Page 12 - Majalah Berita Indonesia Edisi 16
P. 12
Pengadilan Melawan TakdirDalam usia yang semakin uzur, peruntungan Pak Harto terombang-ambing. Tiadakah penutupyang menyejukkan buat seseorang yang sangat berjasa pada negara dan bangsanya?Pesta ulang tahun the old greatgeneral Soeharto belum lamausai. Setelah sekian lama sepi,kediaman Pak Harto di JalanCendana, Jakarta, Kamismalam (8/6) lalu, dipenuhisekitar dua ratus tamu. Karangan bungaulang tahun ke 85, termasuk kirimanWakil Presiden Jusuf Kalla, berderet dihalaman depan.Dalam kondisi yang masih lemah, PakHarto mengenakan batik coklat mudamotif daun, muncul dengan kursi roda.Tak lama kemudian mantan presiden 32tahun itu dipersilakan putrinya, Hj. SitiHardiyanti Rukmana, untuk memotong nasi tumpeng ulang tahunwarna kuning. Hanya satu jam PakHarto berada di antara para tamunya, kebanyakan menterinya ketikamasih berkuasa. Dokternya meminta Pak Harto istirahat lantarankondisi kesehatannya yang masihrapuh. Pesta sederhana itu punditutup dengan doa oleh bekasMenteri Agama Quraish Shihab.Hanya empat hari usai pesta (12/6), Pak Harto dan keluarganyamenerima kabar yang menyesakkan. Ketua Pengadilan JakartaSelatan, Andi Samsan Nganro, yangmengangkat dirinya sendiri sebagaihakim tunggal menjatuhkan vonis;membatalkan SKP3 Pak Harto yangditerbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 11 Mei 2006.“Dengan demikian penuntutan perkaraatas nama Soeharto dibuka kembali dandilanjutkan,” kata Andi Samsan padasidang praperadilan yang dipimpinnyasendiri. Tepuk tangan pun bergemuruhdari para pengunjung, kebanyakan anggota LSM yang mengajukan permohonanprapengadilan tersebut.Niat baik Kejaksaan Agung untuk menutup perkara Pak Harto pun kandassudah. Jaksa Marwan Effendy hanya bisaberkomentar: “Kejaksaan menghormatiputusan pengadilan meskipun akan mengupayakan banding.” DPR-pun terbelahantara yang setuju dan tidak setuju pembatalan SKP3 yang baru berusia sebulanitu.Alasan Andi Samsan, kejaksaan menggunakan kondisi kesehatan sebagai dasar(CT-Scan) otak, kata Yusuf: “Hasilnya,kondisi kerusakan jaringan syaraf otak PakHarto permanen dan lebih buruk dibandingkan hasil pemeriksaan tahunsilam. ”Dampaknya, kata Yusuf, penderitatidak bisa menerima perintah secarabersamaan, dan bahasa yang disampaikannya pendek-pendek.Agaknya Andi Samsan mengabaikanrekomendasi medis yang menjadi prasyarat bagi dibukanya kembali proseshukum Pak Harto, memilih meloloskanpermohonan praperadilan yang diajukanoleh Asosiasi Penasihat Hukum dan HAMIndonesia, Koalisi Gerakan MasyarakatAdili Soeharto (Gemas) dan Aktivis98. Mewakili para pemohon, Johnson Panjaitan, Ketua Badan Pengurus PBHI, memuji putusan AndiSamsan. Kata Johnson: “Putusanpraperadilan ini harus dijunjungtinggi. Sidang pengadilan perkaraSoeharto harus segera dibuka kembali.”Hakim berdarah Bugis ini mengatakan kepada Kompas (12/6)bahwa dia merasa dirinya sudahcukup populer, karenanya putusantersebut bukan untuk mencari popularitas. Dia pun menyadari bahwaputusannya akan mengundang banyak reaksi tidak setuju.Ketika Pak Harto masuk RSPPertamina awal Mei, mantan hakimagung Bismar Siregar mengirimsurat empati, menyatakan keyakinan nuraninya, “mengadili seseorangyang sudah berusia 80 tahun ke atasmerupakan penganiayaan hukum.” Diameminta agar Pak Harto yang sudah uzurdipandang dari kebaikan dan jasanya yangsangat besar kepada negara dan bangsa ini.Bismar teringat pada suatu kesempatanbertemu, Pak Harto bertanya: “SaudaraBismar, dalam keadaan saya sepertisekarang ini harus mengalami cobaan, apadan bagaimana sikap saya?” JawabBismar: “Jangan abaikan mengembalikansegala sesuatu yang terjadi kepada-Nya,seraya berkata: “tidak percuma Dikaujadikan ini Ilahi, kecuali ada hikmahterkandung di dalamnya.”Bismar sangat berharap lahirnya katakunci dari Majelis Ulama Indonesia tentangpenanganan perkara Pak Harto. ■ SHuntuk menghentikan penuntutan, padahalperkara hanya bisa dihentikan bilamanaterdakwa meninggal, terdakwa dua kalidisidangkan dalam perkara yang sama,dan perkaranya sudah kadaluwarsa. Tetapidia juga mengedepankan putusan Mahkamah Agung Nomor 1846 K/Pid/2000,tanggal 2 Februari 2001 untuk mementahkan SKP3 tersebut. Putusan MA itu memerintahkan jaksa melakukan pengobatanpada terdakwa sampai sembuh atas biayanegara, untuk selanjutnya setelah sembuhdihadapkan ke persidangan. Alasan AndiSamsan: “Penghentian penuntutan perkara atas nama terdakwa Soeharto berBERITA TERDEPAN12 BERITAINDONESIA, 6 Juli 2006tentangan dengan putusan MA sehinggapenerbitan SKP3 tidak tepat dan prematur.”Sebenarnya putusan MA itu sudahgamblang bahwa kelanjutan proses hukumPak Harto sangat tergantung pada penyembuhan kerusakan jaringan syarafotaknya. Dan semua tim dokter yangterlibat dalam perawatan penyakit PakHarto sudah memberi rekomendasi medisbahwa kerusakan syaraf tersebut bersifatpermanen, artinya tidak bisa disembuhkan.Menurut Wakil Ketua Tim PemeriksaMedis Pak Harto, Prof Dr Yusuf Misbachpenyumbatan darah otak menyebabkanmantan presiden 32 tahun itu sulit berkomunikasi. Awal Mei lalu, Pak Hartomenjalani computed tomography scanKARIKATUR DANDY HENDRIAS