Page 8 - Majalah Berita Indonesia Edisi 63
P. 8


                                    8 BERITAINDONESIA, Januari 2009BERITA TERDEPANMentok di Tempat GelapUpaya membongkarkonspirasi pembunuhanMunir kembali mulaimenemukan jalan buntu.Kasasi menjadi jalanterakhir.ungkin bagi Suciwati, istri Munir, membuka lembaran baru ditahun baru 2009 akan terasasulit. Sebab penuntasan kasuspembunuhan aktivis HAM Munir mulaimentok di tempat gelap setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yangdipimpin Suharto membebaskan MuchdiPurwoprandjono, 31 Desember 2008.Sebelumnya, harapan masyarakat akanterbongkarnya konspirasi pembunuhanMunir kembali tumbuh ketika Muchdi Prdicokok polisi 19 Juni 2008. Bagaimanatidak, publik yakin, kepolisian tidakmungkin sembarangan menangkapMuchdi tanpa bukti dasar yang kuat,mengingat posisinya sebagai mantan Danjen Kopasus dan Deputi Bidang Penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN).Ketika kejaksaan mengajukan kasusnyake pengadilan, harapan masyarakat bertambah besar melihat bukti-bukti dansaksi yang diajukan. Lewat penyidikan polisi, telah terkumpul data yang menunjukkan adanya hubungan intensif antaraMuchdi dan Pollycarpus. Komunikasi lewat telepon seluler sebanyak 41 kali antaraMuchdi dan Pollycarpus berlangsung diseputar hari-hari ketika Munir diracun dipesawat Garuda Indonesia dalam penerbangan Jakarta-Singapura, Amsterdam, 7September 2004.Tak hanya jejak sambungan telepon,jaksa juga menyodorkan setumpuk buktilainnya antara lain, temuan ahli forensikdigital yang memastikan adanya suratrekomendasi yang dibuat di BIN kepadaDirektur Utama PT Garuda. Inilah suratyang menjadi landasan penugasan Pollycarpus ke bagian pengamanan internal,yang memungkinkan dia leluasa menguntitMunir. Jejak ini terdapat dalam harddisksebuah komputer di kantor Muchdi.Dalam berita acara pemeriksaan yangdiajukan jaksa, Agen Madya BIN BudiSantoso juga menyatakan, beberapa bulansebelum Munir dibunuh, Muchdi pernahmemberikan uang Rp10 juta kepadaPollycarpus. Selain itu, Budi Santoso jugamengaku, aktivitas Munir menyebabkanketidaknyamanan dan mengganggu orang-orang di BIN. Tapi belakangan, Budidan sejumlah saksi lain dari BIN kompakmenarik keterangan mereka dalam BeritaAcara Pemeriksaan (BAP).Semua bukti yang disodorkan jaksamentah di pengadilan. Majelis hakimmembebaskan Muchdi dari dakwaan karena menilai jaksa penuntut umum tak dapat membuktikan dakwaannya.Semua pihak, kecuali Muchdi Cs, mengaku kaget dengan putusan itu. PihakKejaksaan Agung misalnya, mengatakan,kenapa peninjauan kembali atas Polly diterima, padahal buktinya sama? Kejaksaan menilai putusan hakim itu dibuattanpa mempertimbangkan keterangansaksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum. Menurut mereka, seharusnya hakim menerima keterangan dan kesaksian Budi Santoso, yang saat ini berdalam perkara itu. ”Untuk perkara pidanayang spesifik, seperti pidana yang mengandung muatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hakim harus komit pada asaspembuktian material. Hakim harus optimaldalam mengorek atau mengelaborasi faktapersidangan,” ungkap Busyro (5/1).Para kolega Munir dan mereka yang selama ini memperjuangkan penuntasan kasus ini juga menyatakan kaget dan kecewa. Komisi Nasional HAM bahkan berencana melakukan eksaminasi atau pemeriksaan publik terhadap proses persidangan Muchdi. Komnas HAM menilaibanyaknya saksi kunci yang menarik keterangan di persidangan sebagai suatu kejanggalan. “Padahal keterangan merekalah yang mendorong polisi untuk menahan Muchdi,” kata ketua Komnas HAMIfdhal Kasim.Sebaliknya, derasnya reaksi atas putusan bebas ini dibalas oleh pihak Muchdi.“Kami akan bergerak. Kami akan undangsemua ormas yang simpati pada PakMuchdi untuk menjelaskan (putusan bebas Muchdi),” tegas Mahendradatta, pengacara sekaligus juru bicara Muchdi dalam jumpa pers yang didampingi FadliZon dari Gerindra, dan mantan PanglimaLaskar Jihad Jafar Umar Thalib, 4 Januari2009 lalu. Mahendradatta mengatakan,pihaknya juga akan ikut mengeksaminasivonis bebas kliennya itu. “Silahkan dilakukan uji publik agar ilmiah,” kata koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) itu.Dia bahkan mengancam akan menuntutbalik pihak-pihak yang dianggap membuat Muchdi terseret dalam kasus ini.Ke depan, Jaksa Agung Hendarman Supandji yang merasa yakin akan adanyaperbuatan yang dilakukan terdakwa MuchdiPr dalam kasus pembunuhan Munir, akanmenempuh kasasi. Pernyataan kasasi dilakukan 14 hari setelah putusan.Terlepas dari apa pun hasil kasasi nanti,banyak pihak menilai, vonis bebas ini adalahsuatu kemunduran bagi pengusutan kasuspembunuhan Munir. Sebab, jika MA misalnya nanti menguatkan putusan PN Jaksel ini,secara logika tentu Pollycarpus juga takrelevan harus disalahkan dalam kasus Munir.Sebab, Pollycarpus dikait-kaitkan dengan dakwaan yang gagal terhadap Muchdi. Maka, lengkap sudah keruntuhankonstruksi kasus ini. Upaya hukum selanjutnya bakal mentok ke asas nebis inidem. Seseorang tak bisa diadili oleh perkara yang sama dua kali. Dengan demikian kasus pembunuhan Munir ini akankembali kelam. Dan, kita hanya akanmembiarkan kebenaran tetap di luar sana(the truth is out there). „ BHSMtugas di Kedubes RI di Pakistan. Walaudiakui tak bisa menghadirkan Budi dipersidangan, tapi keterangannya di bawahsumpah yang dibacakan itu, menurutjaksa, kekuatan hukumnya sama dengansaat dia hadir sendiri di persidangan.Entah karena kaget juga, Presiden SusiloBambang Yudhoyono juga berencana memanggil Jaksa Agung dan Kapolri untukmenjelaskan masalah ini dan menyiapkanlangkah selanjutnya. Sementara KomisiYudisial sudah menjadwalkan pertemuanuntuk membahas kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik dalam keputusan hakim itu. Menurut Ketua KY BusyroMuqoddas, ia menengarai adanya pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam sidang kasuspembunuhan Munir dengan terdakwaMuchdi. Hal itu tampak dalam ketidakseriusan hakim mencari kebenaran materiil
                                
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12