Page 9 - Majalah Berita Indonesia Edisi 39
P. 9
BERITAINDONESIA, 07 Juni 2007 9HIGHLIGHT BERITA 9 - 21 MEI 2007hid yang akrab disapa Gus Dur, menggugat Wakil Presiden Jusuf Kalla untukmembayar ganti rugi yang terdiri darimaterial Rp 100 miliar dan imaterial Rp1 triliun atas perbuatan pencemarannama baik. Gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Dur, IkhsanAbdullah, dan diterima oleh PaniteraMuda Perdata Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat. Menurut Ikhsan, gugatanitu dilayangkan karena sampai saat iniJusuf Kalla dinilai tidak memiliki itikadbaik untuk meminta maaf atas pernyataan yang dilontarkannya pada 9 April2007. Dalam pernyataannya itu, saatJusuf Kalla menjabat sebagai Menperindag/Kepala Bulog dirinya pernahdimintai sejumlah uang oleh Gus Dur.Namun ia menolaknya. Menurut Kalla,karena permintaan itu ia tolak, makaGus Dur yang saat itu menjabat Presidenkemudian mencopotnya dari jabatanKabulog. Setelah kejadian itu, pengacara Gus Dur sebenarnya telahmengajukan somasi ke pangacara JK,namun jawaban yang diterima tidakmengena. Selain menggugat JK, GusDur juga menggugat dua media massa,detikcom dan Duta Masyarakat denganjumlah ganti rugi yang sama. Dua media ini dinilai pengacara Gus Dur,sebagai media yang memberitakanpernyataan Jusuf Kalla itu.Peringatan 27 tahun Petisi 50Para tokoh Petisi 50 berkumpul di kediaman mantan Gubernur DKI Ali Sadikin, Jl Mendut, Menteng, JakartaPusat. Tokoh yang hadir antara lainChris Siner Key Timu, Judilherry Justam, Doddy Suriadiredja, Bakri Tianlean, dan Yulius Husein. Pada peringatan 27 tahun Petisi 50 itu, AliSadikin menyatakan kekecewaannyaterhadap reshuffle kabinet karena tidakmembawa terobosan mengatasi kesulitan sosial dan ekonomi. Ali Sadikinmenyatakan, pertumbuhan di sektor riiltersendat. Padahal di sektor inilahrakyat berkesempatan memperolehpekerjaan untuk mendapatkan nafkah.“Akibatnya pengangguran semakinmeningkat dan kemiskinan berlanjut,”cetus motor Petisi 50 ini. Pada kesempatan itu, Ali Sadikin juga mengingatkan masyarakat jangan tergodaoleh Visi Indonesia 2030 yang dicanangkan SBY beberapa waktu lalu.Hal itu menurutnya tidak realistis dandapat menyesatkan. “Ini sama sepertihalnya dengan akselerasi moderenisasi25 tahun yang dilakukan Orde Baru,”pungkas purnawirawan jenderal TNI ALini.16/05/2007Pesangon Dibayar 5 Kali LipatPemerintah mengusulkan iuran pesangon karyawan dibayarkan kepadabadan penyelenggara, seperti PT Jamsostek, Dana Pensiun, atau perusahaanasuransi. Usulan ini terkait denganrancangan peraturan pemerintah tentang jaminan cadangan pesangon tenaga kerja yang mengalami pemutusanhubungan kerja. Besarnya iuran pesangon yang diusulkan pemerintahberkisar 2,5-5 persen dari gaji perkaryawan. Adapun besaran jaminancadangan pesangon ditetapkan limakali dari penghasilan tidak kena pajak(PTKP). Demikian dikatakan MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi ErmanSuparno kepada wartawan setelahrapat terbatas di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (16/5). Rapat yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla itu dihadiriMenko Perekonomian Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,dan Menteri Sekretaris Negara HattaRajasa. Hasil rapat juga menetapkantarget penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu padaakhir Mei 2007. Adapun mengenaipembayaran pesangon, ujar Erman,pemerintah mempunyai konsep limaPTKP. Menurut Erman, misalnya jikaPTKP sekarang Rp 1,1 juta, maka limakali PTKP berarti Rp 5,5 juta. “Itulahyang akan diterima karyawan sebagaihaknya sebagaimana diatur UU No 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Kalau gajinya Rp 6 juta, maka yang Rp5,5 juta itu persis tidak ada perbedaandengan ketentuan UU No 13 Tahun2003. Sedangkan yang memiliki gajiRp 500.000 diberi ruang untuk karyawan berunding dan kemudian dituangkan dalam perjanjian bersamadengan tripartit,” lanjutnya. Ermanmenyatakan, dari data Badan PusatStatistik, gaji pegawai yang besarannya di bawah Rp 5 juta mencapai 99persen dari total pekerja 90 juta orang.Dari 90 juta pegawai di Indonesia, 33juta adalah pekerja formal dan sisanyainformal.