Page 16 - Majalah Berita Indonesia Edisi 11
P. 16


                                    16 BERITAINDONESIA, 20 April 2006BERITA UTAMAMempertegas Batas-Batas WilayahBaik kasus Sipadan danLigitan, maupun kasusAmbalat menurut Suhana,peneliti Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Laut(PKSPL-IPB) setelah dikaji, akibat dari ketidakjelasan batas-batas wilayahlaut Indonesia dan negara tetangga.Padahal sebenarnya seluruh pulau di Indonesia, termasuk pulau terluar dan pulautak bernama telah memiliki status hukumyang kuat. Indonesia telah terikat denganUnited Nation Convention on the Law ofthe Sea (UNCLOS 1982) yang telah dirativikasi melalui Undang-Undang Nomor17 tahun 1982. Tapi mengapa batas wilayah tersebut masih dipersoalkan?Batas-batas maritim yang tertuangdalam UNCLOS 1982 meliputi batasbatas laut teritorial, batas-batas perairanZona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batasLandas Kontinen. Dengan demikian,adanya kejelasan batas wilayah dapatdijadikan alat legitimasi dalam menjalinhubungan berbangsa dan bernegara.Selain itu, kejelasan batas wilayah tersebut juga dapat menciptakan kesejahteraan warga negara melalui terjaminnyapemanfaatan potensi sumber daya sepertikegiatan perikanan, eksplorasi daneksploitasi lepas pantai, wisata bahari,transportasi laut dan berbagai kegiatankelautan lainnya.Penetapan batas wilayah ini penting,bukan saja untuk menghindari pencaplokan pulau oleh negara tetangga, tapijuga menetapkan status hukum atas pulaupulau tersebut. Sehingga kekhawatiranakan lepasnya pulau-pulau di Indonesiatidak perlu terjadi. Entah itu akibat investor asing yang masuk dan mengelolapulau-pulau kecil tersebut, atau jual belitanah dengan pihak asing atau negaratetangga di pulau tersebut.Kepala Seksi Perbatasan Maritim, Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan danKewilayahan Departemen Luar Negeri,Amrih Jinangkung dalam sebuah seminaryang diselenggarakan Fakultas Hukum UIawal Maret lalu menegaskan, kekhawatiran lepasnya pulau-pulau di Indonesia tidak perlu terjadi. Sebab seluruh pulaudi Indonesia sebenarnya memiliki statushukum yang kuat. “Sebenarnya kita telahmemiliki banyak peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai status pulau-pulau terluar, antara lain:Undang-Undang Nomor 4/Prp Tahun1960, Undang-Undang Nomor 6 Tahun1996, Undang-Undang Nomor 17 Tahun1985, Undang-Undang dan KeputusanPresiden mengenai Kewilayahan danPerbatasan, Peraturan Pemerintah Nomor38 Tahun 2002, serta sejumlah OrdonansiBelanda.”Dalam kesempatan yang sama RusdiRidwan, Kasubdit Peta Dinas HidroOceanografi, TNI Angkatan Laut jugamengatakan, bahwa saat ini Indonesiamempunyai batas maritim dengan sepuluhnegara tetangga, yaitu Australia, TimorLeste, Malaysia, Singapura, Philipina,Palau, Thailand, Papua Nugini, India danVietnam. Selain perbatasan maritim, Indonesia juga telah menetapkan batasbatas darat dengan tiga negara tetanggayaitu Malaysia, Papua Nugini dan TimorLeste. Namun demikian, Rusdi mengakuibahwa sampai saat ini penetapan batasmaritim dengan negara tetangga tersebutbelum dapat diselesaikan dan masih dalamproses perundingan terutama masalah lautteritorial, batas zona ekonomi eksklusifdan landas kontinen.Batas-batas wilayah tersebut telahditetapkan, namun yang perlu diseriusipemerintah adalah mempertegas bataswilayah dengan cara menetapkan danmendepositkan titik-titik batas wilayah keSekjen PBB supaya diakui secara internasional. Dengan cara ini, batas wilayahIndonesia semakin dipertegas, sehinggaakan meminimalkan konflik di wilayahperbatasan. ADKetidakjelasan batasbatas wilayah menjadisalah satu penyebabkonflik perbatasan.Pemerintah diharapkansegera mempertegasbatas wilayah.
                                
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20