Page 5 - Majalah Berita Indonesia Edisi 72
P. 5


                                    BERITAINDONESIA, November 2009 5V ISIBERITAkarikatur: dendyBerbenah, Walau Terasa Pahitekisruhan penegakan hukum telah menimbulkankegalauan, hingga mencapai ubun-ubun, dalamsatu bulan terakhir ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggaptelah dikriminalisasi dengan dijadikannya oknum pimpinan KPK sebagaitersangka pembunuhan, pemerasandan penyalahgunaan wewenang olehpihak Kepolisian dan Kejaksaan.Publik membela dan mengagungkanKPK sebagai pahlawan pemberantasankorupsi. Tetapi, di pihak lain secarabersamaan, justru terasa adanya politisasi penegakan hukum.Keberpihakan suara publik yangcenderung membela KPK, tentulahlahir dari perbandingan rasional ataskenyataan prestasi KPK dalam memberantas korupsi yang dinilai sangatberhasil dibandingkan dengan prestasipolisi dan kejaksaan yang dinilaikurang berhasil.Semua rakyat Indonesia pastilah ingin menjadikan Indonesia bebas dari korupsi. Maka kehadiran KPK, sebagai badanad-hoc untuk menerobos kebuntuan pemberantasan korupsisangat didukung seluruh elemen rakyat. Maka siapapun pastitidak ingin terjadi kriminalisasi atau rekayasa pelemahan atasKPK.Demokrasi yang sudah terbangun dalam sepuluh tahunterakhir telah membuka hak dasar bersuara bagi rakyat. Suatukemajuan yang patut terus digalang dan disyukuri. Namundemokrasi haruslah diletakkan di atas landasan hukum,sebagai suatu sistem aturan main. Dalam demokrasi,hukumlah yang jadi panglima. Jangan malah sebaliknya,politik jadi panglima.Dalam kaitan ini, kita ingin kekisruhan penegakan hukumini segera dapat diakhiri. Sebab kontroversi penegakan hukum(pemberantasan korupsi), ini telah menyita banyak energibangsa ini. Bahkan hiruk-pikuk kasus ini telah menenggelamkan informasi Rembuk Nasional yang digelar pemerintah membahas agenda pembangunan bangsa. Program 100hari pemerintah pun sudah tertelan lebih 30 hari sejakPresiden dilantik.Masalah ini sangat mungkin dapat diatasi lebih cepat, jikaPolri dan kejaksaan dapat menyelesaikan tugasnya denganlebih profesional dan mandiri dengan mengedepankan prinsipkepastian hukum, sekaligus mempertimbangkan moralitasdan rasa keadilan masyarakat. Sebagaimana dikemukakanPresiden ketika menyampaikan pidato menyikapi kasus ini,Senin 23/11/2009 agar Polri dan kejaksaan tidak membawakasus Bibit-Chandra ke pengadilan.Jika memang Polri dan kejaksaan tidak menemukan buktiyang kuat dan meyakinkan, demi kepastian hukum tidak perluragu untuk menghentikan kasus Bibit dan Chandra ini. Sebab,ada sebuah prinsip dalam penegakan hukum dan keadilan,bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalahdaripada menghukum seorang yang tidak bersalah.Walaupun memang sebaliknya, jikaPolri dan kejaksaan menemukan buktiyang kuat dan meyakinkan, demikepastian hukum pula, tidak perluragu untuk melanjutkan kasus Bibitdan Chandra ini ke pengadilan. Sebabdalam hal prinsip kepastian hukum,biarpun langit runtuh, keadilan harusditegakkan. Prinsip ini menuntutkeberanian tanpa pamrih, dan tidaktakut kehilangan jabatan. Maka, darisudut pandang ini, biarlah pengadilanyang memutuskan secara adil. Namun,sebagaimana dikemukakan Presiden,perlu adanya kearifan untuk tidakmelanjutkan kasus ini ke pengadilan.Sangat mungkin memang KPK benar.Tetapi, penyidik Polri juga belum tentuseratus persen salah. Namun kejadianini mengisyaratkan, KPK juga harusberbenah diri. Baik dalam proses birokrasi penegakan hukum maupun dalammencegah persekongkolan denganMarkus-Markus.Sebab, tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknumpenyidik KPK, sudah pernah terjadi pada Maret 2006. Duaorang Markus yang menyaru sebagai penyidik KPK (gadungan) juga sudah pernah ditangkap (2 September 2007).Rekaman sadapan pembicaraan telepon Anggodo yangmembuat publik terkejut, sedih, marah dan galau, selainmengindikasikan telah adanya skenario (rekayasa) pengkriminalisasian oknum pimpinan KPK, memberi petunjukbahwa para Markus juga telah ikut berperan (memengaruhi)proses penegakan hukum di KPK.Semua ini memperlihatkan, kiranya KPK harus lebihmeningkatkan komitmen pada prinsip zero toleranceterhadap hal-hal yang terkait dengan tindak pidana korupsi,supaya diterapkan dengan tegas, termasuk kepada (di dalam)KPK sendiri.Dengan demikian, dukungan publik yang demikian besar,yang disertai dengan akseptasi (harapan) yang juga demikianbesar, tidak sampai kehilangan kepercayaan kepada KPK.Saat ini, KPK masih dipandang oleh publik sebagai lembagahukum pemberantas korupsi yang patut dipercaya dandidukung sepenuhnya.Sehingga, walau terasa pahit, apa yang dialami KPK dalambeberapa bulan terakhir ini, KPK (juga Polri dan Kejaksaan)sepatutnya menjadikan momentum ini untuk berbenah diri.Tidak cukup dengan melakukan reaksi bantah dan membantah seperti lazim dilakukan para pejabat pemerintah di negeriini, tetapi sama sekali tidak berusaha membenahi birokrasidan sistem penegakan hukum.Komitmen reformasi peradilan sungguh tengah diuji.Kiranya kekisruhan ini justru dapat memberikan jawaban(momentum) atas apa yang terjadi dan menjadi solusi pembenahan birokrasi dan sistem penegakan hukum, sehinggadapat berguna mengakselerasi pencapaian tujuan menyejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa ini.RedaksiK
                                
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10