Page 33 - Majalah Berita Indonesia Edisi 76
P. 33
BERITAINDONESIA, Mei 2010 33BERITA NASIONALHelm SNIAsal BukanDemi yang Lainesuai dengan undang-undang lalulintas yang baru, para pengendarasepeda motor kini wajib memakaihelm yang berlabel SNI (StandarNasional Indonesia). Kewajiban menggunakan helm berlabel SNI ini berlakuefektif awal April 2010. Untuk menjagapelaksanaan undang-undang itu, polisipun menggelar Operasi Simpatik Jaya diberbagai ruas jalan.Bagi pengendara sepeda motor (bikers)yang kedapatan tidak memakai helmberstandar ini bakal dikenai denda Rp 250ribu. Denda ini bukan sekadar akal-akalanpetugas di jalanan. Tapi, sudah tertulisdalam Undang-undang No. 22 tahun2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan pasal 106 dan berlaku per 1 April2010.Aturan anyar ini pun sontak membuatbanyak orang mendatangi lapak-lapakhelm guna mengganti helm lama mereka.Sejauh ini, helm-helm yang sudah SNIadalah NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK,KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI,CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG,HBC, dan Cargloss Helmet. Dengan uangsebesar Rp 150 ribu, bikers sudah bisamenggondol pulang helm berlabel SNI.Para penjual helm pun ketiban rezeki.Lebih lagi perusahaan pemilik merekhelm berstandar itu.Kebijakan agar bikers mengenakanhelm berlabel SNI patut diapresiasi. Sebabberdasarkan data dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), angka kecelakaansepeda motor di Indonesia mengalamipeningkatan dari 4.933 kasus pada 2007menjadi 6.608 kasus tahun 2009. Sekitar88 persen korban kecelakaan sepeda motor mengalami cedera kepala. Sekitar 67persen korban kecelakaan itu merupakanusia produktif (20-39 tahun).Untuk menekan angka kematian itu,pemerintah melalui Surat KeputusanMenteri Perindustrian Nomor 40/MIND/Per/ 6/2008 mewajibkan penggunaan SNI 1811:2007 dalam memproduksi helm bagi pengendara kendaraanbermotor roda dua. Dengan keluarnya SKtersebut, semua produsen, termasukimportir helm, wajib memenuhi ketentuan itu.Saat ini, di dunia terdapat 9 standarproduk helm, antara lain dari Inggris,Amerika Serikat, Kanada, Jepang, China,dan ISO (International Standard Organization).Penyusunan Standar Nasional Indonesia, kata Kepala BSN Bambang Setiadi,mengacu pada spesifikasi yang ditetapkandalam standar Inggris, ISO, dan Jepang.Setidaknya ada sembilan parameter yangdiuji sebelum helm dilabeli SNI. Pengujian ini dilakukan oleh empat lembagasertifikasi produk helm dan satu laboratorium uji helm yang telah diakreditasioleh Komite Akreditasi Nasional.Sembilan parameter tersebut antaralain daya serap terhadap daya kejut danpenetrasi, efektivitas sistem penahan,kekuatan sistem penahan dengan talipemegang, uji ketahanan tali pemegangterhadap pergeseran dan keausan, ujiimpak miring, pelindung dagu, serta ujiketahanan material terhadap panas.Untuk itu, helm harus menggunakanmaterial yang kuat, tetapi bukan logam.Material ini tidak berubah bentuk jikaditempatkan di ruang terbuka pada suhu0 derajat celsius sampai 55 derajat celsiusselama minimal 4 jam, dan tidak terpengaruh radiasi sinar ultraviolet matahari.Helm juga harus tahan dari pengaruhbensin, minyak, sabun, air, detergen, danpembersih lainnya.Standar ini menetapkan spesifikasiteknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpangkendaraan bermotor roda dua, meliputiklasifikasi helm standar terbuka atautanpa penutup wajah (open face) danhelm standar tertutup (full-face).Meski demikian, banyak bikers (pengendara sepeda motor) yang mempertanyakan sejauh mana helm-helm berlabel SNI itu benar-benar lulus uji sembilan parameter itu. Bagaimana kita bisamembedakan, helm berlabel SNI asli dantidak? Selain itu, pertanyaan besar palingmengemuka adalah, bagaimana bila helmyang mereka gunakan berstandar internasional yang jelas lebih berkualitas dibanding helm nasional berstandar SNI itu?Misalkan saja, ada bikers yang menggunakan helm Schubert – helm standardF1 dan diklaim memiliki kualitas terbaikdi dunia sebagai helm Touring (belumSNI). Atau helm seperti Arai, Nolan, Shoeihingga Schuberth yang diberi sertifikasiSnell ataupun DOT. Bagi bikers, standaruji kelayakan SNI jelas berada jauhdibanding sertifikasi Snell ataupun DOTyang telah diakui secara internasional danFIM. Produk yang mendapatkan sertifikasi Snell - DOT pasti akan lulus jikadiuji berdasarkan standarisasi SNI. Sebaliknya, helm dengan standar SNI belumtentu lulus sertifikasi Snell-DOT.Dari segi keselamatan, bikers yangmenggunakan helm-helm bermerek tersebut sangat terjamin keselamatannya.Namun dari segi peraturan, bikers tersebut pasti akan ditilang karena helm-nyabelum di-embos label SNI. Di sinilah,kebijakan menggunakan helm berlabelSNI masih dipertanyakan. ROYPeraturan memakai helm berstandar diharapkan memangditujukan demi keselamatan pemakai jalan. Bukan demikepentingan bisnis atau kesempatan aparat mendulanguang tilang.Silustrasi: sonny p