Page 48 - Majalah Berita Indonesia Edisi 58
P. 48
48 BERITAINDONESIA, 20 Juli 2008artel pada dasarnya merupakankesepakatan penetapan hargayang sama oleh beberapa perusahaan di bidang yang sama. Praktekini melanggar undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha. Sebab dengankesepakatan tersebut, konsumen tidakbisa memperoleh harga yang lebih murahdari yang ditetapkan. Di samping itu, perusahaan baru di bidang yang sama jugaakan mengalami kesulitan dengan adanyakartel ini.Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) yang bertugas menangani praktek-praktek ilegal, pertengahan Juni laluberhasil membongkar kartel tarif SMS(short message service) atau pesan singkat oleh enam operator telepon seluler.Adanya perjanjian tertulis para operator untuk mengatur kisaran harga SMSyang ditemukan KPPU merupakan buktipraktik kartel yang dilakukan oleh paraoperator tersebut.Menurut keterangan KPPU, perjanjianitu memuat larangan operator teleponseluler memasang harga SMS antaroperator di bawah Rp 250. Perjanjian inilahyang dianggap merugikan konsumenkarena harga per SMS sebenarnya bisa Rp114. Bahkan menurut anggota BadanRegulasi Telekomunikasi Indonesia(BRTI) Kamilov Sagala, tarif SMS di Indonesia saat ini lebih mahal tiga kali lipat dari formula yang ditetapkan BRTI. Sebabmenurutnya, sesuai formulasi tarif SMSBRTI, sebenarnya harga SMS tidak lebihdari Rp 100. Tepatnya, hanya sekitar Rp73 - Rp 75 per SMS.Laporan adanya praktik kartel inipertama-tama dikeluarkan oleh BadanRegulasi Telekomunikasi Indonesia(BRTI). Badan ini mencurigai praktekkartel ini sudah berlangsung sejak tahun1999 dan bermula dari tiga operatorseluler yang menetapkan tarif antara Rp250 sampai Rp 350 per SMS.Sebelumnya, pihak Hutchison CP Telecom Indonesia sempat disebut-sebutsebagai pihak yang mengadukan dugaankartel SMS ke KPPU, mengingat posisinyasebagai operator baru tidak memilikikekuatan untuk menolak kesepakatantarif dalam perjanjian kerjasama interkoKTiga KaliLebih Mahalneksi. Namun, Suresh Redy, Chief Marketing Officer Hutchison mengatakanbahwa bukan mereka yang mengadukanmasalah itu ke KPPU. Walau demikian,diakuinya bahwa Hutchison selaku penyedia layanan seluler 3 memang telahmemasok data untuk Komisi PengawasPersaingan Usaha (KPPU) terkait kasusdugaan kartel SMS lintas operator itu.\ meminta klarifikasi (dari Hutchison) dan kami memberikan informasi,%ujarnya kepada pers.Sesuai hitungan KPPU sebagaimanadikatakan Ketua Majelis KPPU Dedi SMartadisastra, dengan harga di kisaranRp250 - Rp350 per SMS, selama kurunwaktu tahun 2004 hingga April 2008,para operator itu telah merugikan konsumen hingga Rp 2,827 triliun.Selama empat tahun itu, Telkomselmenimbulkan kerugian konsumen palingbesar hingga mencapai Rp2,1 triliun.Disusul PT Excelcomindo Pratama Tbk(XL) sebesar Rp 346 miliar, PT Telkomsebesar Rp 173,3 miliar, PT Bakrie Telecom Tbk sebesar Rp 62,9 miliar, PT Mobile-8 Telecom Tbk sebesar Rp 52,3 miliar,dan PT Smart Telecom sebesar 0,1 miliar.Dirut XL Hasnul Suhaimi mengakupada tahun 2003 dan 2005 menandatangani kerja sama dengan 4 operator lainnamun menurutnya, itu dilakukan agarlalu lintas jaringannya tidak terlalu tinggi.Menurutnya, perjanjian dengan 4 operator itu adalah murni untuk menjagajaringan. \bung ke XL silahkan, tapi tolong salingjaga, jangan sampai rusak karena nantitakutnya kalau SMS murah, orang kirimseenaknya dan mengganggu jaringan kita,lalu lintas menjadi tinggi, padahal kapasitas jaringan kita terbatas,\Namun demikian, Hasnul juga mengakuiperjanjian itu telah salah karena penyelesaiannya melalui penetapan harga.Pada tahun 2007, para operator inisudah ditegur oleh BRTI. Sejak itu,beberapa operator mengubah kebijakannya dengan menurunkan tarif SMS.Namun demikian, KPPU dalam sidangmajelisnya tanggal 18 Juni lalu tetapmemutuskan enam operator teleponseluler nasional itu melanggar Pasal 5Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktik Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal inimengatur larangan pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atassuatu barang dan atau jasa yang harusdibayar oleh konsumen pada pasar yangsama.Dalam putusannya, KPPU menghukumkeenam operator membayar denda kepada negara masing-masing dari ratusanjuta hingga puluhan miliar, sesuai dengankerugian konsumen yang ditimbulkannya.Namun, sesuai dengan kewenangannya,Majelis KPPU hanya menjatuhkan dendamiliaran rupiah itu. Tidak memerintahkanpenurunan tarif SMS karena memangsejauh ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur besaran tarif SMS.Sesuai dengan hukum yang berlaku, paraoperator bersangkutan diberikan waktu 14hari setelah keputusan KPPU untukKalau di Kolumbia kitamengenal kartel obat bius,di Indonesia kita mengenalkartel SMS.KERUK KEUNTUNGAN: Menurut hitungan KPPU, selama kurun waktu tahun 2004 hinggaApril 2008, para operator telah merugikan konsumen hingga Rp 2,827 triliunBERITA EKONOMI