Page 13 - Majalah Berita Indonesia Edisi 32
P. 13


                                    BERITAINDONESIA, 01 Maret 2007 13tah di DalamBERITA TERDEPANMenurut Suhardiman amandemenyang dilakukan oleh para politisi telahmendistorsi UUD 1945, sehingga mengandung banyak kelemahan, kontroversi,serta tumpang tindih antara satu danpasal lainnya. Suhardiman setuju bilamana dilakukan perubahan sementaradengan mencantumkan pasal-pasal adendum tanpa mengubah keaslian UUD 1945.“Sebab, perlu waktu yang lama untukmenguji sebuah konstitusi agar relevandengan kondisi yang tepat,” kata Suhardiman.Di sisi lain, Gus Dur bersama Sutardjo,Wakil Ketua DPR yang akrab dipanggilMbah Tardjo, telah menggalang kekuatanuntuk mengkaji ulang UUD 1945 yangdiamandemen. Ketua Dewan Syuro PKBitu tidak menolak amandemen, tetapimendesak agar dikaji kembali. Di dalampertemuan di kantornya (23/1), Gus Durmendesak Fraksi PKB-MPR untuk mengkaji lebih dalam, baik UUD 1945 praamandemen maupun pasca amandemen.“Masih ada yang salah dalam konstitusinegara,” kata Gus Dur.Sedangkan Mbah Tardjo mewakili fraksi PDIP, partai terdepan membela Pancasila dan UUD 1945. Mereka menganggap kedua perangkat konstitusi negara itupunya aspek historis, sebuah konsepkenegaraan yang dibentuk dengan susahpayah oleh para pendiri Republik. DanPresiden Soekarno, ayah Megawati, pucukpimpinan PDIP, yang mengeluarkandekrit kembali ke UUD 1945.Gus Dur sampai Selasa (6/2) masih bersikeras bahwa amandemen UUD 45 tidaksah meskipun sudah dicantumkan dalamketetapan MPR dan lembaran negara.Alasannya, pencatatan itu hanya terhadappasal-pasal yang diamandemen, bukankeseluruhan UUD 1945. Dia mengecamKetua MPR Hidayat Nurwahid yang mengatakan MPR tidak bisa lagi mengeluarkan ketetapan untuk menegakkanamandemen baru. Menurut Hidayat, MPRhanya bisa mengeluarkan keputusan.Kata Gus Dur: “Hidayat boleh ngomongapa saja. UUD 1945 yang asli masihberlaku, karena sampai saat ini belumpernah dicabut. Kalau yang satunya masihberlaku, yang satunya lagi jelas tidakberlaku.”Menurut Gus Dur, secara substansial,batang tubuh dan pembukaan UUD 1945hasil amandemen saling bertentangan.Amandemen tersebut terlalu dipaksakan,sehingga melanggar prosedur. Adanyatarget bahwa amandemen harus selesaitahun 2002. Dia menuding Amien telahmemaksakan amandemen sebagai sebuahagenda otonomi daerah untuk menghilangkan sistem kekuasaan absolut.“Saya tidak antiperubahan asalkansebelum amandemen, dilakukan pengkajian mendalam, dan sesuai denganprosedur yang benar. Kita ingin memuliakan UUD. Untuk apa buru-buru kalauhasilnya mentah,” kata Gus Dur.Ketua FKB-MPR Cecep Syarifuddinsetuju dengan pandangan Gus Dur. Diamenilai selama konstitusi pasca amandemen diterapkan, belum ada penetapandan pencabutan UUD 1945 secara resmi.Karena itu, fraksinya akan segera menggelar konsultasi publik dengan sejumlahorganisasi kemasyarakatan dan kalanganintelektual. Cecep dan fraksinya akanmemelopori upaya amandemen ulangsecara komprehensif melalui fraksi-fraksidi MPR. “Kami sudah berbicara denganFPDIP dan F-Golkar di MPR. Fraksifraksi lain akan dikonfirmasi secepatnya,”kata