Page 5 - Majalah Berita Indonesia Edisi 94
P. 5


                                    BERITAINDONESIA, April 2015 5YVISI BERITAMencari Pimpinan KPK Setengah MalaikatCH. ROBIN SIMANULLANGIndonesia mencari orang yang extraordinary,luar biasa, setengah malaikat, untuk memimpin KPK. Orang berintegritas moraltinggi, bersih, jujur, cakap, berani, tegas danmemiliki reputasi yang baik; Berkomitmenmemberantas korupsi, bergaya hidup sederhana (bersahaja), tidak memiliki cacat dimasa lalu, sudah selesai dengan kepentingan diri sendiridan berani (siap) mati (berkorban) demi bangsa dannegara. Negarawan setengah malaikat!Salah satu aspirasi rakyat pada gerakan reformasi 1998adalah pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN). Aspirasi itu direspon Pemerintah dan MPR/DPRdengan menetapkan Tap MPR dan beberapa UU tentangpemberantasan korupsi, di antaranya UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).KPK dibentuk untuk memberantas korupsi yang sudah semakinsistematis, merajalela dan telahmemelaratkan rakyat, sehinggadikategorikan sebagai kejahatanluar biasa (extraordinary crime). Halmana Kepolisian dan Kejaksaan terbukti tidak sanggup memberantasnya secara optimal. Maka, kepadaKPK diberikan kewenangan (kekuasaan) yang luar biasa (extraordinary measures) untuk menegakkanhukum pemberantasan kejahatankorupsi yang luar biasa itu.Pemberian kewenangan luarbiasa kepada KPK yang nyaristanpa pengawasan (independen)itu, tentu mengharuskan persyaratan layak tidaknya seseorangmenjadi Pimpinan (Komisioner)KPK juga mesti luar biasa. Hal iniuntuk mencegah terjadinya abuse of power dan abuse ofinstitution oleh oknum Pimpinan KPK itu. Yang jika terjadi,tidak hanya akan justru menghambat upaya pemberantasan korupsi (kepentingan umum) melainkan jugaberpotensi merampas hak-hak asasi manusia (individu).Kejadian yang menimpa KPK Jilid II dan (terutama) KPKJilid III sangat berharga dijadikan sebagai pembelajaran.Jangan lagi ada Pimpinan KPK yang terpaksa diberhentikan (sementara) karena tersangkut pelanggaran hukum(kini dan masa lalu) dan pelanggaran etika-moral. Sepertiyang dialami Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto danChandra Hamzah (KPK Jilid II); Serta yang baru sajadialami Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (KPKJilid III). Cacat masa lalu dan pelanggaran kode etik KPKtelah menjerumuskan mereka ke dalam lembah ’kriminalisasi’ yang memaksa Presiden memberhentikan sementara mereka dan mengeluarkan Perpu guna mengangkatPelaksana Tugas menggantikannya.Apalagi kesalahan (jika terbukti benar) Abraham Samad(Ketua KPK), yang diduga telah melakukan abuse of powerdan abuse of institution untuk kepentingan politik pribadinya. Bagi seorang yang dipercaya menjabat KetuaKPK, tentu hal ini adalah kejahatan luar biasa, yang amatsangat tidak patut.Secara internal, Pimpinan KPK terdahulu (Jilid I)sesungguhnya sudah sangat menyadari hal ini. Sehinggamereka mengeluarkan Keputusan Pimpinan KPK No. Kep06/P.KPK/02/2004 Tentang Kode Etik Pimpinan KPK.Kode Etik KPK itu diawali dengan kalimat (kesadaran)bahwa kewenangan luar biasa yang dimiliki olehpimpinan KPK mengalir dari kewenangan KPK dankewenangan yang melekat dalam jabatannya selakupimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun2002.Sehingga mereka membuat Kode Etik Pimpinan KPK sebagainorma yang harus dilakukan olehPimpinan KPK dalam menjalanikehidupan pribadinya, dan dalammengelola organisasi KPK. KodeEtik itu mengatur rinci perihalasas dan nilai-nilai dasar pribadi(basic individual values) yang mestidianut Pimpinan KPK, dan sanksiyang akan dikenakan kepada yangmelanggarnya.Tapi, sangat disesalkan, tampaknya KPK Jilid II, terutama JilidIII, tidak mematuhinya lagi. Sehingga KPK terjerumus dan terjerembab ke lembah terlemah.Di mana letak kesalahannya?Tentu banyak faktor. Tapi kali inikita memfokuskan pada faktorawal, yakni proses seleksi danpemilihan kelima pimpinan KPKitu. Bayangkan, seorang yang tigakali ’melamar’ layaknya pencarikerja terpilih jadi Ketua KPK, tanpapernah teruji dalam jabatan publik, hanya karena seorangpenggiat antikorupsi. Seorang ’pembenci’ koruptor terpilihjuga jadi Wakil Ketua KPK. Mereka kemudian diserahiwewenang menegakkan keadilan. Bagaimana keadilanbisa ditegakkan dengan kebencian?Bagaimana Pemerintah (Pansel) dan DPR masih bisaterkesima mendengar teriakan populer seperti itu? Bukankah korupsi (kejahatan luar biasa) mestinya diberantasoleh penegak hukum luar biasa yang mumpuni menegakkan hukum yang berkeadilan, tanpa kebencian?Seorang awam bisa saja menyatakan diri sebagaipembenci koruptor, tapi seorang penegak hukum (apalagiPimpinan KPK) mestinya paham bahwa menghukumtersangka korupsi itu bukanlah dengan dalil kebencian,melainkan dalil hukum yang berkeadilan.Maka kita berharap, Pansel dan DPR yang akanmenyeleksi dan memilih Pimpinan KPK Jilid IV nantikiranya bisa memilih orang-orang luar biasa, setengahmalaikat, yang mumpuni dalam menegakkan hukumpemberantasan korupsi. „ mbi
                                
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10