Page 23 - Majalah Berita Indonesia Edisi 11
P. 23
BERITAINDONESIA, 20 April 2006 23INVESTOR Singapura mulai melirik pulau-pulau kecil diseputar wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang berdekatandengan negara itu. Sebagaimana Pulau Bulan yang jadi tempatpeternakan babi dan buaya, kini investor Singapura memilihPulau Abang Besar untuk pengembangan ternak unggas bagikepentingan ekspor. Kebetulan, kebutuhan daging itiksemakin meningkat dari konsumen Singapura.Permodalan untuk areal peternakan unggas itu dimobilisasioleh sebuah konsorsium swasta Singapura. Seperti dikutipANTARA, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan PemerintahProvinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), Said Jafarmenyatakan, Pemprov Kepri hanya menyediakan lahan sertatenaga kerja. Sedangkan untuk teknologi dan pengawasanproduksi, dilakukan pihak Singapura, sesuai standar yangmereka inginkan.Pengawasan produksi dan teknologi peternakan, menurutNegeri ini memiliki beribu pulaudan laut dengan potensisumber alam dan keindahanyang eksotik. Banyak daripulau itu yang belum dikelolakemudian ditawarkan kepada swastauntuk menggarapnya. Penguasaanpulau-pulau oleh investor untuk wisatasebenarnya juga sudah terjadi sepertigugusan Kepulauan Seribu, Jakarta.Sehingga mestinya kasus seperti PulauBidadari yang dikelola oleh investorInggris, Ernest Lewadowksy, tak perludibesar-besarkan lagi.Sebagai investor, Ernest memilikiperizinan lengkap, mulai dari izin pemerintah pusat hingga daerah. Penguasaan tanah ternyata hanya 4,54hektare dari 15,400 hektare luas pulaukecil itu dengan status hak pakai untukpengelolaan wisata dengan izin investasiasing sekaligus dengan syarat-syaratmenjaga konservasi pantai. Bahkanproses perizinannya pun memakanwaktu cukup lama sekitar sepuluh tahun.Payung hukum dan aturan-aturan yangmendorong investor mengelola pulau initelah jelas.Salah satunya adalah Keppres No. 38Tahun 2004 mengenai investasi di pulaupulau kecil. Keppres ini mengatur larangan berinvestasi di pulau yang dikuasai secara keseluruhan. Keppres inijuga diperkuat dengan pedoman pengelolaan pulau-pulau kecil. “Jika payung hukum dan aturan-aturannyasudah jelas, maka investor asing puntidak ada salahnya kita dorong untukmasuk,” kata Prof. Dr. Ir. RokhminDahuri, mantan Menteri Kelautan danPerikanan.Dengan demikian, menurut Rokhmin,sistem investasinya pun perlu diatur.Menurutnya sistem pemberdayaanpulau-pulau kecil itu menggunakansistem investasi bersama (Joint investment). Dengan sistem investasi bersamaini pemegang sahamnya adalah masyarakat lokal bersama dengan Pemdadan investor. (Lihat Berita Wawancara:Rokhmin Dahuri-red) ■ ADJafar, akan sangat ketat dilakukan pihak investor. “Karena inimenyangkut standar dan efisiensi mereka. Juga demimenghindari dari berbagai wabah virus, sehingga layak eksporke mancanegara,” ungkap Jafar.Beberapa tahun sebelumnya, kegiatan peternakan babi danbuaya di Pulau Bulan telah dilakukan oleh sebuah konsorsiuminvestasi di bawah kendali salah satu anak perusahaankonglomerat Liem Sioe Liong.Selain budidaya peternakan dan perikanan, investorSingapura juga sedang mempelajari investasi di sektorpertanian, khususnya hortikultura. Pihak Singapura jugadiberi kewenangan penuh dalam hal penerapan teknologi danpemasaran sayur mayur serta buah-buahan ini.Lokasi yang diberikan Pemprov Kepri adalah di kawasanWacopek, Kabupaten Bintan. Pemprov minta pihak Singapuramenampung semua hasil produksi, tanpa harus dilakukansortir. Dengan catatan, seluruh panenan itu hanya untuk kebutuhan lokal Singapura, tidak dipasarkan ke negara lain.■ RHMENDORONG INVESTORINVESTOR PERLU DIDORONG DALAM UPAYA MENGELOLA PULAU-PULAU KECIL.Ayam Singapura di Abang Besar