Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 29
P. 46
46 BERITAINDONESIA, 18 Januari 2007BERITA DAERAHSiapa yang Lebih Berkuasaerusahaan UmumPrasarana Perikanan Samudera (Perum PPS) dipastikan akan kehilangan seluruhaset miliknya di Tarakan, Kalimantan Timur. Hal ini terlihatdari cara-cara PemerintahKota (Pemkot) Tarakan untukdapat menguasai seluruh sarana prasarana termasuk tanah dan fasilitas yang dimilikiPerum PPS sesuai ketentuandan peraturan perundangundangan yang berlaku.Upaya Perum PPS PusatJakarta untuk mempertahankan asetnya yang berada diPelabuhan Perikanan Jl GajahMada, Simpang Tiga Tarakannampaknya tidak membuatWalikota Tarakan, dr H JusufSerang Kasim bergeming. Proses pengurukan yang dikerjakan oleh CV Prima Agung dengan nilai kontrak Rp2.989.821.210,- yang akan diselesaikan dalam 210 hari tetap berjalan. Bagaimana jikaPerum PPS bersikeras mempertahankan haknya? “Tidakapa-apa mereka bertahan, tapipengurukan tetap berjalan,dan harus segera diselesaikan,” katanya sebagaimanaditulis Radar Tarakan (28/11)lalu.Menurut Walikota Tarakanini, Pemkot Tarakan denganPerum Pusat (Prasarana Perikanan Samudera, Red) telahmengadakan pembicaraan sebanyak empat kali. Dan, padapembicaraan terakhir sudahdisepakati, Pemkot Tarakanmemilih mengganti rugi asetmilik Perum tersebut dengannilai sebesar Rp 800 juta lebih.“Kami sudah mengaudit asetasetnya bersama dengan enamorang tim dari Perum danPemerintah, nilainya pun sudah ditentukan. Saat Pemkot(Pemkot Tarakan, red) sudahmau membayarnya, pihak Perum PPS malah menolak danmeminta pembayaran dilakukan lain waktu saja,” jelasnya.“Masalahnya pun tidak sampai di situ,” kata mantan Direktur Rumah Sakit UmumTarakan ini. Sebab pada pembicaraan terakhir, pihak Perum malah ingin mengambilalih hak kepemilikan hutanmangrove. “Oh,.. saya bilangkepada mereka, mau diapain?Kalau mau diambil, ya.., kitaperang,” katanya. Namun,diakuinya, ia berharap adasolusi terbaik dalam penyelesaian masalah itu sehinggakedua belah pihak tidak adayang dirugikan. Jusuf SK jugaberharap agar tidak menyalahkan Kepala Perum di Tarakan. “Dia (Idris M Nuh, Red)cuma diperalat oleh oknumtertentu dari pusat,” tudingnya, tanpa menjelaskan siapaoknum tertentu dari pusat itudan dalam hal apa Idris M Nuhdiperalat.Bagaimana tanggapan IdrisM. Nuh sendiri? “Itu hak seseorang untuk menyampaikanpendapatnya, termasuk dokterHaji Jusuf Serang Kasim, yangdalam kapasitasnya sebagaiWalikota Tarakan. Tolong dicatat, saya tetap menghormatinya. Tetapi, saya pun tentumempunyai hak untuk menyampaikan permasalahanyang sebenarnya, karena semua yang dituduhkan Walikota kepada diri saya sebagaiPelaksana Harian Kepala Perum PPS Cabang Tarakan bukan seperti itu, dan yang benaradalah, saya menjalankan tugas sesuai dengan aturan danperintah atasan,” katanya kepada Asmuddin dari Berita Indonesia.Putera asli kelahiran Adonara Nusa Tenggara Timur iniberharap agar kasus PerumPPS Cabang Tarakan jangandilihat sepotong-sepotong, tetapi harus secara keseluruhan.Memang, Idris M Nuh sendirimempunyai penjelasan mengenai sejarah atas lahan yangmemiliki nilai bisnis dan strategis di pantai bagian baratPulau Tarakan ini. Menurutlelaki berkulit hitam ini, diawali tahun 1974 DepartemenPerikanan dan Kelautan memiliki lahan seluas 29 hektar(Ha). Kemudian, untuk pengelolaannya dibagi dua - 14,5 Hadikelola oleh Perikanan Darat,yang sekarang menjadi tempatberdirinya Pasar Gusher, dan14,5 Ha lagi dikelola oleh Perum PPS Cabang Tarakan,kemudian diperkuat dengandokumen Hak PenggunaanLahan (HPL) Nomor 06 Tahun1996.Setelah Otonomi Daerahbergulir, Menteri Kelautan danPerikanan dengan Surat Keputusan No. KEP. 18/MEN/SJ/2001 tanggal 12 Maret 2001tentang Penghapusan BarangMilik/Kekayaan Negara Departemen Kelautan dan Perikanan, menyerahkan 13 Pelabuhan Perikanan Pantai kepada Pemerintah Daerah, yangsalah satunya Pelabuhan Perikanan Pantai Tarakan. Penyerahan tersebut meliputi:Perlengkapan, Personalia, Penganggaran dan Dokumen(P3D) serta aset tertentu, tetapi tidak termasuk PelabuhanPerikanan Pantai dan tanahseluas 14,5 Ha, dan 4 buahgedung, karena aset-aset tersebut telah dipisahkan darikekayaan negara.Begitu jelas, tapi begitu diabaikan. Kenapa bisa terjadi?Pemkot Tarakan sendiri, hanya dengan Surat Keputusan(SK) Walikota Nomor: 591/HK-V/257/2001 tanggal 17Mei 2001 secara sepihak mePemkot Tarakan akhirnya menguasaiseluruh aset milik Perum PrasaranaPerikanan Samudera yang ada di Tarakan.Aturan pun nampaknya dinafikan. Apakahini sebuah konsekuensi dari otonomidaerah?Walikota Tarakan, dr H Jusuf SK. “Bila perlu perang.”Pfoto: berindo sl pohan