Page 9 - Majalah Berita Indonesia Edisi 69
P. 9


                                    BERITAINDONESIA, Agustus 2009 9BERITA TERDEPANediono Teruji di MKdan anggota tim suksesnya di pendapaCikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 25/7.SBY berseru atas nama tim SBY-Boediono, mengajak semua pihak untuk terusmengawal dan menuntaskan proses Pemilu 2009 agar semuanya berlangsungbaik dan kemudian bangsa ini bersatukembali untuk melanjutkan pembangunan lima tahun mendatang. SBYmenilai, dibandingkan dengan pemilusebelumnya dan pemilu di banyak negara,Pemilu 2009 pada hakikatnya berjalansecara damai dan demokratis. Untukpihak-pihak yang tidak menerima, Yudhoyono mempersilakan mengajukanprotes dan aduan.KPU Kurang ProfesionalMahkamah Konstitusi (MK) dalamputusannya menyebutkan substansipemohon Capres-Cawapres (JK-Wirantodan Mega-Prabowo) soal daftar pemilihtetap (DPT) fiktif, penggelembungansuara, penciutan jumlah tempat pemungutan suara, serta keterlibatan asingdalam tabulasi nasional tidak dapatdibuktikan secara hukum.“Majelis menolak permohonan pemohonI dan pemohon II untuk seluruhnya,” kataKetua MK Mahfud MD saat membacakankeputusan dalam sidang MK 12/8.Namun, Mahkamah Konstitusi (MK)memandang secara kualitatif, PemiluPresiden 2009 masih banyak mengandung kelemahan, kekurangan, dan ketidaksempurnaan. Salah satu faktorpenyebabnya adalah kinerja KomisiPemilihan Umum (KPU) yang dinilaitidak profesional.Namun, menurut MK, hal itu tidakmembuat Pilpres 8 Juli 2009 cacat hukumdan tidak sah. Meski terjadi pelanggarandan kecurangan, itu bersifat proseduraldan administratif. MK tak melihat adanyapelanggaran yang terstruktur, sistematis,dan masif yang membuat Pilpres perludiulang.Hakim konstitusi Mohammad Alim,Rabu (12/8), mengatakan untuk menegakkan keadilan substantif yang mendasari keputusan hukum, sekaligus demikemanfaatan bagi masyarakat dan negara,MK harus menyatakan, Pemilu Presidendan Wapres 2009 adalah sah dengancatatan, semua pelanggaran yang terjadiyang belum diproses secara hukum dapatdiproses lebih lanjut melalui peradilanumum.MK dalam pendapat hukumnya, menyoroti KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang terkesan lemah danmudah dipengaruhi berbagai tekananpublik dari peserta pemilu. KPU terkesankurang kompeten, kurang profesional,serta kurang menjaga citra independensidan netralitasnya. Maka, seusai pembacaan putusan, Ketua MK Mahfudmengatakan oleh sebab itu, MK merekomendasikan agar ke depan hati-hatimemilih anggota KPU.MK dalam pertimbangannya menyatakan, kedua pemohon tak bisa membuktikan terjadinya pelanggaran kualitatifdan kuantitatif seperti yang didalilkan.Dalil soal penggelembungan suara, sebesar 25,3 juta seperti ditudingkan timhukum JK-Wiranto atau 28,6 juta suaraseperti ditudingkan tim hukum MegawatiPrabowo, juga tidak terbukti.Soal kisruh daftar pemilih tetap (DPT)yang didalilkan pemohon, terdapat sekitar25 juta NIK ganda dan bermasalah,menurut Mahfud, MK hanya menemukanNIK bermasalah dalam soft copy DPTyang diserahkan pemohon sejumlah 3,6juta. Jumlah itu total di seluruh Indonesia. “Itu pun tidak digunakan penyelenggara pemilu,” ujarnya.Dengan demikian, selesailah sudahperjalanan sengketa Pilpres 2009. Finalsudah posisi Susilo Bambang Yudhoyonosebagai Presiden RI dan Boediono sebagaiWakil Presiden periode 2009-2014. Halitu sesuai Undang-Undang Nomor 24Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa keputusan MKbersifat final dan mengikat.Megawati, yang disertai Prabowo sertapengurus Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan dan Partai Gerakan Indonesia Raya, melalui pernyataan resminya dikediaman Megawati di Jalan Teuku Umar,Jakarta, Rabu 12/8, mengatakan dapatmemahami putusan MK dengan sejumlahcatatan. Megawati. Walaupun pihaknyaberpandangan ada beberapa hal dalampenyelenggaraan Pilpres kali ini yangbertentangan dengan pembangunansistem demokrasi. Hal ini terkait denganpenghilangan hak sebagian warga negarauntuk ikut Pemilu 2009.Sementara Jusuf Kalla dan Wirantojuga menyatakan taat dan menerima apapun putusan MK. Jusuf Kalla selaku KetuaUmum Partai Golkar Kalla mengajakjajaran partainya melupakan kekalahanpada masa lalu dan menyongsong masadepan penuh gemilang. Ia juga mengucapkan selamat kepada SBY-Boedionoyang memenangi pilpres.Ketua Tim Kampanye Nasional SBYBoediono, Hatta Rajasa, berkeyakinanputusan MK terkait sengketa hasil Pilpresdihormati. Hatta mengajak semua komponen bangsa bersama-sama menatap kedepan membangun Indonesia. Menurutnya, putusan MK juga menunjukkandemokrasi di negeri ini kian matang.Begitu pula KPU menyambut baik putusan MK tersebut. “KPU bersyukur denganputusan MK dan lega karena apa yangdimohonkan semuanya tak terbukti,” kataanggota KPU, Andi Nurpati Baharudin.Dengan demikian, KPU segera menindaklanjuti putusan MK itu dengan menggelarrapat pleno untuk menetapkan calon presiden dan wapres terpilih, serta menetapkanPilpres 2009 hanya satu putaran. PasanganSBY-Boediono terpilih dengan meraih73.874.562 suara (60,80 persen suara sah)dengan sebaran lebih 20 persen suara dilebih dari 17 provinsi, sebagaimana diamanatkan undang-undang. „ BI
                                
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13