Page 8 - Majalah Berita Indonesia Edisi 70
P. 8


                                    8 BERITAINDONESIA, September 2009BERITA TERDEPANfoto: daylife.comJangan Jual PulaukuIndonesia kembali dibuatheboh dengan isu dijualnyatiga pulau yaitu PulauMakaroni, Pulau Kandui,dan Pulau Siloinak diMentawai, Sumatera Baratoleh pihak asing.asus jual beli pulau sebenarnyasudah pernah terjadi padaDesember 2007 di mana duabuah pulau yang terletak di NTByakni Pulau Panjang dan Pulau MeriamBesar yang terletak di Desa Teluk Santong,Sumbawa, Nusa Tenggara Barat diperjualbelikan dalam situs karangasemproperty.com.Kini muncul lagi isu penjualanpulau yang berawal dari penawaranpenjualan terbuka tiga pulau diMentawai di situs www.privateislandsonline.com. Isu ini membuatberbagai pihak termasuk pemerintah pusat terkejut. Situs itumelayani jual beli pulau-pulau diberbagai belahan dunia, yang dikelola Private Islands Inc dan beralamat di 550 Queen St East Suite330 Toronto ON M5A 1 V2, Kanada.Pulau Makaroni seluas 14 hektardijual seharga US$ 4 juta, PulauSiloinak seluas 24 hektar dihargaiUS$ 1,6 juta dan Pulau Kanduiseluas 26 hektar dihargai US$ 8juta. Pulau-pulau ini dipromosikansebagai destinasi surfing (selancar)terkenal karena ombaknya yangterbaik di dunia.Untuk menindaklanjuti perihalisu tersebut, Menteri Kelautan danPerikanan Freddy Numberi langsung melakukan konfirmasi danmeminta keterangan dari Pemerintah Sumatera Barat dan KabupatenMentawai. Ia mengatakan ketiga pulautersebut tidak benar dimiliki oleh asingdan akan dijual. Namun, istilah dijualdipergunakan untuk promosi resort yangtelah dibangun di ketiga pulau tersebut.Tidak semua dikuasai mereka, hanyaseparuh saja yang dijual, ada yang disewadan mendirikan resort.Berbagai pihak yang terkait tidak adayang tahu menahu perihal penjualanpulau tesebut.Bupati Mentawai Edison Saleleubajajuga tidak tahu-menahu pembangunanresort di beberapa pulau tersebut, karenatidak adanya laporan ke pihak mereka.Kalaupun ada transaksi, itu dilakukan‘Person to Person’ antar kepala-kepala suku yang memiliki hak adat atas tanah namun tidak diberitahukan kepada Pemda.Wakil Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet juga memberikan keterangan, bahwapenjualan salah diterjemahkan. Karenayang dijual adalah resortnya. MenurutnyaMakaroni, Siloinak, dan Kandui yang akandijual adalah nama resort, bukan pulau.Ketiganya hanya merupakan bagian kecildari pulau. Resort Makaroni terletak diPulau Pagai Utara, sedangkan resort Siloinak dan Kandui terletak di PulauSiberut. Namun dia juga tidak menutupibahwa, resort Makaroni dan Kanduimemang telah lama mengalami masalahmanajemen internal. Sehingga pihakpengelola hendak mengundang investorguna menanamkan modalnya.Pengelola resort pun tidak tahu menahuperihal pembuatan iklan yang berpusat diKanada tersebut. Namun, informasi yangdilansir di sebuah situs yang memaparkanpenjualan tersebut dinilai tidak valid.Direktorat Jenderal Pengawasan danPengendalian Sumber Daya Kelautan danPerikanan setelah melakukan konfirmasilangsung dengan para pengelola wisatatiga pulau tersebut, mengaku tidak pernahmengiklankan penjualan pulau tersebut.Untuk mengetahui informasi yang sebenarnya mengenai penjulan ketiga pulautesebut, Pemerintah Provinsi SumatraBarat (Sumbar) juga melakukan pengecekan. Dan berharap ditemukannya titikterang status pulau-pulau tersebut. KepalaBiro Pemerintahan Setdaprov Sumbar,Fachril Murad, mengatakan informasi tigapulau dijual memang telah beredar tetapipulau - pulau kecil di Mentawai memangada dikelola pengusaha lokal bersamadengan pihak asing. Namun, mengenaisoal ada yang telah dijual belum diketahuidan Pemkab Mentawai juga belum menginformasikannya.Menurut pakar hukum internasional dari Universitas Andalas Padang, Firman Hasan di Padang, Sumatera Barat mengatakan, kalau adayang menjual pulau-pulau di wilayahIndonesia, apalagi dilakukan orangasing, itu sudah keterlaluan. Orangasing tidak boleh menjual pulau Indonesia, mereka hanya boleh memiliki hak guna usaha (HGU).Menurut Firman, seharusnyaPemkab Mentawai dan PemprovSumbar mengetahui bila memangada aktivitas penjualan tiga pulaudi Mentawai. Karena setiap kegiatan investasi, termasuk investasiasing harus berurusan denganPemda. Bahkan, apabila ada investor mendapatkan HGU, tidak bolehekslusif dan tidak dalam posisi bisamenjual. Dia menegaskan, jika adapihak asing yang mengklaim menguasai pulau-pulau di wilayah Indonesia, harus diketahui dari manayang bersangkutan mendapatkanizin pengelolaan. Sebab, setelahmemperoleh izin pengelolaan pulauatau resor, investor tidak boleh sesuka hatimemindahtangankan kepada pihak lain.Sementara anggota DPR RI dari KomisiPertahanan Negara Tjahjo Kumolo, meminta penjualan pulau tersebut harus segera dibatalkan. Ia mengatakan tidak bolehada sejengkal pun tanah di republik ini yangdiperjualbelikan kepada pihak asing.Sebelumnya Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Departemen DalamNegeri (Depdagri) Saut SodjuangonSitumorang mengatakan, pulau tidakdapat dijual kepada pihak asing. Tapidimungkinkan mengelola bersama dengan pihak asing jika sesuai peraturanperundang-undangan yang ada. Daerah(pemda) harus mengawasi kepemilikanpulau-pulau kecil di wilayahnya. Penjualan pulau kepada pihak asing tidakdibenarkan karena bertentangan denganUUD 1945. Ia mengingatkan pasal 33 ayat(3) UUD 1945 yang mengatur, bumi airdan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dandipergunakan untuk sebesar-besarnyakemakmuran rakyat. „ BTK
                                
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12