Page 33 - Majalah Tokoh Indonesia Edisi 22
P. 33


                                    THE EXCELLENT BIOGRAPHY TokohINDONESIA 22 Q 33peserta didik, lembaga, dan programpendidikan.Mereka juga menilai bahwa UANmengabaikan muatan kurikulum yangmenganut prinsip kemajemukan potensidaerah dan peserta didik. Sebab menurutpasal 36 ayat 2 UU Sisdiknas, kurikulumharus dikembangkan dengan menggunakanprinsip kemajemukan (diversifikasi) potensidaerah dan potensi peserta didik. UAN jugatelah merampas kewenangan pendidik/gurudan sekolah untuk melakukan evaluasi hasilbelajar dan menentukan kelulusan pesertadidik. Menurut pasal 58 ayat 1 dan pasal 61ayat 2 UU Sisdiknas, evaluasi hasil belajardan penentuan kelulusan peserta didikdilakukan oleh pendidik/guru dan satuanpendidikan/sekolah. Terlepas dari pro dan kontra seputar UAN(Ujian Akhir Nasional) yang tahun 2005 iniberubah nama menjadi UN (Ujian Nasional),pemerintah tetap teguh pada kebijakannyauntuk memberlakukan Ujian Nasional ditahun-tahun mendatang. Berikut ini,informasi singkat sejak UAN mulaidiberlakukan dan rencana pemerintah ditahun 2006 mendatang.UAN 2003Pada awal April 2003, pemerintahmenetapkan kebijakan baru tentang UjianAkhir Nasional (UAN). Siswa SMP dan SMAatau sekolah sederajat peserta UAN 2003yang memiliki nilai ujian kurang dari tigadinyatakan tidak lulus. “Ketentuan tersebutbertujuan untuk meningkatkan mutupendidikan dasar dan menengah,” demikiankata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah(Dikdasmen) Depdiknas Indra Djati Sidi ditengah-tengah maraknya pro dan kontraberkaitan dengan UAN ini.Pada tahun-tahun sebelumnya, ujianyang diselenggarakan dinamakanEBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap AkhirNasional). Siswa dinyatakan lulus jikanilai rata-rata seluruh mata pelajaranyang diujikan dalam EBTANAS adalahenam, meski terdapat satu atau beberapamata pelajaran bernilai di bawah tiga.Namun, mulai 2003, siswa kelas 3 SMPdan 3 SMA harus belajar lebih keras agarnilai murni UAN tidak kurang dari angkatiga karena soal Ujian Akhir Nasionaldibuat oleh Depdiknas dan pihak sekolahtidak bisa mengatrol nilai UAN.Para siswa yang tidak lulus UAN masihdiberi kesempatan untuk mengikuti ujianulangan UAN selang satu minggusesudahnya. Jika dalam ujian ulanganUAN siswa tetap memiliki nilai kurangdari angka tiga, maka dengan terpaksamereka dinyatakan tidak lulus atau hanyadinyatakan tamat sekolah.Hal ini bisa dilihat dari fakta dilapangan. Tiga persen (828 siswa) dari26.252 siswa SMA/MA di propinsi DaerahIstimewa Yogyakarta dinyatakan tidaklulus. Sedangkan untuk jenjang SMP/MTs,1.700 siswa (sekitar 3,7 persen) dari totalpeserta Ujian Akhir Nasional sebanyak46.475 siswa, dinyatakan tidak lulus.Pada jenjang Sekolah Dasar, pro kontraseputar ujian nasional memang tidak terlaluramai dibicarakan karena untuk siswa SDtidak ada UAN tetapi digantikan denganUjian Akhir Sekolah (UAS). Meski demikian,pada saat itu muncul anggapan bahwa nilaiantar sekolah tidaklah standar sehinggauntuk melanjutkan ke jenjang berikutnyayaitu ke SMP harus melalui tes seleksi.UAN 2004Dalam rangka untuk lebih meningkatkanmutu pendidikan nasional, pada tahun 2004Departemen Pendidikan Nasional kembalimenaikkan standar kelulusan dari 3,01menjadi 4,01.Sebenarnya angka nilai minimal 4,01 iniP emerintah sendiri khususnyaDepartemen Pendidikan Nasionalmempunyai alasan tersendiri. WapresJusuf Kalla mengatakan bahwa jikabangsa ini ingin maju, maka harusmengetahui keadaan yang sesungguhnyaatas pendidikan. “Apabila selama ini hanyadipoles-poles angkanya, maka bangsa initidak akan berkembang maju dengan betul.Kita tidak ingin menyiksa murid, tapi inginmemaksa murid belajar dengan keras,”tuturnya.Di sisi lain, Koalisi Pendidikan yang terdiridari Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP),National Education Watch (NEW), YayasanLembaga Konsumen Indonesia (YLKI), TheCenter for the Betterment Indonesia (CBE),Kelompok Kajian Studi Kultural (KKSK),Federasi Guru Independen Indonesia (FGII),Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI),Forum Aksi Guru Bandung (FAGI-Bandung),For-Kom Guru Kota Tanggerang (FKGKT),Lembaga Bantuan Hukum (LBH-Jakarta),Jakarta Teachers and Education Club (JTEC),dan Indonesia Corruption Watch (ICW),mempunyai pandangan lain.Berdasarkan kajian terhadap UU No 20Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional dan Kepmendiknas No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional, KoalisiPendidikan menemukan beberapakesenjangan.Mereka menilai UAN hanya mengukur satuaspek kompetensi kelulusan yakni aspekkognitif. Padahal menurut penjelasan pasal35 ayat 1 UU Sisdiknas, kompetensi lulusanseharusnya mencakup tiga aspek yaitu aspeksikap (afektif), pengetahuan (kognitif), danketerampilan (psikomotorik). Dalamkaitannya dengan mutu pendidikan, UANhanya melakukan evaluasi terhadap pesertadidik. Padahal, menurut pasal 57 UUSisdiknas, mutu pendidikan seharusnyadidasarkan pada evaluasi yang mencakupKilas Balik UjianAkhir NasionalKeputusan pemerintah menghapuskan EBTANAS (EvaluasiBelajar Tahap Akhir Nasional) kemudian menggantinyadengan UAN (Ujian Akhir Nasional) mendapat banyaksorotan dari berbagai kalangan.“UAN hanyamengukur satuaspek kompetensikelulusan yakniaspek kognitif “D E P T H N E W S Q
                                
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36