Page 12 - Majalah Berita Indonesia Edisi 32
P. 12
12 BERITAINDONESIA, 01 Maret 2007Amandemen Matang di Luar MentBERITA TERDEPANPolemik tentang sah tidaknya UUD 1945 yangdiamandemen terus berkecamuk. Mantan Presiden KHAbdurrahman Wahid dan Wakil Ketua DPR SutardjoSurjoguritno melancarkan Gerakan PenyelamatanPancasila dan UUD 1945. Wahid alias Gus Dur bersikerasUUD 1945 amandemen tidak sah.erjalanan yang panjang, berliku,timbul dan tenggelam, telahdialami oleh Undang-UndangDasar 1945. Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI) bukan tidakpernah beranjak dari UUD 1945. Tahun1949, Indonesia memberlakukan UUDRepublik Indonesia Serikat. NKRI jatuhterpuruk, hanya menjadi salah satunegara bagian RIS. Ibukota NKRI punpindah dari Jakarta ke Yogyakarta. Untung hal itu hanya berlangsung setahun.Tahun 1950, NKRI memperoleh kembalikedaulatan wilayahnya dari Sabang sampai Merauke, namun yang diberlakukanUUD Sementara yang sangat liberal.Sistem pemerintahan yang berlaku semiparlementer. Kepala Negara dan Presidenmemang dipegang oleh Ir. Soekarno.Namun pemerintahan dikendalikan olehWakil Presiden M. Hatta dan PerdanaMenteri M. Sjahrir. Sementara itu partaipartai politik yang dibentuk berdasarkanSurat Keputusan Wakil Presiden, menuntut digelarnya pemilihan umum untukmemilih Dewan Konstituante yang akanmembuat UUD yang baru—bukan UUD1945 juga bukan UUDS. Namun apa yangterjadi?Pemilu 1955 memunculkan empatpartai besar sebagai pemenang, yakniPNI, Masjumi, NU, dan PKI, selain partaipartai kecil lainnya. Sidang DK selamabertahun-tahun tidak berhasil melahirkanUUD baru. Ada kelompok yang menghendaki diberlakukannya kembali UUD1945 secara murni, ada juga yang menerima UUD 1945 tetapi dengan mencantumkan Pancasila Piagam Jakarta. Adakelompok yang menghendaki UUD yangbaru sama sekali. Akibatnya, pemungutansuara yang dilakukan DK tidak pernahmencapai quorum.Sementara itu, pemerintahan semiparlementer telah bergeser ke arah parlementer penuh, meskipun yang berlakumasih UUDS. Kekuasaan pemerintahantidak lagi berada di tangan Presiden danWakil Presiden, tetapi di tangan PerdanaMenteri. Pemerintahan jatuh-bangundalam hitungan bulan, bahkan minggu,lantaran mosi tidak percaya dari kelompok oposisi.Dalam ketidakpastian konstitusionalselama 9 tahun, Presiden Soekarno, atasdukungan TNI, tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan dekrit yang berisi: pembubaranDK dan kembali ke UUD 1945. Dengansendirinya pemerintahan parlementerbubar, kembali ke sistem presidensial dimana kekuasaan membentuk kabinet danmenjalankan pemerintahan berada ditangan presiden.UUD 1945 berlaku kembali sejak keluarnya Dekrit Presiden, 5 Juli 1959sampai pengunduran diri Presiden Soeharto 21 Mei 1998, dan sidang istimewaMPR November 1998, di bawah pemerintahan Presiden B.J. Habibie. WapresHabibie menggantikan Pak Harto danmenetapkan penyelenggaraan SI-MPRNovember 1998.Sidang Istimewa tersebut menghasilkandua ketetapan sangat penting. Mempercepat Pemilu dari tahun 2003 menjaditahun 1999 dan memangkas masa jabatanpresiden hanya dua kali lima tahun.Pemastian masa jabatan presiden lazimdisebut sebagai amandemen pertamaUUD 1945. Sebab UUD 1945 asli tidakmembatasi masa jabatan presiden.Namun MPR hasil Pemilu 1999 malahmenggelincirkan Habibie dari kursikekuasaan lantaran pidato pertanggungjawabannya tidak diterima. Habibiemundur dari pencalonan presiden karenasecara moral dia merasa tidak mendapatdukungan politik dari partainya sendiri,Golkar. Di dalam pemungutan suara, penolakan terhadap pidato Habibie justrusebagian besar datang dari anggota fraksiGolkar di MPR.Amien Rais memimpin MPR hasil Pemilu1999. Dia mengedepankan wacana negarafederal, sehingga getol mempreteli UUD1945 pasal demi pasal. Sampai MPR punmelucuti dirinya sendiri. Keberadaan MPRhanyalah sebuah proforma konstitusi danbertugas hanya sekali dalam lima tahun.Sekarang peranan konstitusional diambilalih oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi.Serangkaian amandemen–satu, dua,tiga, dan empat—menghasilkan reformasikonstitusi yang dinilai oleh kelompok yangmenolak telah menyimpang dari semangat dan jiwa UUD 1945. Mereka tidaklagi menyebutnya sebagai UUD 1945 dengan embel amandemen, tetapi UUD2002, tahun penyelesaian amandemenkeempat.Kelompok yang menolak termasuk parapensiunan jenderal TNI yang dimotoribekas Wakil Presiden Try Sutrisno, KetuaDewan Penasihat SOKSI, Dr. Suhardiman, mantan Presiden KH AbdurrahmanWahid dan Sutardjo Surjoguritno. Suhardiman, mewakili suara Ormas utama Partai Golkar. Sedangkan dua tokoh terakhirboleh jadi mewakili suara dua partaiterkemuka, PKB dan PDIP. Mereka berdua membentuk Tim Penyelamatan Pancasila dan UUD 1945.Suhardiman mendesak Partai Golkarmerujuk kembali ke UUD 1945 secara fundamental, “mulus maupun tidak mulus.”Dia menengarai terjadinya krisis konstitusi. Karenanya, dia meramalkan sejumlah kemungkinan untuk kembali ke Pancasila dan UUD 1945—salah satunya melalui dekrit. SOKSI sendiri sudah mulaimenyuarakan Reformasi Jilid Dua danAmandemen Jilid Lima.Suhardiman menginginkan pemurniankembali lima azas Pancasila demi kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa.Sebab menurut Suhardiman, MPR yangdipimpin oleh Amien Rais melakukan tigakali amandemen UUD 1945. Kata Suhardiman, secara gamblang Amien tidakmungkin dapat menggunakan azas keempat Pancasila; “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan,” untukmemperoleh kedudukan Presiden tanpamelakukan perubahan UUD 1945. Ternyata Amien gagal memenangkan pemilihan Presiden langsung tahun 2004.P