Page 197 - Majalah Berita Indonesia Edisi Khusus ASSA
P. 197


                                    BERITAINDONESIA, Edisi Khusus 197PANITIA DAN PENDUKUNGkan izin, jika sudah ada Surat Rekomendasi dari Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri dan Polda-polda yang dilalui, yaitu Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta dan Banten.Bisa dibayangkan betapa rumitnya. Maka, secara khusus untuk mengurus perizinan bottom up ini, panitia menugaskan Sekretaris 1 Ali Aminulloh dan Bagian Perizinan dan Keamanan Saimo. Langkah yang ditempuh oleh panitia adalah mengirim surat permohonan izin terlebih dahulu ke Mabes Polri up. Kaba Intelkam. Pengiriman surat tersebut menjadi dasar permohonan rekomendasi kepada Polda-Polda. Pengurusan surat sudah dimulai sejak 10 Agustus 2017.Panitia selanjutnya mengajukan permohonan rekomendasi ke lima Polda yang dilalui. Untuk mendapatkan rekomendasi Polda, masing-masing, Polda meminta persyaratan yang beragam, namun semuanya ada kesamaan, yaitu harus ada surat rekomendasi dari Polres-Polres yang dilalui. Beberapa Polda meminta persyaratan tambahan, seperti Polda Jakarta selain harus ada rekomendasi dari Polres, juga mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama Pusat dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Demikian pula, di tingkat Polres, untuk mendapatkan Rekomendasi Polres, masing-masing Polres memberikan persyaratan yang berbeda. Ada di antaranya juga harus meminta rekomendasi dari instansi terkait, seperti halnya Polres Serang, mempersyaratkan harus ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan, Dinas Olahraga dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Sebagian Polres ada yang mempersyaratkan rekomendasi dari Polsek setempat, dan pemerintahan Desa tempat peserta menginap.Melihat fakta di lapangan bahwa perizinan tidah semudah yang dikira, maka dibentuklah tim perizinan di tiap provinsi. Rekomendasi Polres yang harus didapatkan di tiap-tiap provinsi berbeda-beda jumlahnya, tergantung jumlah kabupaten yang dilalui rute pesepeda. Total daerah tingkat II yang dilalui adalah 39 kab/kota. Jawa Timur 11 kab/kota, Jawa Tengah 11 kab/kota, Jawa Barat 6 kab/kota, Jakarta 4 kota dan Banten 5 kab/kota.Berkat kegigihan panitia dan tim perizinan, rekomendasi dari kementerian dan Polda secara bertahap didapatkan. Rekomendasi dari Kementerian Agama Pusat diperoleh tanggal 4 September 2017, Kementerian Pemuda dan Olahraga tanggal 13 September 2017, Korlantas Mabes Polri tanggal 24 Agustus 2017, Polda Jawa Timur, 5 Oktober 2017, Polda Metro Jaya tanggal 16 Oktober 2017, Polda Jawa Barat 23 Oktober 2017, Polda Jawa Tengah tanggal 27 Oktober 2017, dan Polda Banten 8 November 2017. Setelah seluruh rekomendasi didapatkan, Panitia menghadap lagi ke Dir Intelkam Mabes Polri tanggal 9 November 2017 untuk menyerahkan seluruh persyaratan yang diminta. Namun ternyata tidak seperti yang diduga sebelumnya, bahwa bila sudah seluruhnya lengkap, tinggal menunggu 2-3 hari akan turun Surat Izin. Pihak Polri meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan verifikasi serta wawancara kepada panitia mengenai penyelenggaraan kegiatan ini. Proses tersebut menghajatkan waktu dua pekan.Pada tanggal 23 November 2017, pihak pemberi izin menyatakan semua per syaratan sudah lengkap, tinggal menunggu tanda tangan yang berwenang. Rupanya tidak semulus yang diharapkan, karena, pejabat yang menandatangani sedang tugas luar kota, sehingga harus menunggu lagi, padahal waktu keberangkatan tinggal 5 hari lagi. Bagian perizinan tidak patah semangat untuk terus mengoordinasikan dan mengomunikasikan kepada pihak berwenang. Saat-saat injury time, Senin, 27 November 2017, dua hari sebelum keberangkatan, akhirnya surat izin turun dengan nomor surat SI/YANMAS/539/XI/2017 tertanggal 27 November 2017. Alhamdulillah. Selanjutnya, surat izin tersebut ditembuskan ke seluruh Polda dan Polres yang dilalui sebagai bahan koordinasi pengawalan perjalanan. Dengan mengantongi surat izin, maka perjalanan Tour Sepeda Keliling Jawa-II-2017 ASSA, selain menjadi legal juga berjalan aman dan lancar dengan Patwal Kepolisian mengukir sejarah pesepeda dunia. 
                                
   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201