Cecep.Gerakan BerbahayaBagir Manan selaku Ketua MahkamahAgung berseberangan dengan Gus Dur,Mbah Tardjo, Try, dan Suhardiman. Bagirtidak melihat satu pun peraturan perundang-undangan yang mengatur UUD1945 dan amandemennya, sebagai konstitusi negara yang harus diundangkan dandicatat. Kata Bagir, pecantuman UUD1945 dan amandemennya di UU ataulembaran negara tak berdasar hukum.Ketua Mahkamah Konstitusi JimlyAsshidiqie sepaham dengan Bagir. KataJimly, karena UUD 1945 amandemendinyatakan sah, maka konstitusi tersebutsah dan mengikat. Sedangkan soal apakahdicantumkan dalam lembaran negara atautidak, itu hanya masalah administrasi.Jimly menilai upaya berbagai pihakuntuk kembali ke UUD 1945 asli, tampakmasuk akal tetapi sebenarnya sangatberbahaya. Pernyataan itu diutarakanJimly beberapa saat setelah menemuiKetua DPR Agung Laksono (5/2). Jimlymeminta para penyelenggara negaramenghentikan polemik tentang UUD dimedia massa. Namun dia mengakuibelum adanya kesamaan persepsi terhadap UUD amandemen. Perbedaan tersebut kata Jimly, bisa diselesaikan secarabilateral atau bersama-sama, atau ajukanperkaranya ke MK.Sedangkan Azis Syamsuddin, WakilKetua Komosi III DPR yang membawahimasalah hukum, menganggap gerakankembali ke UUD 1945 sebatas wacana,tidak ada gunanya ditanggapi. Apalagitujuannya kembali ke UUD 1945 asli,suatu hal yang sangat berbahaya dan bisamerusak sistem yang sudah ada. “Bolehsaja diwacanakan tetapi harus sesuaimekanisme yang ada,” kata Azis.Ketua DPR meminta masyarakat mewaspadai kelompok yang ingin kembali keUUD 1945 yang asli. Agung berbicarabegitu setelah menerima utusan KoalisiKonstitusi Baru (KKB) yang dipimpin olehketuanya, pengacara dan pakar hukumTodung Mulya Lubis (5/2). Agung mengatakan DPR tidak menganut faham antiamandemen.Agung tidak menutup pintu bagi amandemen lanjutan, tetapi harus dilakukandengan hati-hati, dan substansinya harusjelas. Sebab, amandemen itu suatu keniscayaan tetapi tidak dilakukan denganterburu-buru.Todung meminta masyarakat mewaspadai kelompok yang ingin kembali keUUD 1945 asli, sebab Todung mencurigaikelompok yang ingin mencapai agendatersembunyinya melewati pintu masukUUD 1945 amandemen. Kata Todung,perubahan UUD 1945 merupakan bagiandari reformasi, karena yang asli ditafsirkan secara berlainan oleh rezim-rezimsejak 1945 sampai 1998. Jadi kembali keUUD 1945 yang asli, menurut Todung,justru membalik roda zaman denganmenghadirkan sistem pemerintahanotoritarian-birokratik.Todung didampingi para tokoh KKBlainnya, termasuk Ikrar Nusa Bhakti (LIPI),Denny Indrayana (UGM), Syafii Ma’arif(UNY), Azyumardi Azra (UIN) dan Indra JPiliang (CSIS). Meminta agar kelompokyang ingin kembali ke UUD 45 asli tidakmemanfaatkan bencana untuk mencapaiagenda politiknya.Menurut Ikrar, yang perlu dilakukanbukan kembali ke UUD asli, tetapi melanjutkan penyempurnaan amandemen UUD1945. Pengamat LIPI lainnya, Syamsuddin Haris menyarankan amandemenkelima sebagai pilihan yang tepat untukmenyempurnakan amandemen satu, dua,tiga dan empat. „ SHilustrasi: dendy
                                
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17