Page 10 - Majalah Berita Indonesia Edisi 69
P. 10


                                    10 BERITAINDONESIA, Agustus 2009 ilustrasi: dendyBERITA HUKUMRivalitas Membuat KusutTestimoni Ketua KPK nonaktif Antasari malah menambahkusut upaya pemberantasan korupsi.eberapa permasalahan dalampenegakan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sedang dihadapi bangsa ini. Pertama, terjadinya kekosongan hukum Pengadilan Tipikor terkait belum diselesaikannya RUU Pengadilan Tipikor menjelang berakhirnya batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, terjadinya gesekan antarpenegak hukum. Ketiga, adanya saling menyudutkanantarpimpinan KPK sendiri.Mengenai terjadinya kekosongan hukum misalnya. MK dalam putusannyanomor 012-016-019/PUU-IV/2006,memberi jangka waktu paling lama tigatahun bagi DPR untuk membentuk Pengadilan Tipikor. Keputusan itu mengartikan bahwa Pengadilan Tipikor seharusnya sudah dibentuk paling lambatDesember 2009. Namun, pembentukanini belakangan terasa muskil mengingatUU-nya saja belum diputuskan sedangkanmasa kerja DPR periode 2004-2009sudah berakhir Oktober 2009, sementarawaktu DPR periode 2009-2014 terlalusingkat untuk membahas RUU tersebut.Jika batas waktu itu tidak bisa dituruti,berarti akan terjadi kekosongan hukumPengadilan Tipikor. Memang, jika persoalan ini tidak diatasi dengan mekanismeitu, jalan terakhir adalah dengan mekanisme penerbitan Peraturan PemerintahPengganti UU (Perpu) oleh Presiden.Tapi, langkah itu pun, hingga berita iniditurunkan, belum terlihat.Selain rintangan itu, indikasi terjadinyagesekan antarlembaga penegak hukumjuga merupakan rintangan yang tidakkalah seriusnya. Penangkapan Ketua KPKnonaktif Antasari Azhar oleh aparatkepolisian beberapa waktu lalu terkaitdugaan pembunuhan Nazaruddin sertapenyadapan telepon Kabareskrim MabesPolri Komisaris Jenderal Susno Duadjimenjadi pendukung adanya indikasigesekan antara kepolisian dan KPK.Untuk meneduhkan keadaan, PresidenSusilo Bambang Yudhoyono sampaimerasa perlu mempertemukan parapimpinan lembaga negara serta pimpinaninstansi yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana korupsi di negeri ini.Pertemuan yang digelar Senin (13/7) itumenjadi catatan sejarah baru dalam upayapenegakan pemberantasan korupsi diTanah Air, karena dalam pertemuan ituempat pimpinan kolektif KPK, Ketua MA,Ketua MK, Ketua BPK, yang dalam struktur ketatanegaraan berkedudukan setingkat dengan Presiden untuk pertamakalinya secara khusus duduk bersamamenyatukan komitmen soal pemberantasan korupsi. Dari jajaran kabinet sendiri, Presiden didampingi Menko Polhukam, Menkumham, Jaksa Agung,Kapolri, Mensesneg Hatta Radjasa, danMenneg PAN.Menurut Mensesneg Hatta Rajasa, padapertemuan tersebut, presiden memberikan arahan pada pejabat bawahannyaserta ajakan pada lembaga negara agardalam pemberantasan korupsi tetapmerujuk UUD 1945 dan UU yang memayungi masing-masing lembaga sehinggatidak ada gesekan.Presiden mengakui adanya gesekan itu,tapi menurutnya, gesekan dan rivalitas itutidak boleh diartikan sebagai tidak adakomitmen dari masing-masing lembagadalam upaya memberantas korupsi.Gesekan itu menurut SBY, dapat dipahami sebagai akibat dari transparansilembaga negara dalam menjalankantugas.Mengenai rivalitas, Wakil KoordinatorICW Emerson Yuntho dan Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional(KRHN) Firmansyah Arifin tidak mengakui adanya rivalitas di antara lembagapenegak hukum seperti dikatakan Presiden. “Kami justru melihat fenomena adanya upaya untuk melemahkan KPK,” ujarEmerson. Firmansyah Arifin lebih tegasmenganjurkan agar Presiden memintalembaga hukum di bawahnya tidak mengganggu kinerja KPK.Terlepas dari ada-tidaknya rivalitas diantara penegak hukum, tapi komitmenPresiden Yudhoyono dan para pimpinanlembaga negara yang bersedia dudukbersama menyatukan komitmen, rasanyamemang pantas dihargai.Walau belum sepenuhnya tuntas, langkah-langkah mencari penyelesaikan duarintangan tersebut mendapat ganjalan.Sebab, baru-baru ini timbul permasalahan soal surat testimoni ketua KPKnonaktif Antasari. Testimoni itu padaintinya menyebut bahwa beberapa orangpimpinan KPK telah menerima suap daripimpinan PT Masaro, Anggoro Wijaya,tersangka korupsi dalam kasus poyekSistem Komunikasi Radio Terpadu(SKRT) di Departemen Kehutanan padatahun 2005.Publik kembali terpecah menanggapimasalah ini. Satu pihak menganggaptestimoni itu upaya Antasari menyeretteman-temannya karena kesepian ditahanan. Satu pihak lagi berpendapat,testimoni tersebut diduga sengaja dibocorkan polisi untuk menggembosi KPKdan mengalihkan isu.Sementara satu pihak lain lagi berpendapat, tuduhan Antasari itu mungkinjuga benar. Pimpinan kolektif KPK sendirimembantah tuduhan itu sekaligus menuntut balik Antasari dengan tuduhanmencemarkan nama baik. Kasus ini jelassemakin menambah kusutnya upayapemberantasan korupsi di negeri ini.Untuk itu, penyidik diharapkan seriusmenyelesaikan kasus tersebut.„ MSB
                                
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14