Page 9 - Majalah Berita Indonesia Edisi 43
P. 9
BERITAINDONESIA, 02 Agustus 2007 9HIGHLIGHT BERITA 04 - 18 JULI 2007dia, kasus korupsi Soehartohanya dapat diungkap jikaJaksa Agung membukakembali kasus pidana Soeharto dengan mencabutSurat Perintah PenghentianPenyidikan (SP3).Permohonan TigaEks Napi Diuji di MK10 Juli - Tiga eks narapidana, Ahmad Taufik(wartawan Tempo), Budiman Sudjatmiko (aktivisPDI-P), dan Henry Yosodiningrat (pengacara),mengajukan pengujian sejumlah undang-undangyang membatasi hak politikmantan narapidana. Hakpolitik itu adalah hak untukberpartisipasi dalam pemilihan presiden, pemilihankepala daerah, hakim konstitusi, hakim agung, dan sejumlah posisi di dalam pemerintahan lainnya. Sidangpertama digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Selasa (10/7). Sejumlah UUyang diuji adalah UU Nomor 23 Tahun 2003 tentangPemilu Presiden dan WakilPresiden, UU Nomor 24Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 5 Tahun 2004 tentangPerubahan atas UU Nomor14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah, danUU Nomor 15 Tahun 2006tentang Badan PemeriksaKeuangan. Henry Yosodiningrat pernah divonis lebihkurang dua tahun karenamenabrak seseorang hinggatewas, Budiman Sudjatmikopernah divonis 13 tahunkarena aktivitas politiknyasebelum tahun 1998, danAhmad Taufik pernah divonis 2 tahun 8 bulan.Kalla dan Gus DurDamai11 Juli - Wakil PresidenJusuf Kalla menemui KH Abdurrahman Wahid untukberdamai terkait dengan gugatan perdata pencemarannama baik yang diajukankuasa hukum Gus Dur ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan laporan untuk kasusyang sama ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Wapres diperkarakan Gus Dur karenakomentarnya belum lama initerkait dengan kasus korupsidi Badan Urusan Logistik(Bulog). Perdamaian dilakukan di Hotel Four Seasons,Jakarta, Rabu petang. Ketikapertemuan terjadi, terlihatbeberapa deputi dan stafWapres, di antaranya DeputiSekretaris Wapres BidangKesejahteraan Rakyat Azyumardi Azra. “Sebagai sesamaMuslim, kami saling memaafkan. Tidak ada yangtinggi dan tidak ada yangrendah, kan? Dengan demikian, gugatan ke pengadilandicabut,” ujar Gus Dur yangditemui seusai pertemuan.Pintu untuk Sopir Bus Ditiadakan12 Juli - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan,Iskandar Abubakar mengeluarkan instruksi penghilangan pintu untuk sopirbus angkutan umum. Regulasi itu juga mewajibkansemua bus menyediakansatu pintu darurat di bagiantengah kendaraan. “Semuabus baru karoserinya harusdibuat seperti itu. Untukbus yang lama, juga harusdisesuaikan pada saatpenggantian karoseri, yangberdasarkan ketentuan harus diganti setiap empat tahun sekali,” kata Iskandardi Jakarta. Iskandar menegaskan, kebijakan ini diambil untuk meningkatkanstandar keselamatan penumpang. Dalam beberapakasus kecelakaan, banyakpenumpang terjebak di dalam bus, sementara sopirnya melarikan diri daripintu sopir. Ketentuan inibaru berlaku untuk angkutan antarkota dan antarprovinsi (AKAP) serta buspariwisata. Untuk bus angkutan dalam kota, baruakan diterapkan untuk bustransjakarta.