Page 66 - Majalah Berita Indonesia Edisi 32
P. 66
66 BERITAINDONESIA, 01 Maret 2007BERITA MEDIAWewenang KPI Dikup MenkominfoPemerintah kembali ingin menunjukkan dirisebagai pengontrol kehidupan pers. Di sisilain, media massa, khususnya elektronik,secara resmi menerima pemerintahsebagai regulator penyiaran. Dimanakedudukan Komisi Penyiaran Indonesia?adinya KPI cukuppunya gigi. Didirikantahun 2003, KPI punya wewenang sebagai regulator penyiaran nasional, peran yang sebelumnya dipegang Departemen Penerangan. Setelah Deppen bubar,kehadiran KPI menjadi pintukeluar dari hegemoni pemerintah dalam dunia penyiaran radio dan televisi. Karenanya, KPIditempatkan sebagai lembagaindependen yang wewenangnya diatur dalam UU Nomor32/2002 tentang Penyiaran.Belakangan, lewat empatperaturan pemerintah yang dibuat empat kali dalam setahun(Nomor 49, 50, 51 dan 52/2005), pemerintah, lewat Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dinilai berupaya merebut kembali hak yang pernah dimilikiDeppen pada era Orde Baru.Dalam paket PP tersebut, kewenangan KPI dipangkas. KPIhanya berwenang menerimaberkas pengajuan izin penyiaran baru. Sedangkan pemeriksaan administratif daninisiatif pembahasan hinggakeputusan final ada di tanganMenteri Komunikasi dan Informatika. Artinya, hanyaMenkominfo yang berwenangmemberi persetujuan ataumenolak izin penyiaran.KPI sudah mengajukan keempat PP tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materiil, lazim disebut judicial review. Kini, KPI menungguhasil uji materiil tersebut dengan harap-harap cemas. Wakil Ketua KPI, periode 2003-2006, Sinansari Ecip menganggap pemerintah telah menerbitkan peraturan yang melampaui kewenangannya.Substansi peraturan itu menabrak UU No.32/2002, padapasal 33 ayat (4) dengan jelasdisebutkan bahwa izin danperpanjangan penyelenggaraan penyiaran diberikan olehnegara atas rekomendasi KPI.Kata Sinansari, Depkominfotelah menggandakan kewenangannya, sehingga terjadidualisme dalam penyelenggaraan penyiaran.Namun pihak pemerintahyang diwakili Agnes Widiyanti,Direktur Penyiaran DitjenSarana Komunikasi dan Diseminasi Depkominfo, menolaktudingan tersebut. Dia mengatakan, di dalam UU tersebut, kata “pemerintah” tidakdisertai keterangan bersamaKPI. Dengan demikian, kataAgnes, regulasinya menjaditugas Depkominfo, bukan KPI.Djoko Susilo, anggota Komisi I DPR, tampaknya berpihak pada KPI. Dia menilai,telah terjadi kudeta terhadapUU Penyiaran. “Sebaiknya PPtersebut dibatalkan semuanya,” ujarnya. Memang agakmembingungkan, karena Djoko menafsirkan kata “pemerintah” di dalam UU tersebutadalah KPI.Agus Sudibyo, Deputi Direktur Yayasan SET merangkapKoordinator Debat PublikKandidat KPI (2007-2010),menulis di harian Kompas(24/1), bahwa perkembanganterkini menunjukkan, determinasi pemerintah atas kehidupan media belum sepenuhnya berakhir. Belakangan, pemerintah terang-teranganmembangun kembali supremasinya atas kehidupan media. Melalui paket PP tentangPenyiaran dan rencana revisiUU Pers Nomor 40/1999, pemerintah berusaha mendudukkan Depkominfosama seperti Deppen dulu yang mengontrol kehidupan mediamassa.Dia menilai pelembagaanDepkominfo menyiratkan kecenderungan umum konsolidasi dan reorganisasi kekuatan-kekuatan politik konservatif untuk membangkitkankembali determinasi pemerintah atas kelompok politikalternatif, seperti pers, penyiaran, LSM dan lembagalembaga kuasa negara.Terlilit masalah kewenangan, KPI sedang menjaringsejumlah calon anggota (periode 2007-2010) untukmenggantikan angota lamayang masa tugasnya sudahberakhir Desember lalu. Setelah melalui tahapan uji kemampuan dan kelayakan (fitand proper test) di DPR (8/2),muncul sembilan nama: sembilan yang lolos di antara 36kandidat. Mereka, termasuk S.Sinansari Ecip, Bimo NugrohoSekundatmo dan Sasa DjuarsaSendjaja, anggota KPI periodelama. Sedangkan enam namalain yang telah disetujui Komisi I DPR, termasuk Muhammad Izzul Muslimin, FettyFajriati, Selamun Yoanes Bosko, Mochamad Riyanto, AmarAhmad, dan Yazirwan Uyun.Effendy Choirie, anggotaDPR dari FKB, melihat tantangan berat yang dihadapi KPIke depan adalah mengembalikan kedaulatannya yangdirampas oleh Depkominfo.Jika tidak, katanya, KPI hanyaakan menjadi sub-sistem pemerintah, tidak dapat menyuarakan kepentingaanpublik, karena banyak kewenangannya yang diambil alihDepkominfo.Di sisi lain, banyak pihakyang keberatan pada beberapaanggota KPI yang terpilih.Tritanti Mitayano, anggotaKomisi I DPR, dan ChristianaChelsia Chan dari IndonesiaMedia Law & Policy Centre,keberatan atas terpilihnyaYazirwan Uyun, mantan Direktur Utama Perum TVRI,karena status hukumnya dinilai belum jelas. Yazirwanmasih dalam status tersangkadalam kasus dugaan tindakkorupsi. Sedangkan Christianakeberatan atas terpilihnyaIzzul yang dinilainya tidakmemiliki pengalaman dan latar belakang penyiaran.Ketidakpuasan terhadappara anggota KPI yang terpilihsudah disorot sejak dini. Paulus Widiyanto dari AsosiasiTelevisi Lokal Indonesia menilai, dari pertama sampai harikedua pelaksanaan uji kemampuan dan kelayakan, belum ada calon yang memilikikemampuan kepemimpinanuntuk memimpin KPI. Debatkandidat KPI yang digelarKoalisi Peduli Pers dan Penyiaran (KP3), menyimpulkan, banyak di antara 25 calonyang mengikuti debat tidakmemahami dunia peyiaran.Malah ada calon yang mengejar pekerjaan, bahkan adayang berlatar belakang tidaklayak. MK, SHTDemo memprotes RUU tentang penyiaran.

