Page 65 - Majalah Berita Indonesia Edisi 44
P. 65
BERITAINDONESIA, 23 Agustus 2007 65BERITA HUMANIORAAir Susu Dibalas Air TubaDi tengah penantian penyelesaian kecuranganpelaksanaan Ujian Nasional di Medan dan sekitarnya, buahdari kejujuran Komunitas Air Mata Guru (KAMG) sebagaisaksi dan pelapor malah mendapat sanksi dari sekolahtempat mereka mengajar.uluhan guru pengawas ujiannasional (UN) 2007 di berbagaiSLTP dan SLTA sederajat, Medan dan sekitarnya, Kamis 26April 2007 berkumpul di Jalan Sei Merah,Medan, Sumatera Utara. Malam itu, mereka bersatu tekad akan membongkar kecurangan pelaksanaan UN yang mereka saksikan sampai tuntas. Saat itu, mereka jugasepakat menamakan komunitas merekadengan nama Komunitas Air Mata Guru(KAMG). Nama yang sengaja diambil,berdasarkan latar belakang serta misi perjuangan mereka mengungkap kecuranganpelaksanaan UN yang dilakukan oleh aparatpendidik sendiri.Kecurangan tersebut terjadi secarasistematis, mulai dari permintaan pihaksekolah agar guru pengawas itu mau bekerjasama dengan cara tidak terlalu kerasmengawas, memberi jawaban ujian kepada para peserta melalui secarik kertas,bahkan ada guru yang langsung membacakan jawaban di depan kelas saat ujianberlangsung.Tidak kuat melihat kecurangan itu,KAMG pun berusaha membongkarnya dengan melapor ke berbagai instansi sepertiDewan Pengawas, Dinas PendidikanProvinsi Sumatera Utara, bahkan keIstana Presiden. Namun, sejauh ini belumada tanggapannya.Ironisnya, akibat kejujuran merekamembongkar kecurangan tersebut, mereka mendapat “imbalan” menyakitkandari pihak sekolah bahkan dari kolegakolega mereka sesama guru. Oleh sesamaguru, mereka dianggap pahlawan kesiangan, sehingga dijauhkan. Beberapa orang dari KAMG, sejak awal juga sudahdikurangi jam mengajarnya oleh pihak sekolah, bahkan ada juga yang sudah dirumahkan. Puncaknya, “air tuba’ itu merekaterima pada awal tahun ajaran 2007-2008ini.Teriakan yang KAMG lontarkan selamaini melalui laporan ke berbagai instansiterkait, ditambah gencarnya pemberitaanmedia menyangkut masalah ini hampirtidak ada gunanya. Semua teriakan ituibarat bisikan di tengah gurun di telingapara pejabat pendidikan negeri ini. Parapejabat terkait seakan tidak mendengarapa yang dituntut KAMG selama ini. Terbukti, jangankan sanksi terhadap sekolahdan oknum guru pelaku kecurangan,keselamatan pekerjaan para anggotaKAMG saja pun tidak terlindungi. Merekayang berusaha meluruskan pelaksanaanUN ke jalur yang benar malah menerimahukuman yang benar-benar salah alamat.Awal tahun ajaran ini, dari 27 anggotaKAMG itu, 14 diantaranya dipecat oleh sekolah mereka dan 13 lainnya mendapatpengurangan jam mengajar. Sebenarnya,menurut Sekretaris KAMG Daud M Hutabarat, belum semua guru yang dikenaisanksi terdata. Ia perkirakan, masihbanyak guru lainnya yang terkena sanksi,tetapi belum berani menyuarakan. Sedihnya, mereka yang diberhentikan itu punkabarnya, bahkan tidak diberikan pesangon atau ‘uang terima kasih’.Sebenarnya, anggota komunitas ini sudah sadar, tindakan mereka mempunyairisiko. Namun, sebagian dari mereka tidakmenduga akan mendapat sanksi seberatitu, sebab kecurangan yang mereka bongkar bukan di sekolah tempat mereka mengajar tapi di sekolah lain. Dina Adrianiboru siregar (26), salah seorang yang dipecat misalnya, mengaku merasa biasa saja ketika memasuki tahun ajaran baru,maka ia berangkat ke sekolah sepertibiasa. Tapi ketika dipanggil pihak yayasan, ia merasa heran dikatakan tak usahmengajar lagi. “Yayasan hanya mengatakan, jika tak ada panggilan lagi, berarti saya tak mengajar untuk tahun ini. Sampaisekarang memang saya tak dipanggil lagi,”kata Dina seperti dikutip Tabloid Novaedisi No.1013/XX, Juli lalu. Sadarlah Dina, ia sudah diberhentikan dari pekerjaannya. Pemberhentian itu dirasakan semakin sakit sebab dilakukan pada awal ajaran baru, karena Dina dan temannya yanglain tidak punya kesempatan lagi untukmelamar ke sekolah lain. “Saya sudahdiperlakukan tak adil. Saya tak tahu mestibekerja di mana. Sekarang, kan tahunajaran baru sudah dimulai,” ujar Dina.Sementara 13 guru yang mendapatsanksi pengurangan jam mengajar, ratarata bekurang jam mengajarnya darisebelumnya sekitar 30-40 jam per pekan,menjadi 6-10 jam per pekan. Karenapengurangan itu, pendapatan mereka pundengan sendirinya jauh berkurang.Tapi walau mendapat tekanan sedemikian rupa, KAMG bertekad tak akan menyurutkan perjuangan. Menurut Daud M.Hutabarat, pihaknya akan mengambillangkah-langkah perlawanan sepertimenyusun kronologi pemberian sanksibagi 27 guru itu. “Nanti akan disampaikankepada kuasa hukum kami,” katanya.Mereka juga berencana mengadu keDPRD dan Komnas HAM. Dalam konteksitu, Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikdan Tenaga Kependidikan Depdiknas,Fasli Jalal menyatakan, tetap memberiperlindungan kepada mereka. “Kami tidakakan membiarkan para guru itu sendiri.Pasti akan dilindungi. Departemen Pendidikan Nasional telah bekerja sama denganLKBH di 33 provinsi,” kata Fasli.Air mata guru belum berhenti. Mudahmudahan apa yang dikatakan Fasli tidakhanya janji. Karena semua anak bangsaterus menanti buah dari kejujuran. MSPKAMG berencana mengadu ke Komnas HAM. foto: repro kompas

