Page 19 - Majalah Berita Indonesia Edisi 11
P. 19
BERITAINDONESIA, 20 April 2006 19tentang Pengelolaan Pulau-Pulau KecilTerluar.Lalu, langkah selanjutnya?Kami lalu membentuk Tim Koordinasi.Berdasarkan Perpres tersebut, pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Pulau-Pulau Terluar, disingkat TimKoordinasi. Tim mempunyai tugas mengkoordinasikan dan merekomendasikanpenetapan rencana dan pelaksanaanpengelolaan pulau-pulau kecil terluar,serta melakukan monitoring dan evaluasipelaksanaan pengelolaan pulau-pulaukecil terluar. Tim diketuai oleh MenkoPolhukam, dibantu dua wakil ketua Menteri Kelautan dan Perikanan dan MenteriDalam Negeri, serta beranggotakan 17pimpinan lembaga kementerian negara,TNI, Polri, dan BIN, serta seorang Sekretaris.Tim Koordinasi dibantu oleh dua TimKerja, keduanya dikoordinasikan olehMenteri Kelautan dan Perikanan. TimKerja I diketuai oleh Direktur JenderalKelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,yang tugasnya membidangi pembangunansumberdaya alam, lingkungan hidup,infrastruktur dan perhubungan, ekonomi,sosial dan budaya. Tim Kerja II diketuaiDirjen Pemerintahan Umum, Depdagri,membidangi masalah pembinaan wilayah,pertahanan dan keamanan.Sebenarnya, apa saja kriteriapulau-pulau kecil?Pulau-pulau kecil diartikan sebagaipulau yang memiliki luas area kurang atausama dengan 2.000 kilometer persegi,memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkallaut kepulauan sesuai dengan hukuminternasional dan nasional.Jadi, Perpres No. 78 itu sangatbesar artinya?Ya. Ada dua skenario besar di balikPerpres No. 78 itu. Yaitu menjaga kedaulatan negara (sovereignty) dan memberikan kemakmuran atau kesejahteraanbagi masyarakat di wilayah perbatasan(prosperity).Kira-kira kegiatan apa yang direncanakan di pulau-pulau kecilterluar?Selain yang terkait dengan pertahanan,adalah yang memberikan insentif ekonomibagi masyarakat. Itu yang menjadi cakrawala pemikiran kita dalam pengelolaanpulau-pulau kecil terluar.Lalu, bagaimana action lembagaterkait lainnya?Setelah keluarnya Perpres 78 semuainstansi yang terlibat mencoba melakukanpenyusunan kembali matriks kegiatanmasing-masing departemen, baik selamatahun 2006 hingga tahun 2007. Departemen Perhubungan, misalnya, bertugas memasang sarana bantu navigasi di47 pulau terluar. Lalu, antar Ditjen dilingkungan DKP seperti Ditjen PerikananTangkap, Ditjen Perikanan Budidaya, danDitjen KP3K mencoba melihat apa yangbisa dipartisipasikan untuk menjagapulau-pulau terluar.Lalu, bagaimana dengan dananya?APBN 2006 sudah menyediakan DanaAlokasi Khusus (DAK) Rp 267 miliar untukmembangun infrastruktur pulau-pulaukecil. Di tahun 2006 pekerjaan Tim masihlebih banyak pada pengidentifikasian,terutama membuat profil pulau-pulauterluar bekerjasama dengan TNI AL danTNI AU melakukan pemotretan denganbantuan pesawat terbang atau citra satelit.Lalu, bagaimana sistem pengelolaan pulau-pulau kecil terluar ini?Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar,belajar dari kasus sejarah lepasnya PulauSipadan-Ligitan dilakukan dalam tigakepedulian. Yaitu, penguasaan kita secaraefektif di pulau, termasuk di dalamnyaaspek administrasi (effective occupation),keberadaan kita secara terus-menerus dipulau (continuous presence), serta adanyaperlindungan dan pelestarian ekologis(maintenance and ecology preservation).Lalu, sebagai Ketua Tim Kerja Iapa yang akan Bapak lakukan?Pihak kami akan terus mengkoordinasikan berbagai hal. Karena persoalan utamapulau-pulau kecil terluar adalah aksesibilitas maka kami juga membuat small infrastructure baik untuk transportasi,komunikasi, dan penyediaan energi listrik.Dengan PT Pelayaran Nasional (Pelni),misalnya, sesuai ketentuan PSO (publicservice obligation) dibuat MOU supayaPelni dapat mengunjungi beberapa pulauterluar. Demikian pula dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), berdasarkan ketentuan USO (universal service obligation) setiap pulau akan dapatberhubungan melalui sarana komunikasi.Dan untuk infrastruktur kelistrikan diberbagai pulau kecil dikembangkan listriktenaga surya. Jadi, ini yang menjadiobligasi kita, DKP, untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan ini. ■ HTKabarnya, pemerintah dalam halini Departemen Kelautan dan Perikanan benar-benar serius akanmemperhatikan dan mengelolapulau-pulau kecil terluar?Ya. Jadi, peristiwa terlepasnya Sipadandan Ligitan, lalu sengketa Ambalat itumendorong kami untuk segera secaraserius mengelola pulau-pulau kecil terluaritu. Sebab terus-terang peristiwa-peristiwaitu membuat seluruh jajaran di departemen kami merasa khawatir, peristiwa ituakan terulang lagi.Lalu apa yang menjadi prioritasutama?Usai kasus Sipadan-Ligitan yang menjadi prioritas utama DKP adalah pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. Kami lalumenggelar sebuah workshop yang khususmembahas pulau-pulau kecil, yang waktuitu berlangsung pada Juni 2003.Hasilnya?Kami merasakan bahwa kita perluPerpres (Peraturan Presiden, Red) tentangpengelolaan pulau-pulau kecil terluar.Kami mengerti, bahwa hal ini sangaturgen.Perpres seperti apa yang diharapkan waktu itu?Perpres yang kami harapkan adalahuntuk menyempurnakan pedoman danketentuan hukum yang mengatur pengelolaan pulau-pulau kecil. Sebab peraturanyang ada selama ini kami anggap masihkurang efektif. Seperti Keppres No. 41Tahun 2000 tentang Pengelolaan PulauPulau Kecil, yang telah diperbaiki denganKeppres No. 67 Tahun 2003. Atau, Keppres No. 38 Tahun 2004 mengenai investasi di pulau-pulau kecil. Demikian pulaUU No. 5 Tahun 1960 tentang PeraturanDasar Pokok-Pokok Agraria, dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2002tentang Daftar Koordinat Geografis TitikTitik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.Bahkan, kehadiran UU No. 22 Tahun 1999tentang pemerintahan daerah, yang diperbaiki dengan UU No. 32 tahun 2004,malah telah membatasi pengelolaanpulau-pulau kecil menjadi berada dalamyurisdiksi pemerintah daerah. Padahal,kenyataannya kita melihat bahwa pemerintah daerah belum begitu awwaremasalah pulau-pulau kecil terluar. Maka,setelah dua tahun lebih menanti akhirnyaPerpres terbit juga. Ditandatangani olehPresiden Susilo Bambang Yudhoyonotepat pada tanggal 29 Desember 2005.Namanya Perpres No. 78 Tahun 2005