Page 27 - Majalah Berita Indonesia Edisi 11
P. 27


                                    (BERITA OPINI)BERITAINDONESIA, 20 April 2006 27BERITA OPINISpektrum isu pulau-pulau kecilbegitu luas dan sangatmembutuhkan dukungan lintassektoral. Sasaran pengelolaanpulau kecil, baik pulau kecilterluar maupun pulau kecilpedalaman adalah sama, yaknimanusia dan sumberdaya alamnya.Di pulau-pulau kecil itu nyata terlihatsentuhan pembangunan begitu rendah,terlebih di pulau terluar atau perbatasanyang lalu dibumbui pula dengan anekapersoalan politis, sebab terkait denganpenjagaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Bila diidentifikasi, terdapat sejumlah akarpersoalan yang membelenggu pulau-pulaukecil. Seperti, belum dicapainya kesepakatan bersama tentangperbatasan wilayah laut dengan negara tetangga, padahalkesenjangan ekonomi dengan negara tetangga semakin tajam.Kemudian, masih kurang terkendali kegiatan illegal economic,tingkat keterisolasian pulau-pulau kecil yang relatif tinggi,minimnya kualitas sumberdaya manusia yang ada di sekitarpulau, serta kekosongan hukum atau belum adanya peraturanyang jelas untuk mengelola pulau-pulau kecil.Karena itu, belajar dari pengalaman selama ini maka upayapembangunan yang pemerintah lakukan di pulau-pulau kecilterluar haruslah menyentuh bidang pendidikan, kesehatan,komunikasi, transportasi, perumahan, energi alternatif untukpenerangan, pemberdayaan ekonomi misalnya melaluipariwisata bahari, yang disertai dengan melakukan sejumlahpenelitian.Pemberdayaan pulau-pulau kecil juga harus dilakukan dalamdua pendekatan, yaitu pendekatan kedaulatan (souvereignityapproacah) dan pendekatan ekonomi (prosperity approach).Kedua pendekatan dilakukan dalam tiga kepedulian, ini hasildari pelajaran berharga lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan dipengadilan Mahkamah Internasional Den Haag 17 Desembertahun 2002, yaitu effective occupation, continuous presence,dan preservation and conservation.Kepedulian effective occupation, ditandai misalnya denganmelakukan reklamasi (contoh di pulau Nipa), relokasi (pulauWetar), dan pembangunan infrastruktur (pulau Batek, Mafia). Continuous presence ditandai dengan melakukanadministrasi yang baik (sebagai contoh, pulau Batek belumtercatat di Provinsi NTT), mendata pulau-pulau yang belumteregister dan terdeposit di PBB, mendirikan pos TNI AL,dan mendirikan alat bantu navigasi seperti suar, menara suar,dan rambu suar.Preservation and conservation terkait dengan pemeliharaan dan ekologi pulau. Seperti, melakukan konservasi dipulau Rondo dan pulau Batek, membuat peraturan SuluSulawesi Ecoregion (di pulau Miangas, pulau Marore), ataumenerapkan aturan Solomon Bismarck Marine Ecoregion(pulau Mafia).Untuk mengisi kekosongan hukum dalam mengelola pulaupulau kecil maka dilahirkanlah PeraturanPresiden (Perpres) No. 78 Tahun 2005, berisitentang pengelolaan pulau-pulau kecilterluar. Terdapat 92 pulau-pulau kecilterluar yang masuk dalam cakupan Perpresini. Kondisi kekinian ke-92 pulau kecilterluar itu adalah, terdapat 36 pulau yangberpenghuni, kisaran luasnya antara 0,05-200 km persegi panjang, dan pada umumnyamasih berupa pulau alami. Diantara ke-92pulau kecil terluar yang mengelilingi seluruhwilayah Kepulauan Indonesia, itu terdapat12 pulau yang membutuhkan perhatiankhusus sebab berbatasan langsung dengannegara tetangga, yakni pulau Rondo, pulauBerhala, pulau Nipa, pualu Sekatung, pulauMarore, pulau Miangas, pulau Dana, pulauBatek, pulau Marampit, pulau Fani, pulau Fanildo, dan pulauBras.Perpres 78 mempunyai tujuan menjaga keutuhan wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia, keamanan nasional,pertahanan negara dan bangsa, serta menciptakan stabilitaskawasan. Juga untuk memanfaatkan sumberdaya alam dalamrangka pembangunan yang berkelanjutan, dan untukmemberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatankesejahteraan.Karena itu, fokus Perpres 78 adalah meliputi bidangsumberdaya alam dan lingkungan hidup, infrastruktur danperhubungan, pembinaan wilayah, pertahanan keamanan,serta meliputi bidang ekonomi, sosial, dan budaya.Bila disimpulkan strategi pengembangan pulau-pulau kecilterluar haruslah menjadikan pulau-pulau itu sebagai berandadepan negara yang memiliki tingkat keamanan, optimalisasipemanfaatan sumberdaya alam, dan kesejahteraan masyarakat yang tinggi dan berkelanjutan. Caranya denganmempercepat pembangunan kawasan sebagai pusat pertumbuhan, membuka keterisolasian wilayah, dan mengembangkan kerjasama ekonomi perwilayahan (subregional) yangsinergis dan seimbang.Percepatan pembangunan harus pula menganut polakeserasian antara pendekatan keamanan (souvergnity), danpendekatan kesejahteraan masyarakat (prosperity) yangberbasis karakteristik adat-istiadat lokal.Strategi pengembangan pulau-pulau kecil terluar itu sudahmemiliki instrumen hukum yang lengkap, terdiri UndangUndang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria, Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 38 tahun2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik GarisPangkal Kepulauan Indonesia, dan yang terbaru PeraturanPresiden No. 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-PulauTerluar.*Prof. Ir. Widi Agoes Pratikto, M.Sc, Ph.D, adalah DirjenKelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), DepartemenKelautan dan Perikanan (DKP), dan Guru Besar Fakultas TeknikKeluatan ITS Surabaya.STRATEGI PENGEMBANGAN PULAU-PULAU KECILProf. Ir. Widi Agoes Pratikto, M.Sc, Ph.D *
                                
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31