Di tengah situasi ketidakberanian (ketakutan) massif mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada sebuah lembaga yang punya nyali yaitu Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP). Lembaga ini menerbitkan buku putih (white book) tentang LHP BPK-RI Atas Laporan Kinerja dan Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Keuangan KPK.
Oleh: Prof. Dr. Eddy OS Hiariej, SH, MH | Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurun waktu 5 tahun, lebih menitikberatkan pada penindakan bila dibandingkan dengan pencegahan dan menejemen internal. Penindakan oleh KPK itu lebih pada segi kuantitatif dan kecepatan dalam memproses perkara. Hal ini bukanlah karakteristik due process of law melainkan crime control model yang tidak dianut dalam UNCAC.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita | Setidaknya ada tujuh alasan kekeliruan jika pemerintah menolak revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Di antaranya, tidak memahami sifat manusia yang lazim dikenal dengan adagium ”power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”.
Prof. Dr. Sjahruddin Rasul, SH menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid I (2003-2007). Sebelumnya, pria kelahiran Padang, 17 Agustus 1943, dan alumni (Sarjana Hukum) Fakultas Hukum Universitas Padjajaran 1996, itu berkarier sebagai auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Indonesia mencari orang yang extraordinary, luar biasa, setengah malaikat, untuk memimpin KPK. Orang berintegritas moral tinggi, bersih, jujur, cakap, berani, tegas dan memiliki reputasi yang baik; Berkomitmen memberantas korupsi, bergaya hidup sederhana (bersahaja), tidak memiliki cacat di masa lalu, sudah selesai dengan kepentingan diri sendiri dan berani (siap) mati (berkorban) demi bangsa dan negara. Negarawan (pejabat negara) setengah malaikat!
CATATAN CH. ROBIN SIMANULLANG | KPK itu menggenggam kewenangan luar biasa maka integritas pimpinan KPK semestinya harus lebih tinggi daripada penegak hukum lainnya. Kewenangan luar biasa itu juga menuntut tidak adanya toleransi (zero tolerance) atas kelalaian sekecil apa pun bagi pimpinan KPK; Mereka harus jadi panutan dan teladan bagi penegak hukum lain.
Birahi politik dan arogansi oknum komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menjerumuskan lembaga negara independen dan super body itu ke titik paling lemah sejak kelahirannya 2004. Pelajaran yang amat mahal untuk mensterilkan KPK dari arogansi dan birahi politik.