Page 8 - Majalah Berita Indonesia Edisi 59
P. 8


                                    8 BERITAINDONESIA, 29 Agustus 2008erawal dari sebuah surat kepadaKomisi Pemberantasan Korupsi(KPK) pada 14 November 2006.Surat yang dikirimkan oleh KetuaBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) AnwarNasution itu berisi laporan adanya alirandana Yayasan Pengembangan PerbankanIndonesia (YPPI) sebesar Rp 68,5 milyaruntuk kepentingan bantuan hukum paramantan pejabat BI yang sedang menjalaniproses hukum dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI). Selain itu disebutkan pula adanyaaliran dana sebesar Rp 31,5 milyar kepadaKomisi IX DPR periode 1999-2004. Semenjak surat itu jatuh ke tangan KPK, cerita berkembang ke mana-mana.Sejumlah pejabat Bank Indonesia (BI)seperti Rusli Simanjuntak, Oey Hoey Tiong, mantan Gubernur BI Burhanuddinsudah dijadikan tersangka. Seorang tersangka dari DPR yakni Hamka YamdhuYR juga telah ditahan. Kemungkinan, anggota dewan yang lain akan lebih banyaklagi menyusul Hamka. Karena, berdasarkan kesaksian Hamka, semua anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 menerima kucuran dana BI tersebut.Berdasarkan kesaksian itu pulalah akhirnya dua menteri Kabinet Indonesia Bersatuyakni Menteri Perencanaan PembangunanNasional Paskah Suzetta dan MenteriKehutanan MS Kaban juga diperiksakarena dianggap juga ikut menerima danadari BI. Kedua mantan anggota Komisi IXDPR RI periode 1999-2004 itu sudah duakali diminta keterangan oleh KPK.Dalam perkembangannya, KPK yangmenyelidiki aliran dana BLBI Rp 100milyar itu secara keseluruhan - tidakhanya aliran dana ke DPR - juga menemukan adanya dugaan aliran dana ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dugaan itumuncul setelah dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, BenBERITA TERDEPANkarikatur: dendyBSEMUADAPATPerkembangan kasus alirandana Bank Indonesia (BI)merambat ke mana-mana.Setelah menyeret beberapapejabat BI ke tahanan,kasus ini kemudianmerangsek ke DPR RI,Menteri, Kejaksaan Agung,dan Ketua BPK.dahara YPPI Ratnawati Priyono yangdiperiksa sebagai saksi menyebutkanadanya dana diseminasi BLBI ke Kejagungsebesar Rp 13,5 milyar.Saksi lainnya, mantan Bendahara YPPIRoswita juga mengatakan, ada honor untuk kesuksesan (success fee) ke Kejagungsebesar Rp 1 milyar untuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Gubernur BI SoedradjadDjiwandono.Ketika kesaksian tersebut dikonfirmasiwartawan ke Kejagung, mereka dengantegas membantah. Demikian juga mengenai kesaksian Iwan Prawiranata dari YPPIyang di berita acara pemeriksaan (BAP)sempat mengaku memberikan uang kepada kejaksaan sebesar 13,5 milyar rupiah,juga dibantah Direktur Penuntutan JaksaAgung Muda Tindak Pidana Khusus Salman Maryadi. Kemudian, ternyata padapersidangan, Iwan Prawiranata mencabutdalam suratnya, Anwar menyebuttotal dana untuk bantuan hukummantan pejabat BI yang menjaditersangka kasus BLBI senilai Rp96,25 milyar. Rinciannya, dariYPPI Rp 68,5 milyar dan dari anggaran resmi BI Rp 27,75 milyar.Dana tersebut diberikan kepadamantan Gubernur BI J. SoedradjatDjiwandono Rp 28,41 milyar, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R.Prawiranata Rp 13,5 milyar, mantan Direktur BI Heru SupraptomoRp 16,7 milyar, mantan Direktur BIHendrobudianto Rp 16,7 milyar,dan mantan Direktur BI Paul Sutopo Rp 16,7 milyar. Selain itu, masih ada dana bantuan hukum gabungan untuk Heru, Hendro, danPaul sebesar Rp 4,09 milyar.Berdasarkan surat itu, dari totaldana bantuan hukum Rp 96,25milyar itu ternyata tidak seluruhnyadipergunakan untuk membayarpengacara. Sebab, menurut Anwar,total dana untuk pengacara hanyaRp 27,75 milyar. Jadi yang menjadi pertanyaan, ke mana dana dari YPPI sebesarRp 68,5 milyar lagi? Dari keterangan pihakpihak terkait, dana tersebut diduga diserahkan kepada oknum penegak hukum di Kejagung melalui orang ketiga (perantara)untuk menghentikan proses hukum mantan gubernur, mantan direksi, dan mantandeputi gubernur BI.Dan seperti diketahui, penyidikan kasusmantan gubernur BI J. Soedrajad Djiwandono dan mantan deputi gubernur BIIwan R. Prawiranata akhirnya dihentikansetelah diterbitkan SP3 oleh Kejagung. Sementara tiga tersangka lain, walaupunsampai ke pengadilan tapi hanya divonisringan. Masing-masing 1,5 tahun.Seperti bumerang, kasus ini juga sempatberbalik hendak menyerang Ketua BPKAnwar Nasution, tokoh pembongkarpertama kasus ini. Hal ini terjadi ketikaOey Hoey Tiong dalam kesaksiannya disidang Pengadilan Khusus Tindak PidanaKorupsi di Jakarta, Rabu (13/8), mengatakan bahwa Anwar pernah minta kepadanya untuk membakar dokumen rapatdewan gubernur yang di dalamnya adatanda tangan Anwar. Oleh Oey HoeyTiong, permintan itu diartikan merupakanupaya Anwar menghapus jejak kasus danaaliran BI. Anwar sendiri menanggapi kesaksian Oey tersebut mengatakan siap dikonfrontasi dengan Oey.Terbongkarnya keterlibatan pihak-pihak atas kasus ini memang sangat diharapkan oleh publik. Namun yang palingditunggu adalah penegakan hukum atasorang-orang yang telah teridentifikasi terlibat memberikan dan menerima dana tersebut. Termasuk orang-orang yang dekatdengan presiden sekalipun. „ NGSeperti bumerang, kasusini juga sempat berbalikhendak menyerang KetuaBPK Anwar Nasutionpengakuannya tersebut dan mengatakansebaliknya.Menurut pengamat, pihak Kejagung bisa saja membantah menerima dana itu.Namun, dari surat ketua BPK kepadaKPK, Kejagung juga diduga kecipratan.Dananya kemungkinan diberikan melaluiperantara. Dikatakan demikian, karena
                                
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12