Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 89
P. 46
46 BERITAINDONESIA, Juli 2013BERITA HUMANIORAZSiswa SD Tidak Takut LagiUjian Nasional yang selama ini menjadi momok bagi siswaSD/sederajat resmi dihapus oleh pemerintah. Bentukevaluasi terhadap pendidikan di tingkat SD yang terstandarsecara nasional harus segera dirumuskan.enghapusan UN SD ini tertuangdalam Pasal 67 Ayat 1a PP Nomor32 Tahun 2013 tentang PerubahanAtas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan. Pasal ituberbunyi: Ujian nasional untuk satuanpendidikan jalur formal pendidikan dasarsebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikecualikan untuk SD/MI/SDLB ataubentuk lain yang sederajat.PP yang resmi ditandatangani PresidenSusilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei2013 itu, menegaskan peniadaan ataupenghapusan Ujian Nasional (UN) SD/MIsederajat mulai tahun ajaran 2013/2014.Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria,menegaskan secara kelembagaan BSNPtelah menerima PP tersebut. Menurutnya,payung hukum perubahan PP itu berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional(UU Sisdiknas). Penghapusan UN dijenjang SD/sederajat ini sejalan denganpenerapan kurikulum 2013 yang akandiimplementasikan pada tahun ajaran2013-2014, mulai Juli 2013. Sedangkanpertimbangan penghapusan UN SD/sederajat, kata Teuku, terkait dengan kerangkadasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) Muhammad Nuh mengakui, jika mulai tahun depan tidak ada lagiUN untuk siswa SD. \merta dihapus. Harus ada evaluasi belajardi SD/sederajat yang bisa secara prinsipmenggantikan UN,\bentuk alternatif evaluasi hasil belajarpengganti UN itu belum ditetapkan.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengadakan konvensipendidikan untuk membahas segala polemik pendidikan nasional. Seperti penyelenggaraan UN, penerapan kurikulum,pelatihan guru, dan sebagainya. Konvensiyang merupakan ajang rembuk massaltentang pendidikan ini, rencananyadiselenggarakan pada September 2013.Terkait dengan akan dilaksanakannyaKurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap StandarNasional Pendidikan, selain meniadakanUjian Nasional (UN) SD dan sederajat,juga melaksanakan Kurikulum Baru yangberbasis tematik integratif secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun mendatang.Pengamat pendidikan Romo Baskoro,menilai penghapusan UN SD merupakansuatu keharusan sebab ada program wajar9 tahun dan akan masuk program wajar12 tahun.UN yang selama ini menjadi momok bagi siswa SD dinilai menghambat penuntasan wajib belajar siswa SD ke SMP.Ujian beberapa hari menentukan masadepan siswa. UN yang digadang-gadangsebagai tolak ukur absolut bagi siswa, taklepas dari peran para guru pembimbingyang sampai saat ini masih minim dalamhal kuantitas dan kualitas. Pemerintah harus memenuhi janjinya untuk memberikan pelatihan secara berkelanjutan kepada guru. Sehingga, guru dan satuan pendidikan bisa benar-benar menjalankan tugasnya untuk memberikan proses belajarberkualitas serta melakukan haknyadalam mengevaluasi peserta didik.Kurikulum baru 2013 diharapkan dapatmemadukan orientasi belajar filsafatTimur yang lebih mementingkan pembelajaran dalam diri manusia seperti kejujuran, kemampuan diri, keuletan, tahanuji, dengan filsafat Barat yang mengedepankan penguasaan dunia seperti eksplorasi, berpikir kritis, mengembangkankomunikasi diri dengan dunia luar, danlain-lain.Awalnya, UN tingkat SD bernama UjianAkhir Berstandar Nasional sebelumdiubah menjadi UN SD. Dalam pelaksanaannya, UN SD merupakan kewenanganpemerintah daerah. Sebanyak 75 persensoal ujian Bahasa Indonesia, Matematika,dan IPA dibuat oleh pemerintah daerahdan sisanya dibuat oleh pemerintah pusat.Sedangkan standar kelulusan minimaldiserahkan kepada setiap sekolah.Setelah UN dihapuskan, bukan berartitidak ada evaluasi terhadap pendidikan ditingkat SD yang terstandar secara nasional. Menurut Nuh, evaluasi bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi. Evaluasiitu harus bisa digunakan untuk memetakan kondisi dan kualitas pendidikan didaerah sehingga perlu ada standar kelulusan sekolah secara nasional. Itu terkaitpenentuan masuk ke jenjang pendidikanselanjutnya atau SMP/MTs.Sementara ini, ada dua usulan yangmengemuka. Pertama, evaluasi hasilbelajar per wilayah, tetapi tetap satustandar nasional. Kedua, evaluasi hasilbelajar siswa tidak dilaksanakan di SD/sederajat, tetapi di tingkat SMP/MTs.Seperti apapun nanti bentuknya, diharapkan pendidikan di negeri ini mampumenghasilkan manusia yang berkualitas. ayuP