Page 66 - Majalah Berita Indonesia Edisi 55
P. 66


                                    66 BERITAINDONESIA, 20 Maret 2008BERITA OLAHRAGAPSSI Ditunggu 5 AgustusMajukan Olahraga dengan UU SKNSejak Februari 2008, Undang-Undang No.3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional(SKN) mulai berlaku efektif. Tapi, Pasal 40 yangmengatur larangan pejabat publik menjabatpengurus KONI baik di tingkat nasional, provinsimaupun kabupaten/kota, mendapat tanggapanpro kontra dari publik. Bahkan, pihak yang kontramengajukan uji materi UU tersebut ke MahkamahKonstitusi (MK).Adalah Ketua KONI Jatim, Saleh IsmailMukaddar, dan Ketua KONI Sumsel yang jugaGubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesmanyang mengajukan uji materi pasal 40 UU No.3/2005 ke MK. Sidang pertama uji materi itu sudahdigelar pada 8 Januari silam. Tapi, pada sidangkedua, Syahrial Oesman mengundurkan diridengan alasan tidak ingin membuat polemikberkepanjangan dalam olahraga nasional.Menurut Saleh Ismail Mukaddar, ada pelanggaran HAM pada UU No.3/2005 itu. Konkretnya,menurut dia, pemerintah (Mennegpora) sertaDPR selaku pembuat UU telah melanggar haknyamenjalankan tanggung jawab sosial di KONI. Danmenurutnya, di sebagian besar daerah, peranpejabat publik masih sangat penting dalampengumpulan dana. Keterlibatan secara sukarelapengusaha atau badan usaha dalam duniaolahraga masih sebatas komitmen. Inisiatif harusdatang dari pejabat publik yang merangkapsebagai pengurus olahraga.Mantan Gubernur DKI yang juga Ketua UmumPB PBSI, Sutiyoso juga mengatakan prihatin ataskeluarnya UU No.3/2005 itu. Menurutnya, keterlibatan pejabat publik masih sangat diperlukan saatini. Kalangan profesional dinilai belum mampumengambil alih tanggung jawab, khususnya dalampengumpulan dana. Bang Yos menganjurkan, UUSKN diterapkan secara bertahap. “Apabila nantisudah mampu, ya buat apalagi pejabat-pejabatngurusi kayak begituan,” katanya.Sementara Menegpora Adhyaksa Dault sebagai inisiator penerbitan undang-undang itu mengatakan, alasan pemuatan pasal 40 itu adalah agarpembinan olahraga ditangani secara totalitas. Sebab, jika pengurus KONI dipegang pejabat publikyang sibuk dengan urusan di luar olahraga, menurutnya keolahragaan nasional akan susah maju.Senada dengan Menegpora, Wakil KetuaKomisi X DPR Anwar Arifin juga mengatakan,dunia olahraga nasional saat ini membutuhkanorang-orang profesional yang sungguh-sungguhmencurahkan perhatiannya untuk olahraga.“Kalau diurus setengah hati, setengah waktu,hasilnya juga pasti cuma setengah-setengah.Seperti prestasi olahraga kita sekarang ini”ujarnya seperti ditulis Gatra (14-20/2)Sedangkan menjawab kekhawatiran bahwaolahraga akan sulit mendapatkan sumber danasetelah pejabat publik tidak boleh lagi memegangpengurus KONI, mantan Dirjen Olahraga dan Sekretaris Menegpora Toho Holik Mutohir mengatakan, jusru olahraga mendapatkan tantanganuntuk lebih kreatif menggali sumber dana. „ MSSurat yang selalu dituntut Nurdin Halidakhirnya tiba. Februari lalu, FIFA mengirimsurat kepada PSSI yang menegaskan agarsegera merevisi statutanya, selanjutnyamemilih ulang ketua umum.ersepakbolaan nasional selama ini sangat menonjol darisisi buruknya. Kerusuhan suporter, prestasi yang‘jalan di tempat’, statuta dankepengurusan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia(PSSI) yang ditolak FIFA, sertamasalah lainnya. Di tengahcarut marutnya masalah itu,khusus masalah di tubuh PSSIbaru-baru ini semakin dekatpada kejelasan. Pada bulanFebruari lalu, tepatnya tertanggal 5 Februari, organisasisepakbola dunia (FederationInternationale de Football Association / FIFA) mengirimsurat kepada PSSI yang menegaskan PSSI harus merevisistatuta-nya paling lambat tigabulan sejak surat tersebut (5Februari). Selanjutnya, PSSIjuga harus memilih ulang ketua umumnya paling lambattiga bulan setelah statuta barudisahkan FIFA. Dengan demikian, berarti ketua umum yangbaru, pengganti Nurdin Halidsudah harus terpilih palinglambat 5 Agustus 2008.Seperti diketahui, statutaPSSI saat ini dan Ketua UmumNurdin Halid, tidak diakuioleh FIFA. Sejak Juni 2007,FIFA sudah meminta PSSIagar merevisi statutanya danmemilih ulang Nurdin Halidyang terpilih di Makassar 2007lalu. Pada sidang Komite Asosiasi di Zurich Swiss, 28 Oktober 2007, organisasi pimpinan Sepp Blater itu kembalimenegaskan kepada PSSI agarmelakukan revisi dan pemilihan ulang. Namun, para petinggi PSSI selalu berkilahtidak mau mengganti NurdinHalid karena tidak ada suratFIFA yang meminta PSSI melakukan pemilihan ulang.Jika selama ini sikap parapetinggi PSSI yang terkesanragu-ragu mengganti NurdinHalid, masih bisa dimaafkan.Tapi kini, setelah kedatangansurat FIFA tersebut, PSSI mautidak mau harus menggantiNurdin. Sebab kalau tidak,berarti PSSI memilih bunuhdiri, alias memilih ‘bercerai’dengan FIFA yang telah diikutinya sejak tahun 1952 itu.Dengan begitu pula, berartiIndonesia akan disingkirkandari pentas persepakbolaanregional dan internasional.Kini pecinta sepak bola TanahAir hanya banyak berharap,melalui moment “pemaksaan”FIFA ini, PSSI yang didirikan 19April 1930 itu kembali bisamenjadi kebanggaan bangsasekaligus jadi alat pemersatuanak-anak negeri sebagaimanamaksud sang pendiri sekaligusketua umum pertamanya dulu,Ir. Soeratin. Satu-satunya caramewujudkan itu adalah merevisistatuta dan memilih pengurusPSSI, terutama ketua umumnyadari tokoh yang bisa jadi panutan dan memiliki integritastinggi, mencintai sepak bola,serta berwibawa. „ MSPfoto: berindo wilson Nurdin Halid menunggu lengser.
                                
   60   61   62   63   64   65   66   67