Page 5 - Majalah Berita Indonesia Edisi 85
P. 5
BERITAINDONESIA, Desember 2012 5Y VISI BERITAbertugas melakukan penyelidikan, penyidikandan penuntutan tindak pidana korupsi. Kepolisian dan Kejaksaan tidak lagi melaksanakanfungsi tersebut. Landasan berpikir tim perumusnya sejalan dengan tuntutan reformasi untuksecara total memberantas korupsi, kolusi dannepotisme, sementara ketika itu institusiKejaksaan dan Kepolisian sangat rentan bahkanmenjadi alat kekuasaandan juga tidak lepas dariKKN.Tetapi Rancangan UUKPK tersebut menghadapi perlawanan sengitdalam pembahasan diDPR, terutama dari pihakkepolisian dan kejaksaan.Akhirnya disepakati, kepolisian dan kejaksaanjuga tetap berwenangmenangani tindak pidanakorupsi tersebut. Tetapikepada KPK diberi kewenangan koordinasi, supervisi bahkan jika kedua institusi itu tidak mau dantidak mampu, maka KPK memiliki kewajibanuntuk mengambil-alih. Juga disepakati, jikakepolisian dan kejaksaan memulai penyidikan atassuatu tindak pidana korupsi, mereka wajibmemberitahu kepada KPK. Tetapi jika KPKmemulai, mereka harus berhenti melakukanpenyidikan, tidak boleh lagi dilakukan.Kemudian dalam rangka tugas koordinasi dansupervisi tersebut dalam penjelasan umumdicantumkan fungsi KPK sebagai trigger mechanism, mendorong kedua institusi (Kepolisiandan Kejaksaan) bisa bekerja lebih efektif, untukmeningkatkan kinerja dengan lebih baik.Dengan fungsi trigger mechanism itu semuladiharapkan hubungan koordinasi dan sinkronisasi akan berjalan lebih baik.Tetapi ternyata dalam implementasinya,tampaknya muncul hambatan psikologis antaraKPK dengan kedua institusi tersebut, antara laindipengaruhi stigma negatif masyarakat luasterhadap dua institusi itu, di lain pihak dukungan dan ekspektasi luar biasa terhadap KPK. Halini akhirnya mengakibatkan kontraproduktif,yang menimbulkan persaingan tidak sehatantara ketiga institusi itu dalam menjalankantugas dan wewenangnya memberantas korupsi.Di tengah kondisi itu, dukungan dan tekananmasyarakat luas, terutama LSM pun semakinmendorong KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Sehingga KPK lupa kepadafungsi koordinasi dan supervisi, serta fungsisebagai trigger mechanism, untuk mendorongKepolisian dan Kejaksaan agar bisa bekerja lebihefektif dalam meningkatkan kinerjanya.Di lain pihak, fungsi trigger mechanismtersebut juga dimaknai(dimaksudkan) bahwaKPK hanyalah sebuahlembaga independenad-hoc, yang jika kepolisian dan kejaksaansudah dapat diandalkanfungsinya dalam pemberantasan korupsi,maka KPK sudah tidakdiperlukan lagi.Lalu, setiap kali adakekisruhan antara KPKdengan kepolisian dankejaksaan, publik semakin mendukung, mendorong dan menekan KPK harus lebih fokussebagai ujung tombak pemberantasan korupsi,dan menolak KPK disebut sebagai lembaga adhoc. Begitu pula ketika DPR berniat merevisi UUKPK, ditolak dengan keras karena dianggapakan melemahkan KPK.Terakhir, Presiden SBY berpidato dengan poinmenunda pembahasan revisi UU KPK, tetapiakan siap membuka pembahasan bila hal ituuntuk memperkuat KPK. Dalam konteks ini, kitamengusulkan jika revisi UU KPK dilakukansupaya lebih ditegaskan kedudukan KPK sebagailembaga permanen bukan lembaga ad-hoc,tanpa mengurangi pula independensi dan kewenangan luar biasanya. Bahkan, mengingatkeberadaan KPK yang amat penting dalam halpemberantasan korupsi, sebaiknya keberadaannya diamanatkan (ditegaskan) dalamUndang-Undang Dasar (konstitusi). Sebabkehadirannya secara permanen akan menjadijaminan perannya tanpa batas waktu untukmemberantas korupsi, khususnya yangdilakukan oleh para penyelenggara negara(penguasa), baik eksekutif, legislatif maupunyudikatif. Permanenkan KPKPada awalnya Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) dirancang sebagai satusatunya lembaga penegak hukum yang“Kita mengusulkanjika revisi UU KPKdilakukan supaya lebihditegaskan kedudukanKPK sebagai lembagapermanen bukanlembaga ad-hoc, tanpamengurangi pulaindependensi dankewenangan luarbiasanya. Bahkan,mengingat keberadaanKPK yang amat pentingdalam hal pemberantasan korupsi, sebaiknyakeberadaannyadiamanatkan(ditegaskan) dalamUndang-Undang Dasar(konstitusi). Sebabkehadirannya secarapermanen akan menjadijaminan perannya tanpabatas waktu untukmemberantas korupsi,khususnya yangdilakukan oleh parapenyelenggara negara(penguasa), baikeksekutif, legislatifmaupun yudikatif.”CH. ROBIN SIMANULLANG