Page 15 - Majalah Berita Indonesia Edisi 11
P. 15
BERITAINDONESIA, 20 April 2006 15Negeri ini pernah memiliki pengalamantidak mengenakkan dalam kasus lepasnyaPulau Sipadan dan Ligitan ke Malaysia.Padahal berdasarkan catatan dan dokumen yang ada, Indonesia seharusnyayang berhak memilikinya. Menurut catatan sejarah, keduanya tadinya beradadalam kekuasaan Kerajaan Bulungan, Kalimantan Timur. Namun, karena tidakdirawat dengan baik, maka dua pulau inimenjadi telantar. Sementara Malaysiacukup agresif memberi kehidupan padakeduanya. Sehingga Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, akhirnyamenjatuhkan pilihan pada negeri jirantersebut.Kemudian yang belum lama lepas dariingatan, munculnya kasus serupa diAmbalat. Negeri jiran juga mengincarpulau yang berada di perbatasan ini.Kasusnya hampir sama dengan Sipadandan Ligitan. Pemerintah Indonesia dinilaikurang memberi perhatian terhadap pulauini. Belum lagi pulau-pulau lain yang adadi banyak perbatasan. Bukan saja tidakterurus, pulau-pulau terpencil tersebutbahkan tidak memiliki nama. Dikhawatirkan, jika pemerintah tidak segera beraksimemperhatikan pulau-pulau kecil tersebut, suatu saat nasib pulau-pulau tersebut akan tidak jauh dari nasib PulauLigitan dan Sipadan.Masalah ‘kurangnya perhatian’ danlemahnya status hukum memunculkanmasalah baru. Silang pendapat mengenaikepemilikan Pulau Bidadari kembalimembuka wacana status hukum pulaupulau terluar Indonesia. Ernest Lewandowsky, warga negara Inggris yang dikabarkan membeli pulau di sebelah selatan Labuhan Bajo Kabupaten ManggaraiBarat, Nusa Tenggara Timur itu kemudianmembantah. Pemda memang memberiizin, tetapi hanya sebatas hak guna bangunan (HGB). Namun demikian, kasusini telah memicu kekhawatiran banyakkalangan mengenai nasib pulau-pulaukecil milik Indonesia. Karena, tak inginlepasnya Sipadan dan Ligitan terulangkembali.Keseriusan PemerintahBerkaca pada pengalaman masa laluyang tidak menyenangkan, maka pemerintah berupaya lebih serius dalammenggarap pulau-pulau kecil tersebutdengan mengeluarkan Peraturan PresidenRI No. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pemerintah juga telah mempersiapkan danasebenar Rp. 265 miliar untuk membanguninfrastrukturnya (simak wawancara WidiAgoes Pratikto-red).Kemudian berdasarkan Perpres itu,Departemen Kelautan dan Perikanan(DKP) membuat Pedoman Umum (Pedum) Pengelolaan Pulau-Pulau KecilTerluar. Sebagai penjabaran dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 78 Tahun2005. Pembahasan Pedum ini dilakukansecara maraton dengan melibatkan 17instansi sejak Perpres tersebut diterbitkanpada 29 Desember 2005.Ketujuhbelas instansi terkait yangditugasi mengelola pulau-pulau kecilterluar itu antara lain Departemen Kelautan dan Perikanan, DepartemenDalam Negeri, Departemen PekerjaanUmum dan Departemen Luar Negeri. Diluar itu adalah Bappenas, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Panglima TNI,Kepala Polri, Sekretaris Kabinet danBIN. Secara lembaga, pengelolaanpulau-pulau kecil terluar ini dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi yangdipimpin oleh Menkopolhukam. SedangTim Kerja yang bertindak sebagai Pelaksana Harian adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.Terbitnya Perpres yang kemudian disusul dengan Pedum setidaknya telahmembuktikan keseriusan pemerintahdalam mengelola pulau-pulau kecil terluaryang juga merupakan beranda Indonesiaitu. Saat ini Indonesia memiliki 92 pulaukecil terluar yang tersebar di 19 Provinsidan 38 kabupaten serta berbatasan dengan10 negara. Namun, baru 50 % yang telahberpenghuni. Kesembilan puluh dua pulauitu juga berbatasan dengan sepuluh negaratetangga.Menurut Didi Sadili, Kasubdit Identifikasi Potensial Pulau-Pulau Kecil,Direktorat Pemberdayaan Pulau-PulauKecil, Departemen Kelautan dan Perikanan, penerbitan Perpres tersebutbertujuan untuk memastikan batas negara,baik untuk Zona Ekonomi Eksklusif,teritorial laut, maupun Batas LandasKontinen. Perpres juga merinci koordinatpulau-pulau terluar tersebut berikutpengukuran batas wilayah Indonesia yangdisusun Dinas Hidro Oceanografi TNI ALpada tahun 2003.Efek tidak langsung dari adanya Perpresitu adalah adanya komitmen untuk membangun serta mengembangkan wilayahdaratan, pesisir dan laut di dalam 92 pulaukecil terluar secara lebih optimal. Apalagiprioritas utamanya adalah pemberdayaanekonomi dan peningkatan kesejahteraanmasyarakat setempat, pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangunan yangberkelanjutan dan menjaga keutuhanwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. ■ AD