Page 17 - Majalah Berita Indonesia Edisi 11
P. 17
BERITAINDONESIA, 20 April 2006 17Persoalan aktual yang dihadapi bangsa Indonesia bukan hanya masalah penanganan terhadap 92 pulau-pulau kecil terluar,tapi juga pencatatan dan penamaan pulau-pulau yang masih kosong tak berpenghuni. Maklum, negara kepulauan Indonesiayang maha luas ini memiliki 17.506 buah pulau mulai ukuran besar hingga kecil.Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Widi A. Pratikto,mengatakan, DKP memiliki program menamai 9.410 pulau yang hingga kini belum bernama.Di tahun 2005 lalu, DKP sudah dapat menyelesaikan penamaan 5.000 pulau. Kepada 5.000 pulau itu masih dibutuhkan sejumlahtes kelayakan penamaan, dan proses ini akan berlangsung secara terus-menerus untuk memperoleh justifikasi yang sempurna.Tes dilakukan oleh sebuah tim yang SK-nya dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.Selama tahun 2006-2007 diharapkan penamaan ke-9.410 pulau sudah selesai semua, sehingga masih tersedia waktu yang cukupuntuk melakukan uji ulang kelayakan dan kesahihan penamaannya.Pembentukan dan pembahasan (Rancangan) Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diharapkanWidi dapat mempercepat program penamaan dan pengelolaan pulau-pulau kecil. RUU ini sejak awal didesain sebagai RancanganUndang-Undang (RUU) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan maksud supaya semua hal yang terkait denganpengelolaan pulau-pulau kecil juga bisa masuk ke dalam diktum-diktum RUU.Namun dalam perjalanan sempat muncul gagasan dari sejumlah pihak, RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan RUU PulauPulau Kecil harus dipisah. Akan tetapi setelah berlangsung pembahasan antara Pemerintah dan DPR, muncul lagi banyak dorongandan inspirasi baru bahwa, dengan banyaknya masalah dalam pulau-pulau kecil maka sepatutnyalah masalah pesisir dan pulaupulau kecil digabung menjadi satu.Karena itulah berbagai produk hukum yang pernah ada, apakah itu berbentuk Peraturan Menteri, Keppres dan sebagainyadituangkan semua ke dalam RUU, lalu dimunculkanlah RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai usulinisiatif bersama antara Pemerintah dan DPR.■Nama Bagi 9.410 Pulau KecilMe n u r u t c a ta t a n W a h a n aLingkungan Hidup (WALHI),pulau-pulau kecil memilikikarakteristik dan tingkat kerentanan yang berbeda dibandingkandengan pulau-pulau besar. Sehinggapengelolaannya, pola pembangunan danregulasi disusun berbeda dengan pengelolaan pulau-pulau besar. Pulau-pulaukecil tersebut sebagian besar memilikikekayaan sumberdaya alam dan jasa-jasalingkungan (environmental service) yangsangat potensial untuk pembangunanekonomi.Batasan-batasan dan karakteristikpulau-pulau kecil adalah sebagai berikut:Pulau yang ukuran luasnya kurang atausama dengan 10.000 km2. Dengan jumlah penduduknya kurang atau samadengan 200.000 orang, secara ekologisterpisah dari pulau induknya (mainlandisland), memiliki batas fisik yang jelas danterpencil dari habitat pulau induk sehingga bersifat insular, mempunyaisejumlah besar endemik dan keanekaragaman yang tipikal dan bernilai tinggi,tangkapan air relatif kecil, sehinggasebagian besar aliran air permukaan dansedimen masuk ke laut. Dari segi sosial,ekonomi dan budaya, masyarakat pulaupulau bersifat khas dibandingkan denganpulau induknya.Keragaman hayati, sumber daya perikanan dan nilai estetika yang tinggimerupakan nilai lebih ekosistem pulaupulau kecil. Di sinilah ekosistem denganproduktivitas hayati tinggi, seperti terumbu karang, padang lamun (sea grass),rumput laut dan hutan bakau (mangrove)ditemukan. Selain itu, pulau-pulau keciljuga memberikan jasa lingkungan yangtinggi nilai ekonomisnya dan sekaligussebagai kawasan berlangsungnya kegiatan kepariwisataan.Namun sisi lain, pulau-pulau kecilmemiliki tingkat kerentanan yang cukuptinggi, khususnya menyangkut ketersediaan air yang rendah dan risiko erosi.Oleh karena itu, pilihan pembangunanpulau-pulau kecil merupakan gabungandari dua sisi ini. Sedangkan menurutPerpres No. 78 Tahun 2005, Bab. IKetentuan Umum, Pasal 1 Ayat 1A, kriteria pulau terkecil terluar adalah pulaudengan luas area kurang atau samadengan 2000 km2 yang memiliki titiktitik dasar koordinat geografis yangmenghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.■ ADPulau Kecil Lebih Rentan