Page 55 - Majalah Berita Indonesia Edisi 86
P. 55


                                    BERITAINDONESIA, Februari 2013 55YBERITA HUMANIORAengawali tahun 2013, MahkamahKonstitusi memutuskan RintisanSekolah Bertaraf Internasionaltidak sesuai dengan Undang-UndangDasar 1945. Keberadaan RSBI telah mengabaikan tanggung jawab negara untukmenyediakan pendidikan berkualitas bagisemua warga negara. Dalam keputusannya, MK menyatakan, RSBI/SBI menimbulkan dualisme sistem pendidikan danbentuk baru liberalisasi pendidikan.Selain itu, RSBI/SBI menimbulkandiskriminasi pendidikan. Penggunaanbahasa asing sebagai pengantar jugaberpotensi menghilangkan jati diri bangsaIndonesia yang berbahasa Indonesia. MKmelihat, pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda antara sekolah RSBI/SBI dan sekolah reguler, baik dari segi sarana dan prasarana, anggaran, maupunoutput lulusan.Sebelumnya, dasar dari hadirnya RSBIadalah Undang-Undang Nomor 20 tahun2003 pasal 50 ayat 3, tentang SistemPendidikan Nasional (Sisdiknas), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerahmenyelenggarakan sekurang-kurangnyasatu pendidikan pada semua jenjangpendidikan untuk dikembangkan menjadisatuan pendidikan yang bertaraf internasional. Aturan itu berlaku bagi pendidikandi setiap jenjang, Sekolah Dasar (SD),Buntut Panjang RSBISekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan SekolahMenengah Kejuruan (SMK).RSBI merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkanakan mengurangi jumlah siswa yangbersekolah di luar negeri. Sekolah-sekolahRSBI biasanya mengadakan kerjasamadengan negara-negara sahabat dan mendatangkan tenaga pengajar asing/nativedari negara tetangga. Pada akhir tahunpelajaran atau akhir masa sekolah, siswasekolah RSBI akan diberi tes tambahanberupa tes khusus siswa RSBI dari Direktorat Jenderal Pendidikan.Dalam perjalanannya, potensi diskriminasi RSBI sangat besar dimana yangbanyak diterima berasal dari kalanganmenengah ke atas dan dengan kemampuan akademik di atas rata-rata. Artinya,mereka yang memiliki kemampuan akademik rata-rata dan berasal dari keluargamiskin sangat kecil kemungkinan dapatmenikmati proses pendidikan di lingkungan RSBI.Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)menyatakan predikat rintisan sekolahbertaraf internasional (RSBI) adalah momok yang menakutkan bagi siswa miskin.Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyartimengatakan, sekolah RSBI kesulitan memenuhi kuota 20 persen jatah kursi sekolahbagi siswa miskin yang diamanatkanundang-undang. \RSBI di daerah tidak mampu memenuhikuota 20 persen,\Hal ini diakui oleh Khairil Anwar,Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan danKebudayaan. Hingga saat ini, kata Khairil,ada sekitar 1.300 sekolah RSBI di seluruhIndonesia. Kepada semua sekolah tersebut, pemerintah meminta mereka menyisakan 20 persen kursi bagi siswa miskin.Biaya dan standar nilai yang tinggiinilah yang membuat RSBI menjadibarang yang mahal. Sekolah RSBI diJakarta misalnya, konon memungut biayaantara Rp 10-20 juta per siswa. Orang tuamurid, yang sudah mengikuti tes, diwajibkan menandatangani pernyataan diatas meterai, kesanggupan mereka membiayai pendidikan. Sehingga, tidak adakomplain, terutama bagi siswa yangditerima, tidak mampu membayar. Danstandar nilai yang dapat diterima ratarata 9. Namun, selama lebih kurang tujuhtahun perjalanannya, program RSBIsepertinya belum banyak menunjukkankeberhasilan sebagaimana semangat awaluntuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia anak bangsa.Pasca pembubaran RSBI/SBI olehMahkamah Konstitusi, muncul reaksiberagam dari lembaga pendidikan, praktisi, dan masyarakat umum. Sebagian prodan sebagian lainnya kontra. Bagi sebagian orang tua yang memasukkan anaknya ke RSBI sangat menyayangkan putusan MK ini. Mereka menjadi cemasdengan nasib anak mereka yang sudah telanjur masuk ke sekolah pilihannya itu.Paska putusan MK ini, beberapa sekolahRSBI/SBI di Jakarta langsung menutuptulisan RSBI/SBI yang menempel dipapan nama sekolah.Permasalahan yang timbul selanjutnyaadalah aliran dana untuk RSBI/SBI daripemerintah yang berkisar 50 miliarhendak dikemanakan. Selain itu pungutandana yang telanjur ditarik dari orang tuasiswa, perlu diperjelas pengembaliannya.Wamendikbud Bidang PendidikanMusliar Kasim mengakui, banyak sekalipertanyaan dari daerah-daerah yangmemiliki sekolah berlabel RSBI. Bagaimana status kelembagaan sekolah eks RSBIke depan.Sebagai langkah awal untuk mengawalproses transisi, Kementerian Pendidikandan Kebudayaan (Kemendikbud) telahmembuat draft surat edaran yang mengatur eks RSBI di seluruh Indonesia. Namun agar tidak ada keberatan dan munculprotes dari tiap daerah, Kemendikbudmeminta berbagai masukan dari para kepala dinas pendidikan provinsi mengenaihal ini. „ royMKeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tentangpenghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional(RSBI) berbuntut panjang. Berbagai masalah berkaitandengan masa transisi sekolah bekas RSBI mulai terkuak.Mulai kelembagaan, pembiayaan, administrasi, aset,proses pembelajaran, hingga masalah psikologis siswaRSBI itu sendiri.Foto: Indopos
                                
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59