Page 42 - Majalah Tokoh Indonesia Edisi 20
P. 42


                                    42 Q TokohINDONESIA 20 THE EXCELLENT BIOGRAPHYSESUAI HASIL PENELITIAN UNDP, JAKARTA TERBILANG SEBAGAI KOTA YANGPALING BERDEBU (TERPOLUSI) KETIGA DI DUNIA SETELAH MEKSIKO DANBANGKOK. MAKA GUBERNUR SUTIYOSO PUN MENCANANGKAN PROGRAMLANGIT BIRU UNTUK MENGATASI POLUSI KOTA JAKARTA YANG SUDAH BEGITUGAWAT ITU.PROGRAMLANGIT BIRUBang Yos merasa bertanggung jawabsebagai pimpinan daerah. Harus adaupaya berkelanjutan untuk mengatasi hal itu. Tak kurang sebuah timdari universitas terkemuka Amerika Serikat,sudah diundang Sutiyoso datang ke Jakartauntuk mengikuti lokakarya, sekaligusmelakukan survey, sudah seberapa banyakpolusi udara yang dihirup warga Jakarta setiaphari.Dalam rangka menyukseskan programlangit biru Jakarta, Gubernur Sutiyoso jugatelah meresmikan penelitian polusi udara diJakarta. Kepala Badan PengendalianLingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKIKosasih Wirahadikusumah mengatakan,penelitian ini bertujuan untuk mengetahuisejauh mana warga Jakarta menghirupParticulate Matter (PM) dan karbonmonoksida (CO2).Penelitian itu diperlukan karena kondisipolusi udara di Jakarta sudah semakin buruk.Sementara dampak PM dan CO2 kepadakesehatan manusia sangat tidak baik, bisaterjadi risiko kanker.Menurut Gubernur Sutiyoso, kondisipencemaran di DKI Jakarta, terutamapencemaran udara makin mengkhawatirkan.Kontribusi yang paling dominan penyebabpolusi Jakarta itu adalah kendaraan bermotor,sekitar 70 persen. Selebihnya 30 persenberasal dari sumber industri dan sumber lain.Hasil survei di DKI, jumlah kendaraanbermotor mencapai 4,5 juta unit, ditambahdengan kendaraan yang masuk dariBodetabek 600.000 unit per hari, danpertambahan kendaraan-kendaraan baruperhari 226 unit tahun 2004 memberikankontribusi paling besar terhadap pencemaranudara.Maka Pola Transportasi Makro (PTM)secara matriks juga akan sekaligus bagiandari upaya mengatasi polusi udara, yaknidengan menerapkan aturan membatasi mobilmobil beroperasi ketika angkutan umummassal telah tersedia. Angkutan umum masalpun haruslah kendaraan yang tak berpolusi,seperti monorail, subway, atau kereta apibawah tanah yang tidak menimbulkan polusi.Busway pun kelak harus menggunakan gas.Aturan penggunaaan gas, kemudian akandiperluas kepada semua kendaraan angkutanumum lain, termasuk kendaraan dinaspemerintahan pusat maupun daerah daninstansi TNI/Polri.Sedangkan tentang aturan pembatasanusia kendaraan juga akan diberlakukan,seperti kendaraan usia di atas 10 tahun takboleh beroperasi. Dengan demikian mobil yangbebas bergerak di jalanan akan berkurangjumlahnya dan semuanya haruslah ramahlingkungan. Bersamaan itu penghijauandigalakkan pula untuk menyerap CO2 yangdihembuskan oleh polusi-polusi.Langit BiruGuna mengatasi pencemaran udara itu,Pemprov DKI Jakarta dengan gencar telahmenggerakkan program udara bersih(Prodasi) yang lebih dikenal dengan ‘ProgramLangit Biru’. Prodasi ini dilanjutkan denganprogram penghijauan dengan gerakanpenanaman sejuta pohon yang kemudiandikembangkan dengan Program Jakarta IjoRoyo-Royo dan Berkicau.Program Langit Biru juga terkait dengankebijakan pemakaian bensin tanpa timbel, ujiemisi kendaraan bermotor dan penggunaanbahan bakar gas (BBG) untuk kendaraanumum.Selanjutnya Program Ijo Royo-Royo danBerkicau dilakukan melalui penanaman pohonperindang dan penataan taman-taman kota(termasuk Monas), dimaksudkan sebagaiparu-paru kota yang mampu menyerappartikel-partikel pencemaran udara.Gubernur menegaskan, program-programtersebut, tidak lain merupakan komitmenPemprov DKI terhadap warga Ibu Kota dalammemperbaiki kualitas udara, telah diterbitkanPerda Nomor 2 tentang PengendalianPencemaran Udara (PPU).Perda PPU itu, merupakan produk tertinggidi daerah yang lengkap dengan ketentuanketentuan tentang PPU, baik di dalam maupundi luar ruangan beserta sanksinya. Perda ituharus diberlakukan secara konsekuen dankonsisten.LaranganMerokokSutiyoso secara berani memasuki pulawilayah yang sebelum ini masih belumtersentuh, yakni larangan merokok di tempatumum. Tak tanggung-tanggung, sesuai Perdayang sudah diberlakukan ditetapkan kepadasetiap orang yang merokok sembarangan ditempat-tempat umum dikenakan denda Rp 50juta.Sutiyoso memastikan peraturan itu pastiakan dilaksanakannya sebagai bentukperlindungan terhadap hak orang lain yangtidak merokok yang malah menjadi perokokpasif. Mereka itu tak merokok tapi harusterkena kanker gara-gara asap rokok.Sutiyoso, dalam hal ini sesungguhnyabukan bermaksud untuk melarang orangmerokok. Melainkan, pesan Sutiyoso, jikaingin merokok maka merokoklah di tempatyang disediakan. Sehubungan dengan ituPemprov DKI menyediakan ruang khusus bagiperokok di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat.U ti/tslQ LINGKUNGAN
                                
   36   37   38   39   40   41   42   43   44