Page 13 - Majalah Berita Indonesia Edisi 12
P. 13
BERITAINDONESIA, 4 Mei 2006mendapatkan upah lembur; (4) cutisebulan bagi pekerja yang sudahbekerja enam tahun, dihapus; (5) PHKtanpa syarat; (6) uang pesangon maksimal 9 bulan upah, dikurangi jadi 7bulan upah; (7) pekerja yang upahnyamelebihi Penghasilan Tidak KenaPajak, tidak berhak mendapat pesangon.Inilah poin-poin yang dianggapmerugikan pekerja, dan menguntungkan pengusaha. Bagi pekerja, revisisepihak tersebut seakan-akan mengembalikan perlakuan tidak adil yangmereka alami di masa lalu.Siapa pun di negeri ini sangat menginginkan kehadiran ivestor untukmembuka lebar lapangan kerja. Dewasa ini ada 25, 5 juta buruh yangbekerja di sektor industri, dan 40 jutalebih penganggur. Di antara merekaterdapat penganggur terbuka (10,8juta) dan penganggur terselubung(29,6 juta).Sedangkan pemerintah sangat berkepentingan mendorong pertumbuhan ekonomi untuk menyerap ledakan tenaga kerja dan pengangguran.Selain itu, tentu menambah pendapatan devisa negara dari ekspor.Memang yang dikeluhkan para investor; kondisi perburuhan —seringnyaterjadi pergolakan dan pemogokanburuh— membuat mereka merasatidak nyaman lagi berusaha di Indonesia. Mereka pindah ke negaranegara lain, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, Kamboja, Pakistan,Suram, lesu dan hampirfrustrasi. Barangkali inilah gambaran wajah Indonesia setelah digencetkrisis ekonomi selamahampir satu dekade(1997-2006). Dan bertambah suram setelah pemerintahmenaikkan harga BBM setinggi langittanggal 1 Oktober tahun lalu.Kenaikan harga BBM otomatis mendongkrak komponen biaya (cost) padahampir semua sektor. Kenaikan yangsangat tinggi dan dua kali dalamsetahun, atau rata-rata 158% sepanjang tahun 2005, sudah tentu berdampak pada lonjakan biaya.Pemerintah, tergencet kesulitanekonomi yang berlapis-lapis, berniatmerangsang investasi di sektor industri dengan merevisi UU Ketenagakerjaan (no.13/2003) yang sedangberlaku efektif. Tetapi niat itu takmudah menjadi kenyataan karenaterkait banyak faktor.Peraturan perburuhan memangfaktor penentu untuk menciptakanketenangan dan keamanan berusahayang bisa memikat calon investor.Namun masih banyak faktor lain yangharus diperhatikan pemerintah; seperti sektor perbankan, moneter,insentif pajak (tax holiday), perizinan,biaya-biaya siluman dan kepastianhukum. Faktor-faktor ini harus diluncurkan dalam satu paket sehingga paracalon investor bisa dirangsang dariberbagai segi.Jauh sebelum krisis moneter tahun1997, sektor industri memberi sumbangan sangat besar bagi bergeraknyaroda ekonomi negara sehingga tumbuh sampai 7% setahun. Bilamanasektor ini menggeliat kembali—sudahbanyak yang gulung tikar dan lari kenegara-negara lain—pemerintah berharap mampu mendorong ekspor danmembuka lapangan kerja.Maksud pemerintah memikat investor, apadaya menuai perlawanan kerasdari kaum buruh. Usulan revisi tersebut; (1) apabila pekerja memutuskankontrak sebelum waktunya, wajibmengganti rugi sebesar sisa kontrak;(2) semua jenis dan sifat pekerjaanbisa dikontrakkan ke pihak ketiga(outsourcing); (3) pekerja yang menentukan kerja lembur, tidak berhakBURUH DAN PENGANGGURVISI BERITAbahkan China.Namun tidak realistis bagi para investor bermimpi, kembalinya sorgainvestasi di Indonesia karena pengebirian habis-habisan hak-hak buruh:diatur oleh undang-undang yangmenetapkan upah yang sangat rendah,dan melarang demo serta pemogokanburuh. Sebaliknya, juga tidak realistisapabila upah ditetapkan terlalu tinggi,dan buruh diberi kebebasan yangsebebas-bebasnya untuk melancarkandemo dan pemogokan. Mesti adalangkah-langkah kompromi untukmempertemukan dua kepentinganyang berlawanan tersebut.Dalam situasi seperti ini, pemerintah berada dalam posisi yang sangatdilematis; memenuhi tuntutan pekerjanamun kehilangan momentum untukmerangsang pertumbuhan ekonomisehingga bisa membuka lapangankerja. Memang harus diambil jalantengah, undang-undang tenaga kerjayang tidak merugikan para pekerja,tetapi juga tidak memberatkan parapengusaha.Di sisi lain, pemerintah menghadapiancaman ledakan bom waktu pengangguran yang sudah menyentuhangka 40 juta lebih. Sementara itu, takkurang dari 2,5 juta pencari kerjamemasuki pasar kerja setiap tahun.Namun secara kualitas mereka tidakbisa diserap secara memuaskan olehpasar kerja dalam negeri. Penyebabutamanya, rendahnya mutu sumberdaya manusia (SDM) yang masuk kepasar kerja. Mereka hanya bisa diserapoleh sektor formal yang membutuhkantenaga kerja kasar (kurang terdidik).Sekitar 11% pencari kerja atau 275.000orang, kalah bersaing di pasar kerja.Sedangkan buruh yang kena PHKselama tahun 2005, tak kurang dari109.000 orang.Fenomena kebekuan sektor riilselama hampir sepuluh tahun terakhir,mempersuram iklim perburuhan,tidak banyak memberi harapan bagipara penganggur dan pencari kerja.Paling tidak, ada tiga jalan keluar;menekan pertumbuhan angkatankerja, mendongkrak pertumbuhanekonomi, dan mempercepat transformasi sektor informal ke sektor formal.Namun mewujudkannya tidak semudah membalikkan telapak tangan.■13