Page 34 - Majalah Tokoh Indonesia Edisi 22
P. 34
34 Q TokohINDONESIA 22 THE EXCELLENT BIOGRAPHYterbilang masih sangat rendah biladibandingkan dengan negara-negara lainyang lebih maju yang mempunyai batasminimal nilai enam. Depdiknas jugamengeluarkan keputusan ‘berani’ denganditiadakannya Ujian Ulang UAN bagi siswayang tidak mencapai batas minimalkelulusan. Artinya, bagi siswa yang gagalmeraih angka lebih dari 4,01 maka siswayang bersangkutan harus mengulang tahundepan atau dinyatakan tidak lulus.Namun, pada detik-detik terakhirmenjelang berlangsungnya Ujian AkhirNasional, kebijakan tidak ada UAN ulang itudibatalkan, setelah mendapat masukan daribeberapa lapisan masyarakat. Tingkatketidaklulusan pada tahun 2004 yangdiperkirakan akan meningkat ternyata tidaksepenuhnya terbukti. Walaupun terjadipeningkatan ketidaklulusan namun angkanya tidak signifikan. Beberapa peristiwaberkaitan dengan Ujian Akhir Nasional 2004adalah kontroversi tentang Konversi NilaiUAN yang dianggap merugikan siswa-siswayang pandai dan lebih menguntungkansiswa yang kurang pandai.UN 2005Depdiknas kembali menaikkan standarkelulusan dari 4,01 menjadi 4,25 danmerubah nama Ujian Akhir Nasional (UAN)menjadi Ujian Nasional (UN). Yangmembedakan UN 2005 dengan UAN adalahjanji Mendiknas yang tidak akan mengulangkembali skandal konversi nilai sepertikejadian tahun lalu.Ujian Nasional 2005 untuk tingkat SMA/MA dan SMK diadakan pada tanggal 30 Meisampai dengan 1 Juni 2005, sedangkantingkat SMP/MTs diadakan pada tanggal 6Juni sampai dengan 8 Juni 2005.Secara nasional nilai rata-rata hasil UjianNasional tahun pelajaran 2004/2005 mengalami kenaikan signifikan dibandingkanhasil Ujian Nasional tahun pelajaran 2003/2004.Berkaitan dengan hasil Ujian Nasionaltersebut, Depdiknas memberikan kesempatankepada Peserta didik yang belum lulus UjianNasional tahap pertama, mengikuti UjianNasional tahap kedua hanya untuk matapelajaran yang belum lulus. Ujian Nasionaltahap kedua diadakan pada 22, 23, dan 24Agustus 2005 untuk SMA/MA/SMK/SMALB,SMP/MTs/SMPLB. Selain itu, Depdiknasmengeluarkan edaran kepada perguruantinggi dan SMA/MA/SMK bahwa merekadapat melakukan “penerimaan bersyarat”bagi siswa yang belum lulus UN. U mti/mlpBelajar Tahap Akhir Nasional)sudah dihapus sejak 2002, digantidengan Ujian Akhir Sekolah (UAS).Selama ini, pelaksanaan UASdinilai cukup berhasil. SD-SDdinilai sudah mampu menentukankelulusan bagi siswanya.Untuk siswa kelas 6 SD, ada tigapelajaran yag soalnya dibuat olehpusat. Yakni pelajaran BahasaIndonesia, Matematika, dan IPA.Untuk pelajaran yang lain, soalnyadibuat oleh sekolah masingmasing.Kebijakan baru lainnya, untukjenjang SMP, SMA, dan SMK, matapelajaran yang soalnya dibuatsecara nasional akan ditambah.Sebelumnya, hanya ada tiga matapelajaran yang soalnya dibuatsecara nasional, yakni BahasaIndonesia, Matematika, danBahasa Inggris. Kini untuk SMPada empat mata pelajaran dan SMAenam mata pelajaran.Para siswa SMP akan mengikutiUN untuk pelajaran BahasaIndonesia, Bahasa Inggris,Matematika, ditambah IPA. UntukSMA setiap jurusan berbeda-beda.Di jurusan IPA, selain BahasaIndonesia, Bahasa Inggris, danMatematika akan ditambah tigamata pelajaran: Fisika, Biologi,dan Kimia.Di jurusan IPS, terdapatpelajaran Bahasa Indonesia,Bahasa Inggris, Matematika,Ekonomi, Sosiologi, danAntropologi. Sedangkan jurusanbahasa, meliputi BahasaIndonesia, Bahasa Inggris,Matematika, Sejarah, Budaya, danbahasa asing lain.Sementara itu untuk siswa SMK,ada empat mata pelajaran, yakniBahasa Indonesia, Bahasa Inggris,Matematika, dan KompentensiKeahlian. Untuk kompetensikeahlian ini berupa ujian praktiksesuai dengan keahlian yang dipilihsiswa.Dengan kebijakan baru ini, bisadipastikan UN 2006 merupakan UNyang paling berat. Selain standarkelulusannya bertambah, matapelajarannya juga bertambahsecara signifikan. U mti/mlpSaat perdebatan soalujian nasional (UN)2005 menghangat,pemerintah sudahmenyiapkan aturanuntuk UN 2006.Standar nilai minimalkelulusan dianggapmasih jauh daristandar internasional.Rencananya, nilaiminimal UN 2006akan dinaikkanmenjadi 4,50.D ari hasil sosialisasi DirjenDikdasmen Dr. Indra JatiSidi kepada para KepalaDinas Pendidikan Provinsi seIndonesia, standar kelulusan UNakan terus bertambah, hinggamencapai standar nilai minimal6,00. Namun karena banyak protestentang UN, pada 2008 pemerintahbaru berani menargetkan standarnilai minimal 5,00. Padahal tahunlalu, Depdiknas menargetkan pada2008 standar nilai minimal sudahmencapai 6,00.Peningkatan standar nilaikelulusan ini dilakukan secarabertahap. Tahun depan, nilaiminimal dalam UN sudahditetapkan 4,50. Artinya, pesertaUN akan dinyatakan tidak lulusjika memiliki nilai 4,50 ataukurang.Yang menarik, pada 2006, UNtidak hanya berlaku bagi siswaSMP, SMA, dan SMK saja, tetapijuga akan diberlakukan bagi siswaSD. Hal ini tentu saja akanmenimbulkan polemik. Sebab,ujian nasional bagi SD yang duludinamakan Ebtanas (EvaluasiProspek UN 2006