Page 5 - Majalah Berita Indonesia Edisi 95
P. 5
BERITAINDONESIA, Mei-Juni 2016 5VISI BERITAReklamasi untuk Siapa?zin prinsip reklamasi 17 pulau di TelukJakarta sudah lama diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada sembilanperusahaan pengembang yang didominasi oleh swasta. Dua di antaranya yangsudah mengantongi izin pelaksanaan malahsudah mulai mengelola proyek reklamasiberbiaya triliunan rupiah tersebut. Dalampelaksanaan reklamasi itu, terlihat jelasbahwa pihak pengusaha swastalah yangmen-drive dan menguasai pulau-pulaureklamasi itu.Dengan demikian, sudah barang tentu,hanya kalangan ataslah yang mungkin akanmenikmati pulau-pulau hasil reklamasi itu,karena harganya pasti mahal sehingga takterjangkau oleh rakyat kebanyakan. Jika haltersebut dibiarkan (dilanjutkan) tanpaperobahan aturan dan kebijakan, maka disepanjang pantai Teluk Jakarta akan dibangun ‘benteng-benteng’ pemisah antara sikaya dan si miskin. Publik kaget. Bahkananehnya, pemerintah pusat pun terkesanikut kaget dan terbelalak.Secara umum reklamasi berlangsung demikemajuan suatu bangsa, seperti Singapura,Uni Emirat Arab di Teluk Persia yangmenambah sekitar 250 km persegi pantaikota Dubai yang dikenal dengan kenal PalmIslands, reklamasi Song Do di Korea Selatan,38.000 hektare, yang dibagi menjadi 3 (tiga)zona, yakni resort, Bandara InternasionalIncheon, dan kawasan industri, reklamasiKansai di Kyoto, Jepang, reklamasi Cao FeDian di pantai timur Beijing, China.Tetapi menerapkannya secara semberonodan serakah di pantai utara Jakarta, sangatlah tidak patut dilakukan. Atau paling tidak,belum terlalu urgen dilakukan. Sebab Indonesia punya 18 ribuan pulau yang sebagianbelum terjamah bahkan enam ribuan lebihbelum dikasih nama.Maka timbul pertanyaan apa urgensi danuntuk siapa reklamasi Teluk Jakarta dilakukan? Melihat kenyataan yang ada, tampaknya pemerintah kehilangan visi danorientasi ketika memberikan izin prinsip danizin pelaksanaan reklamasi tersebut kepadapara pengembang yang berorientasi kapitalis, pemburu rente dan keuntungan material semata.Selama ini, pemerintah sepertinya ‘dibuat’terbuai sehingga lalai akan fungsi dantanggung jawabnya untuk mengutamakankepentingan rakyat. Untunglah, Allah tidakpernah tidur. Allah membuka tabir, denganmemakai tangan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) menangkap tangan penerimadan pemberi suap yang terkait denganproses lanjutan reklamasi itu. )Walaupunkemungkinan suap di awal atau akarnyabelum pernah tertangkap tangan). Sehinggamasalah reklamasi tersebut menjadi mendapat perhatian dan sudah dihentikan sementara.Walaupun moratorium reklamasi itu tidakdimaksudkan untuk menghentikannya, tapihal itu sudah lebih baik daripada dilanjutkantanpa ada perobahan visi, pengendali danperuntukan reklamasi tersebut. Sesungguhnya, kita berpendapat lebih baik reklamasiitu dihentikan.Namun, kita juga menghargai keputusanpemerintah yang mengambil kebijakanmoratorium selama enam bulan, karenasebelumnya pemerintah sudah terlanjurmemberikan izin.Presiden Jokowi melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung (Pram) menegaskan selama moratorium, pemerintahakan membuat rencana masterplan terkaitpengembangan dan pembangunan wilayahpesisir di ibu kota, atau disebut NationalCapital Integrated Coastal Development(NCICD). Program NCICD itu terintegrasidengan reklamasi 17 pulau dan denganpenekakan proyek ini tidak boleh di-driveatau dikendalikan swasta, tapi sepenuhnyaakan dikontrol pemerintah.Tampaknya, pemerintah pusat telahmenyadari, jika reklamasi diserahkansepenuhnya kepada para pengembang(swasta) akan menimbulkan masalah sosialyang amat serius. Seperti diakui sendiri olehMenko Kemarimitan Rizal Ramli, pemerintah tak mau reklamasi ciptakan bentengpemisah sosial. Rizal Ramli meminta adakajian penggunaan pulau hasil proyekreklamasi sehingga tidak menjadi bentengpemisah antara warga miskin dan kaumkaya.“Harus ada review penggunaan pulau.Saya tidak ingin di Indonesia ada bentengfisik dan non fisik. Artinya cuma orang kayayang tinggal, orang miskin digusur ke mana,”kata Rizal. Hal ini pulalah visi yang ingin kitategaskan dalam kolom ini. ch. robin SimanullangI“Sesungguh,nya, kita berpendapat lebihbaik reklamasiitu dihentikan.Namun, kitajuga menghargaikeputusanpemerintah yangmengambilkebijakan moratorium, karenasebelumnyapemerintahsudah terlanjurmemberikanizin.”BERITAINDONESIA, Mei-Juni 2016 5VISI BERITA