Page 7 - Majalah Berita Indonesia Edisi 21
P. 7
H IGHLIGHTBERITA In HeadnewsKarikatur BeritaAGUSTUS -SEPTEMBER2006BERITAINDONESIA, 21 September 2006 722/08/2006SBY Palsu Berkeliaran di FriendsterFriendster yang lama dikenal sebagaisitus internet yang memungkinkan seseorang membuat jaringan pertemanansecara online bisa membuat gusar pihakIstana Kepresidenan. Setidaknya, ada35 account yang ‘memakai’ identitasSBY. Account SBY palsu tersebut kebanyakan menggunakan identitas ‘SBY’atau variannya, seperti ‘SBY I FULL’,‘Presiden SBY RI’, maupun ‘Susilo Bambang Yudhoyono’. Selain itu, ada jugayang memakai nama ‘Presiden RI’ dan‘Presiden Indonesia’. Foto yang digunakan untuk identitas para SBY palsu itupun beragam. Mulai dari foto resmi seperti yang biasa dipajang di ruang kelassekolah-sekolah, foto berpakaian militerlengkap, hingga foto SBY bersama keluarganya. Ada juga yang menampilkanfoto Agus Harimurti, anak sulung SBY,bersama istri sebagai identitas. Di salahsatu account tercantum kalimat, “Sebelumnya saya mohon maaf, karena kesibukan yang tidak bisa saya tinggalkanmaka untuk ini, saya menyerahkan sepenuhnya Fs ini kepada jurubicara saya,Sdr Dr Andy A Mallarangeng, untukmengakomodir Fs saya, sekalian sayapercayakan untuk membalas semuamessage dari anda sekalian”. Bahkanmereka yang menjadi teman “SBY” di situs itu memberi pujian, saran, dan dukungan kepada “presiden”-nya. “Sebagai Bocah Ndeso seperti saya, ini merupakan kebanggaan bisa kontak langsungdengan pemimpin besar seperti bapak,”katanya. Untuk mengatasi hal ini, pihakIstana Kepresidenan sudah memintabeberapa orang pakar teknologi informasi (TI) untuk melakukan investigasidan melakukan hubungan langsungdengan pengelola Friendster dan Yahoo.Belum jelas, apakah semua account ituakan ditutup atau tidak.23/08/2006MK Batalkan UU KY tentangPengawasanMahkamah Konstitusi membatalkansemua ketentuan UU Komisi Yudisialtentang pengawasan hakim karenabertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan pengawasan di dalam UU tersebutdinilai kabur sehingga di dalam pelaksanaannya menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan tersebut dibacakandalam sidang terbuka di Gedung MK,Rabu (23/8) di Jakarta. Putusan inidicapai dalam rapat musyawarah hakimyang dihadiri sembilan hakim konstitusiyang menghasilkan keputusan bulat,tanpa dissenting opinion. Dalam pertimbangan hukumnya, Pasal 24 B Ayat(1) UUD 1945 menyiratkan bahwa KYhanya dapat mengawasi pelaksanaankode etik dan kode perilaku hakimdalam rangka menjaga dan menegakkankehormatan hakim. Namun, pengertiandan ruang lingkup perilaku hakim tidakdiatur di dalam UU KY. Dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa hakimkonstitusi tidak termasuk obyek pengawasan KY. Pengawasan KY terhadaphakim MK akan mengganggu dan memandulkan MK sebagai lembaga pemutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara. Setelah keputusan MK ini, mulai Jumat (25/8) KomisiYudisial dalam rapat pleno memutuskan tidak menerima lagi pengaduanmasyarakat. KY hanya menindaklanjutipengaduan yang sudah masuk denganmelaporkannya ke Mahkamah Agung,Presiden, dan DPR.Patra M Zen Pimpin YLBHI 2006-2011Suksesi di tubuh Yayasan LBH Indonesia kembali terjadi. Rabu (23/8) rapatpleno Badan Pembina YLBHI yangdipimpin Adnan Buyung Nasution(Ketua) memilih Patra M Zen sebagaiKetua Badan Pengurus YLBHI 2006-2001. Sebelum rapat Badan Pembina,digelar debat publik yang diikuti limakandidat, yakni Patra M Zen (caretakerKetua YLBHI), Daniel Panjaitan (mantan Direktur Advokasi YLBHI), NurKholis (Direktur LBH Palembang), MHasbi Abdullah (Direktur LBH Makassar), dan Athoillah (Kepala Bidang Operasional LBH Surabaya). Mereka “diuji”oleh tiga panelis, yaitu ahli hukum tatanegara Fajroel Falakh, Wardah Hafidz