Page 54 - Majalah Berita Indonesia Edisi 86
P. 54


                                    54 BERITAINDONESIA, Februari 2013BERITA HUMANIORAZLindungi Anakdari Kekerasanemasuki tahun 2013, kita dikejutkan tragedi kematian RI (11),siswi kelas V SDN 22 Pulo Gebang,Jakarta Timur. RI, anak bungsu dari pasangan Asri dan Sunoto, dilarikanke Rumah Sakit Persahabatan, Jakartadalam kondisi mengenaskan pada 29Desember 2012. RI tak sadarkan diri, kejang, demam tinggi. Dokter yang memeriksanya kemudian menemukan faktayang lebih memilukan lagi, kemaluan RImembusuk dan ada belatung. RI pun diketahui meninggal karena infeksi di otaknya. RI tak sempat bercerita kejahatanapa yang dia alami hingga menderitasedemikian hebat. Bahkan, hingga RImenghembuskan nafas terakhir, Minggu6 Januari 2013.Dugaan kekerasan seksual pada RI makin kuat setelah hasil otopsi Rumah SakitCipto Mangunkusumo (RSCM) menunjukkan bahwa RI terindikasi virus yangdisebabkan hubungan seksual. Setelahmemeriksa belasan saksi untuk mencaritahu apa dan siapa yang menyiksa RIsedemikian rupa, pihak kepolisian akhirnya menetapkan bahwa pelaku pemerkosaan adalah ayah RI sendiri.Kenyataan ini sangatlah memprihatinkan. Apalagi bila merujuk pada data yangdilansir oleh Komnas Perlindungan Anakyang menunjukkan bahwa kasus bocah RIbukanlah yang pertama. Menurut Komnas Perlindungan Anak, angka pelecehanseksual terhadap anak sepanjang 2012mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun2012, dari 2.637 kasus terdapat 62 persenmerupakan kekerasan seksual terhadapanak di mana 82 persen korban dari kejahatan seksual tersebut adalah dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Pada 2011 ada 2.509 kasus dengan kasus kekerasan seksual 58 persen kasus. Sementara tahun 2010 ada 2.426 kasus dengan42 persen kekerasan seksual. Selebihnyaadalah kasus kekerasan fisik dan psikis.Ironisnya, dari kasus-kasus kejahatanseksual terhadap anak yang dilaporkan,justru pelakunya adalah orang-orang dilingkungan terdekat anak, yaitu orangtuakandung, tiri, kakak, kerabat dari keluarga, paman, guru, supir, dan tetangga.Berdasarkan hasil pengaduan kepadaKomnas Perlindungan Anak, pemicukekerasan pada anak di antaranya adalahkekerasan dalam rumah tangga, disfungsikeluarga, ekonomi dan pandangan kelirutentang posisi anak dalam keluarga. Yangjuga mengejutkan, ternyata 62 persentayangan televisi dan media menyumbangterciptanya perilaku kekerasan.Berkaca dari data-data dan kasus bocahRI, Ketua Komisi Nasional PerlindunganAnak (Komnas PA) Arist Merdeka Siraitmenyerukan agar kelompok perempuan,pegiat anak dan HAM, serta seluruhkelompok masyarakat melakukan aksimenuntut diubahnya UU guna memperberat hukuman bagi pelaku kekerasanseksual terhadap anak.Dalam Kitab Undang-undang HukumPidana yang berlaku, pelaku kekerasanseksual terhadap anak hanya dapatdihukum maksimal 15 tahun penjara.Ironisnya, pelaku perkosaan tidak pernahdihukum maksimal. Oleh sebab itu, Aristmendorong supaya hukumannya dibuatminimal 15 tahun dan maksimal seumurhidup. Secara khusus Arist juga memintajajaran Polri untuk lebih meningkatkanpelayanan dan perlakuan khusus padakorban kasus kekerasan seksual karena iamenilai kinerja polisi dalam menanganikasus seperti ini masih lambat.Selain itu, sebagai bentuk keprihatinan,Komisi Nasional Perlindungan Anak jugamenetapkan 13 Januari 2013 sebagai HariDarurat Kejahatan Seksual Anak. Gerakanitu merupakan perlawanan sekaligusrespons atas kekurangpedulian aparatdalam menangani kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak.Sementara Ketua Komisi PerlindunganAnak Indonesia (KPAI) Maria UlfahAnshor mengatakan, KPAI mewacanakanpemberian pengetahuan pada anak mengenai berbagai indikasi yang mengarahpada kekerasan seksual. Hal ini menurutdia, ketika anak akan dilecehkan, merekabisa melawan. Maria juga mengatakanbahwa selama ini kasus pemerkosaan danpelecehan seksual terhadap anak masihdianggap hal yang tabu, terutama denganpelaku dari keluarga sendiri. Merekamenurut dia, tidak mau melaporkankepada polisi dan lebih memilih untukdiselesaikan di tingkat keluarga. Mariajuga berharap, aparat tanggap terhadapinformasi yang ada di masyarakat maupun di media.Sedangkan kriminolog dari UniversitasIndonesia Prof Muhammad Mustofamenilai bahwa faktor pendorong terjadinya kejahatan pada anak adalahpelaku selalu berusaha mencari posisiyang lebih unggul dibandingkan korban.Anak-anak menurut dia dalam interaksisosial memiliki posisi yang subordinat danlemah sehingga rentan menjadi korbankejahatan.Dia mengatakan perlu perencanaansosial secara komprehensif peran orangtua, sekolah, dan masyarakat yang salingterintegrasi dalam rangka perlindunganterhadap anak.Dia juga menilai keberadaan UndangUndang Perlindungan Anak yang adamasih partikularis. Dia menilai undangundang itu harus dibuat dengan merujuksecara eksplisit dari tiap agen sosialisasi,seperti tugas orang tua dan sekolah apasaja, sehingga isinya tidak normatif. „ royAngka pelecehan seksualterhadap anak sepanjang2012 mengalami kenaikandibandingkan dengan tahunsebelumnya. Ironisnya,pelaku justru berasal darilingkungan terdekat anak.M
                                
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58