantuan BBM, pengawalan danpelayanan pimpinan, dan lain-lain yangbervariasi pada setiap lembaga negara.Dia menyebutkan, jika diperhitungkanhanya dalam bentuk uang tunai, secararata-rata penghasilan (gaji dan tunjangan)pejabat negara relatif rendah. ‘’Karena itu,banyak pejabat negara yang mendapatkantambahan tunjangan dari masing-masinglembaga berdasar kebijakan internal atausurat Sekjen masing-masing,’’ terangnya.Sejauh ini, seorang menteri misalnya,hanya menerima gaji pokok Rp 18 juta.Tetapi, jika ditambah dengan berbagaitunjangan yang diperoleh, take home paymereka bisa Rp 50-60 juta per bulan.Tunjangan itu berupa tunjangan jabatan,tunjangan keluarga, kehormatan, uangsidang, komunikasi intensif, dan lain-lain.Di samping itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan (27Oktober 2009) mengatakan, kenaikan gajipejabat negara itu sebenarnya sejalan dengan program peningkatan kinerja birokrasi, termasuk dalam persoalan pelayanan publik.Sementara menyangkut rencana perhitungan kenaikan gaji, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) KementerianNegara Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Ramli Naibahomenyebutkan, perhitungan kenaikan gajipejabat itu akan diselaraskan dengankenaikan gaji PNS yang sudah tercantumdalam APBN 2010. Kuota kenaikannya 5persen. Namun, jumlah tersebut akantergantung dari beban kerja masingmasing pejabat. Artinya, pejabat yangmemiliki beban kerja lebih tinggi akanmemperoleh kenaikan gaji di atas 5persen. Jadi semakin berat pekerjaanpejabat itu, maka penghasilan yang akania terima juga akan semakin besar.Selain alasan disebutkan di atas, SriMulyani juga mengatakan bahwa dasarhukum penetapan remunerasi pejabatnegara selama ini, yakni UU Nomor 12Tahun 1980 sudah tidak sesuai lagidengan kondisi terakhir ini, karena tidakmengatur remunerasi lembaga negarabaru yang dibentuk dengan Amandemenke-4 UUD 1945 berdasarkan TAP MPR NoIV Tahun 2002 seperti DPD, MahkamahKonstitusi, dan Komisi Yudisial.Pengaturan remunerasi pejabat negarapun tersebar dalam berbagai peraturanperundangan - lebih dari 35 peraturandalam bentuk PP, Kepres, Perpres, Keputusan Menteri Keuangan, dan SK SekjenKementerian/Lembaga, sehingga tidakada konsistensi dalam penetapannya,sekaligus menyebabkan tidak adanyakeseragaman dalam pemberian gaji dantunjangan pejabat negara, baik eksekutif,yudikatif, maupun legislatif. Jadi, denganadanya peraturan yang baru nanti, makasemua peraturan itu akan dihapuskansupaya tidak terjadi tumpang tindih.Untuk merespon persoalan tersebut,menurut Sri Muliyani, Presiden SusiloBambang Yudhoyono sejak tahun 2005telah menginstruksikan dirinya danMenPAN untuk menyusun suatu kebijakan yang utuh dan komprehensif agartercapai suatu sistem remunerasi pejabatnegara yang adil dan tepat. Dan untukmenindaklanjuti instruksi tersebut, timevaluasi remunerasi pun mereka bentukpada tahun 2006.Tujuan evaluasi dan penyempurnaansistem remunerasi itu sendiri adalahuntuk menyediakan sistem penggajianpejabat negara yang sepenuhnya berbasispada pekerjaan yang dilakukan, terbentuknya sistem penggajian pejabat negarayang transparan, terlaksananya prinsipprinsip penetapan besaran gaji yang samauntuk pekerjaan yang sama, dan menduSUnjuk rasa masyarakat menanggapi pemberian mobil m
                                
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36