Page 32 - Majalah Berita Indonesia Edisi 36
P. 32
32 BERITAINDONESIA, 26 April 2007BERITA POLITIKUsul Interpelasi:Garang di Awal,Gembos di BelakangKalangan DPR mengajukan usul interpelasi terkaitkebijakan pemerintah mendukung Resolusi No.1747 DKPBB tentang sanksi atas Iran. Akankah usul ini kandasseperti usul-usul interpelasi sebelumnya?ejumlah anggota DPR di Senayanuntuk kesekian kalinya mencobamenggunakan hak interpelasiatau hak bertanya kepada pemerintah. Kali ini menyangkut dukungan Indonesia terhadap Resolusi DK-PBBNo.1747 yang memberikan sanksi kepadaIran. Kebijakan ini dianggap tidak konsisten dengan sikap pemerintah yang sebelumnya mendukung program nuklir Iranuntuk maksud damai.Awalnya tak kurang dari 132 anggota dewan membubuhkan tandatangan untukmengajukan usul interpelasi tersebut. Surat tersebut disampaikan kepada pimpinanDPR Agung Laksono yang meneruskannyake Badan Musyawarah (Bamus) DPR, apakah bisa menjadi agenda sidang paripurnapada masa persidangan bulan Mei nanti.Dalam perjalanan waktu, jumlah anggota DPR yang mengajukan usul interpelasi terus bertambah, terakhir mencapai285 orang dari 550 anggota dewan danmencakup 9 dari 10 fraksi yang ada diDPR. Mereka diantaranya mempertanyakan apa alasannya dan apa manfaat daridukungan Indonesia tersebut.“Terkesan figur pemerintah sekarangmengabdi ke AS” ujar anggota DPR dariF-PAN Deddy Djamaludin Malik dalamRaker dengan Menlu Hassan Wirayudhaseperti ditulis Republika (30/3). Menlusengaja dipanggil Komisi I DPR untukmenjelaskan masalah tersebut.Ketua DPR Agung Laksono yang ikutmenandatangani usul interpelasi itu jugamempertanyakan sikap pemerintah.“Sepertinya kita tidak memercayai Iranmengembangkan nuklir untuk keperluandamai. Seperti telah disampaikan langsung oleh Presiden Iran, Ahmadinejad,maupun ketua parlemen dan pejabat Iranlainnya yang berkunjung ke DPR,” ujarnya. Padahal Indonesia seharusnya memosisikan diri sesuai amanat UUD 1945yang menekankan politik luar negeribebas aktif.Anggota Komisi I DPR Yuddy Chrisnandi (F-PG) saat itu bahkan secara terbuka meminta Menlu untuk mundur karena kebijakan pemerintah yang mendukung resolusi DK-PBB itu sebagai cacatsejarah. “Saya tidak punya masalah pribadi dengan Menlu. Namun dengan berathati saya minta beliau mengundurkandiri,” tegasnya.Soal usulan interpelasi ini, Agung Laksono menyatakan pemerintah tidak perlukhawatir karena bukan untuk menjatuhkan pemerintah. “Interpelasi merupakanhak bertanya dan bukan hak angket,”ujarnya di gedung DPR.Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung,sebagaimana diberitakan Indo Pos (2/4),berharap interpelasi DPR terhadap pemerintah berjalan alami.Dengan begitulegislatif bisa menggunakan mekanismecheck and balance untuk mengetahuialasan pemerintah menyetujui resolusitersebut. Sebaliknya, ini kesempatan bagiPresiden SBY untuk menjelaskan pertimbangannya menyetujui penjatuhan sanksiterhadap Iran.Ketua F-PDIP Tjahjo Kumolo mengingatkan, supaya tidak dicap plin-plan,DPR harus berkomitmen menjadikanagenda itu tak kandas di tengah jalan.“Kalau sudah dibacakan kami mintapimpinan konsisten membawa usul hakinterpelasi ini ke rapat Bamus. Jangansampai masyarakat kembali menilai DPRtidak konsisten,” jelasnya.Sedangkan Ketua MPR Hidayat NurWahid berpendapat, dalam konteksberdemokrasi, interpelasi merupakansalah satu hak yang dimiliki DPR, karenaitu perlu dihargai. Namun hak itu harusdikelola secara terhormat agar masyarakat tidak apatis dan menimbulkan kesanmain-main dengan hak itu. “Jangan hanyahangat di awal, tapi kemudian gembosdan tidak jelas,” paparnya.Senada dengan Agung, Wakil KetuaMPR, AM Fatwa menyatakan pemerintahtidak perlu khawatir akan dipolitisasi,misalnya untuk menjatuhkan pemerintah(impeachment). “Karena jika sudahmenyangkut politik luar negeri, pemerintah tidak bisa mengabaikan suara rakyatmelalui parlemen,” tegasnya sebagaimanadikutip Republika (3/4)Fatwa juga berharap Presiden SBYsendiri yang menjelaskan sikap pemerintah itu. “Menlu sudah memberi pernyataan di Komisi I DPR juga lobi-lobi di luar.Jadi harus presiden yang menjelaskan,”tambahnya.Pemerintah sendiri bersikap menungguapakah interpelasi itu nanti akan diajukanDPR. Mensesneg Yusril Ihza Mahendrameyakini Pemerintah saat ini memilikiwaktu panjang untuk menjelaskan soalsikap setuju atas Resolusi 1747 DK PBB.Pemerintah sebenarnya sudah memberikan penjelasan di berbagai kesempatan,termasuk penjelasan Menlu Hasan Wirayudha di Komisi I DPR.“Tapi kalau sampai menjadi interpelasi,tentu presiden akan menjawab interpelasiitu dengan menunjuk seorang menteri.Tapi kita harapkan tidak terjadi interpelasi itu,” ujarnya seperti ditulis SuaraPembaruan (3/4).Akankah usul interpelasi kali ini yangnampak begitu garang di depan akanbernasib sama dengan usul interpelasisebelumnya yang kemudian ternyatagembos di belakang alias tak sampaidiajukan ke presiden? SPSJumlah anggota DPR yang mengajukan usul interpelasi terus bertambah. foto: berindo wilson