Page 8 - Majalah Berita Indonesia Edisi 69
P. 8
8 BERITAINDONESIA, Agustus 2009BERITA TERDEPANfoto: daylife.comKemenangan Duet SBY-BoeKeputusan Komisi Pemilihan Umum telah menetapkanpasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boedionosebagai pemenang Pemilu Presiden 8 Juli 2009.Kemenangan itu pun sudah diuji di persidangan MK.edua pasang capres-cawapresyang menolak menandatanganihasil rekapitulasi penghitungansuara pemilu presiden, Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wirantomengajukan gugatan sengketa hasilpemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).Rabu (12/08), setelah melalui persidangan yang alot, MK menolak gugatansengketa hasil pilpres yang diajukan timhukum kedua pasangan calon presidenwapres itu.KPU menggelar rapat pleno penetapandan pengumuman hasil rekapitulasiPilpres, Sabtu (25/7), di kantor KPU,Jakarta. Rapat pleno KPU itu hanyadihadiri pasangan SBY-Boediono dan JKWiranto. Sementara pasangan MegawatiPrabowo tak hadir dan hanya diwakili timkampanye. Selain itu, hasil rekapitulasiPilpres yang sebelumnya sudah digelarjuga tidak ditandatangani pasangan JKWiranto dan Megawati-Prabowo.Namun hal ini tidak menghalangi KPUuntuk mengambil keputusan penetapandan pengumuman hasil rekapitulasiPilpres. Hasilnya, pasangan Capres-Cawapres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)- Boediono ditetapkan sebagai pemenangdengan perolehan suara terbesar, yaitu73.874.562 suara atau 60,80 persen.Disusul pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto mendapat32.548.105 suara (26,79 persen) danpasangan M Jusuf Kalla-Wiranto memperoleh 15.081.814 suara (12,41 persen).Perolehan suara berasal dari121.504.481 suara sah dari 176.367.056pemilih yang terdaftar. Jumlah itu termasuk pemilih dengan menggunakankartu tanda penduduk sebanyak 382.393orang. Sementara pemilih yang tidakmenggunakan haknya mencapai49.212.158 (27,77 persen).SBY-Boediono unggul di 28 provinsidan JK-Wiranto menang di empat provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, SulawesiTenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara.Sedangkan Megawati-Prabowo hanyaunggul di Provinsi Bali.Dengan demikian, Pilpres hanya berlangsung satu putaran. Namun penetapanKPU ini masih diuji keabsahannya olehMahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya,pasangan JK-Wiranto dan MegawatiPrabowo mengajukan gugatan ke MK.Undang-undang Pilpres memang mengamanatkan adanya hak bagi kontestanuntuk mengajukan gugatan ke MK jikamerasa dirugikan atas hasil dan penyelenggaraan Pilpres.Dalam keputusan KPU yang dibacakanSekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setyadi, disebutkan keputusantentang hasil Pilpres masih dapat diubahsetelah mendapat keputusan dari MK.Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary jugamengatakan, pasangan capres-cawapresyang hendak mengajukan gugatan hasilpenghitungan suara ke MK memilikiwaktu 3 x 24 jam sejak putusan tersebutditetapkan KPU.Koordinator Advokasi Tim KampanyeMegawati-Prabowo, Gayus Lumbuun,mengatakan pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena menilai penyelenggaraan pemilu tidak sesuai dengan undang-undang. Mereka menyerahkangugatan ke MK, Selasa (28/7).Wakil Ketua Tim Kampanye KallaWiranto, Burhanuddin Napitupulu, jugamengatakan, tim JK-Win mengajukangugatan serupa ke MK. Meski datangdalam acara penetapan hasil pilpres danmenerima salinan keputusan, tim merekamenolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara pilpres Kamis 23/7. Tim Advokasi JK-Wiranto menyerahkan gugatan ke MK, Senin (27/7).Kedua pasangan ini, Mega-Prabowodan JK-Wiranto, sama-sama mempersoalkan DPT. Menanggapi hal ini, KetuaBadan Pengawas Pemilu Nur HidayatSardini menilai KPU gagal mengelolapemilih dan pendaftaran pemilih pilpres.KPU dinilai tak memiliki standar pokokpolitik dalam pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) pilpres dan mengubahubah jadwal pemutakhiran dan penetapanDPT. Akibatnya, KPU provinsi dan KPUkabupaten/kota tidak optimal dalammemutakhirkan DPT dan terdapat beberapa versi DPT.Pendapat senada dikemukakan AnggotaBawaslu, Bambang Eka Cahya Widada. Iamengatakan Bawaslu menghargai setiapupaya untuk mengakomodasi suara rakyat. Namun, cara itu harus dilakukandengan landasan hukum yang jelas.Perubahan DPT pada 6 Juli dan berubah lagi sesuai kondisi riil saat pemungutan suara dinilai tak memiliki payung hukum apa pun. KPU menyalahartikan makna rekomendasi Panitia Pengawas Pemiludalam Pasal 31 dan 32 UU Nomor 42Tahun 2008 tentang Pilpres. Rekomendasi pengubahan DPT itu hanya dapat dilakukan dalam proses pemutakhiran, bukan setelah DPT sebenarnya ditetapkan.Sementara itu, Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan memahami dan dapatmenerima adanya kekurangan dan kecurangan pemilu (voting irregularities).Menurutnya, kekurangan dan kecuranganitu bukan khas Indonesia yang perlu dikoreksi dan diselesaikan lewat mekanismedemokrasi yang telah disepakati.“Yang namanya irregularities dalam election tidak selalu kecurangan, tetapi bagaimanapun harus dikoreksi dan diselesaikansecara baik,” ujar SBYdidampingi BoedionoK