Page 65 - Majalah Berita Indonesia Edisi 93
P. 65


                                    BERITAINDONESIA, Desember 2014 65Y BERITA BUKUTokoh Indonesia itu dibedah oleh parasahabat dan pakar hukum yakniMenteri Kehakiman Kabinet Pembangunan VII era Presiden Soeharto,Prof. Dr. Muladi, advokat senior Prof.Dr. Adnan Buyung Nasution, hakimagung MA, Prof. Dr. Komariah EmongSapardjaja, dan advokat Dr. FransHendra Winarta, SH, MH.Bedah buku pertama dibuka olehProf. Dr. Muladi yang mengatakanbahwa Prof. Dr. Romli Atmasasmitamerupakan sosok profesional danbertanggung jawab. Keahliannyayang mumpuni membuat Prof. Dr.Muladi mengajak Prof. Dr. RomliAtmasasmita menjadi Dirjen Kumdang dan sebagainya dalam perjalanan kariernya. Prof. Muladi jugamengatakan bahwa ia dan Prof. Dr.Romli Atmasasmita merupakan teman lama yang sudah tahu kelebihandan kekurangan satu sama lain.Sedangkan Prof. Dr. Adnan BuyungNasution mengatakan sangat bersyukur bisa mengenal Prof. Dr. RomliAtmasasmita. Saat Prof. Dr. RomliAtmasasmita menjadi Dirjen Hukumdan Perundang-undangan (Kumdang), Adnan Buyung Nasution selaludiajak dalam setiap penyusunan RUUtermasuk RUU yang paling penting,RUU Anti Korupsi. \Romli, UU Anti Korupsi tidak bisa ada.UU HAM juga begitu. Harus diakui,Prof. Romli tidak ada duanya, siapapun menterinya. Depkeh di bawahmenteri siapapun, selama Romli menjadi Dirjen Hukum dan Perundangundangan, luar biasa,\Buyung Nasution menegaskan.Sementara Prof. Dr. Komariah Emong Sapardjaja menunjukkan rasasalutnya dengan mengatakan bahwaProf. Romli merupakan sosok yangsangat konsisten dalam melakukankajian-kajian dalam bidang hukumyang berkenaan dengan tindak pidana korupsi dan pemberantasannya.\ salut keuletannya, kerajinannya membaca dan sebagainya. Makakalau beliau sekarang punya rumah,punya mobil, saya yakin itu tidakkarena korupsi. Tetapi karena kerjakerasnya,\Emong Sapardjaja dengan wajahsumringah.Advokat Dr. Frans Hendra Winarta,yang sejak awal bedah buku kelihatantidak sabar ingin mengutarakanpendapat akhirnya mendapat giliranterakhir. Sebagai salah satu mantanpengacara Prof. Dr. Romli Atmasasmita dalam kasus Sisminbakum, Dr.Frans Hendra Winarta turut menyaksikan dan merasakan pengalamanpahit yang dialami Prof. Dr. RomliAtmasasmita. \pernah menggunakan jasa beliau danmengelu-elukan beliau, malah menjauh dan berpaling muka,\lulusan Unpad itu menyayangkan.Beberapa tamu undangan kemudian diberi kesempatan untuk memberikan pendapat, salah satunyaadvokat Dr. Juniver Girsang, SH, MHyang juga pernah menjadi salah satupengacara Prof. Dr. Romli Atmasasmita dalam kasus Sisminbakum. Dr.Juniver Girsang mengatakan bahwabuku Jalan Keadilan di Tengah Kezaliman berbicara tentang kriminalisasi dan pembunuhan karakter yangdialami oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita. Bagaimana hukum dipelintirsedemikian rupa demi kepentinganpenguasa dan dendam pribadi. Padabagian akhir pendapatnya, Dr. Juniver Girsang berharap Prof. Dr. Romli Atmasasmita terus sehat karenatenaga dan pemikirannya sangatdibutuhkan oleh bangsa ini.Acara kemudian dilanjutkan denganpenyerahan buku secara simbolis daripenulis, Drs. Ch. Robin Simanullangkepada Prof. Dr. Romli Atmasasmita.Lalu dari Prof. Dr. Romli Atmasasmitakepada para tamu undangan sertasahabat yang hadir.Pidato PurnabaktiDalam rangka memasuki masapurnabakti setelah 35 tahun mengabdi di Unpad, Prof. Dr. Romli Atmasasmita menyampaikan orasi ilmiahberjudul \Hukum dalam Pengembangan Nasional\Internasional Unpad itu menyatakanbahwa pemberantasan korupsi selama lima tahun terakhir gagal mengembalikan kerugian negara secarasignifikan. Pendekatan hukum represif (efek jera) yang digunakan selamaini malah membuat negara rugi.Prof. Romli Atmasasmita membeberkan sejumlah data kerugian negara akibat korupsi yang berhasildiselamatkan oleh tiga institusi hukum selama lima tahun terakhir(2009-2014), yakni Kepolisian sebesar 2,017 triliun rupiah, KejaksaanAgung RI 6,205 triliun rupiah, danKPK sebesar 716 miliar rupiah. Totalnya 8,939 triliun rupiah. \biaya yang telah dikeluarkan negaradalam kurun waktu yang sama telahmenggerus APBN,\yang kini menjadi Ketua UmumMasyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) itu.Kalau dihitung-hitung, Prof. RomliAtmasasmita menyebutkan, APBNmenganggarkan 200 juta rupiahuntuk satu perkara korupsi. Rata-rataterdapat 1.000 perkara tindak pidanakorupsi dalam satu tahun. Makadalam waktu lima tahun, total APBNyang digunakan sebesar 1 triliun ruBedah buku oleh Prof. Dr. Muladi, Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution, Prof. Dr. Komariah ESapardjaja, dan Dr. Frans Hendra Winarta, SH, MH.Penulis buku, Ch. Robin Simanullang secara simbolis menyerahkan buku kepada Prof. Dr. Romli Atmasasmita
                                
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68