Page 13 - Majalah Berita Indonesia Edisi 11
P. 13
BERITAINDONESIA, 20 April 2006gasan itu bagus, tetapi untuk mewujudkannya perlu dana yang cukupbesar. Tetapi kalau tidak ditangani,pelajaran pahit di masa lalu akanterulang kembali.Pengalaman pahit yang masih disesalkan sampai sekarang yaitu lepasnya P. Sipadan dan Ligitan ke tanganMalaysia, tahun 2002. MahkamahInternasional yang berkedudukan diDen Haag, Negeri Belanda, memenangkan Malaysia dan mengalahkanIndonesia untuk mengakhiri sengketayang berkepanjangan.Kita terperangah ketika Malaysiamenggunakan batas pantai keduapulau tersebut sebagai titik ukurterdepan untuk mengklaim palungdasar laut milik Indonesia, Blok Ambalat, yang kaya minyak bumi. Barusetelah itu pemerintah dan masyarakatkebakaran jenggot.Sebelum menggugat ke MI (2002),Malaysia secara de facto menguasaiSipadan dan Ligitan. Sedangkan Indonesia tidak peduli, menganggap entengpersoalan, sehingga membiarkannyaMeskipun sudah terlambat, pemerintahtergerak juga untukmemberi perhatianserius pada 92 pulaukecilnya yang terluar.Pemerintah tersadar dari kelalaiannyasetelah beberapa kejadian fatal di masalalu.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (29/12-2005) merasa perluuntuk menerbitkan Peraturan Presiden sebagai landasan formal pengelolaan pulau-pulau tersebut. Peraturan itumemberi pedoman bagipemerintah pusat dandaerah agar tidak salingmenyalahkan.Ke 92 pulau tersebut; berada di Provinsi Kep. Riau(20); Kaltim (4); Sulteng(3); Sulut (11); Malut (1);Papua (9); Maluku (18);NTT (5); NTB (1); Jatim (3);Jateng (1); Jabar (1); Banten(1); Lampung (1); Bengkulu(2); Sumbar (2); Sumut (3);dan NAD (6).Pengawasan pulau-pulauini diserahkan kepada sebuah tim koordinasi, dipimpin oleh Menko Polhukam, Widodo AS, beranggotakan; 15 menteri, Sekab,Panglima TNI, Kapolri danKepala BIN. Maksudnya,menjaga keutuhan wilayahNKRI, keamanan nasionaldan pertahanan negara, memanfaatkan sumber dayaalam dan memberdayakanmasyarakat.Tujuannya memang sangat ideal.Tetapi masalahnya, pulau-pulau itusangat terpencil, hampir semuanyatidak berpenghuni. Hanya para nelayan yang kesasar yang mungkinsinggah di pulau-pulau tersebut.Departemen Pertahanan punyagagasan untuk membangun pos-pospenjagaan TNI-AL di pulau-pulautersebut. Juga Departemen Perhubungan punya rencana yang menarik,membangun mercu suar di setiappulau kecil terluar. Sedangkan Departemen Kelautan berencana menempatkan para nelayan. Semua gaPULAU TERLUARVISI BERITAkosong dan terlantar.Kepekaan Indonesia menipis lantaran sibuk dengan eforia reformasi,sehingga lupa miliknya yang sangatberharga dicaplok negara lain. Keduapulau tersebut memang dipersengketakan sejak dulu. Sengketa itupernah muncul ke permukaan di erapemerintahan Presiden Soeharto.Pak Harto menganggap kepemilikankedua pulau tersebut sebagai persoalan yang sangat serius dan prinsipil.Ketika pemerintah Malaysia menempatkan para nelayannya di sana, PakHarto memerintahkan pengirimansatuan TNI-AL untuk mengusirmereka.Malaysia serta merta mengosongkan kedua pulau tersebut. Dan pemerintah Indonesia menempatkan para nelayan, sesekali dipatroli olehAL. Para nelayan yang bersedia menghuni kedua pulautersebut mendapat bantuandari pemerintah, seperti; pemukiman, alat penangkapikan dan sembako.Bersamaan dengan jatuhnya pemerintahan Pak Harto(Mei 1998), bantuan untukpara nelayan terabaikan. Pemerintah dan masyarakatterlena oleh euforia reformasi,melupakan para nelayan yanghidup terasing di Sipadan danLigitan. Para nelayan itu, lamakelamaan meninggalkan kedua pulau tersebut, karenatidak lagi mendapat perhatiandari pemerintah. Sipadan danLigitan kembali kosong dantelantar.Sebaliknya, Malaysia diamdiam menempatkan para nelayannya di tengah galaureformasi di Indonesia. Tidakitu saja. Malaysia juga membangunberbagai fasilitas pariwisata di keduapulau tersebut. Kelebihan itulah yangdicuri Malaysia sebelum mengajukangugatannya.Namun kehilangan Sipadan danLigitan belum memberi pelajarankepada pemerintah. Hanya benarbenar tergerak setelah munculnyakasus-kasus Abange, Gosongniker danMengkudu. Dan terakhir, P. Bidadaridi lepas pantai P. Sumba, NTT, dijualoleh tuan tanah setempat kepada orang asing (2005). Yah, lebih baikterlambat daripada tidak sama sekali.■13