Page 53 - Majalah Berita Indonesia Edisi 48
P. 53


                                    BERITAINDONESIA, 25 Oktober 2007 53BERITA TOKOHDarmin NasutionBuka-Bukaan Pajaksengketa antara Panitia Khusus(Pansus) yang dibuat DPR, JaksaAgung, dan Komnas HAM.Pansus yang dibentuk DPR untukmenyelidiki kasus tersebut merekomendasikan bahwa tidak adapelanggaran HAM berarti. Pada saatbersamaan Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP), yang merekomendasikan adanya pelanggaran HAM.Sementara Jaksa Agung melihat,yang benar adalah rekomendasiDPR, karena menurut Kejaksaan,kalau ingin membentuk pengadilanad hoc harus ada rekomendasi DPR.Menurut Ifdal, prosedur di sinibukan sebuah prosedur baku menurut Undang-undang. Pengalamansebelumnya, pembentukan sebuahpengadilan ad hoc tidak melaluipanitia khusus DPR. Ifdal mencontohkan kasus Timor-Timor pascajajak pendapat, dan kasus TanjungPriok. Dalam dua kasus itu KomnasHAM lebih dulu melakukan penyelidikan. Kemudian hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Agung, selanjutnya Jaksa Agung menyerahkan kePresiden. Lalu Presiden memintapada DPR rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc, kemudian keluarlah Keputusan Presiden tentang pembentukan ad hockasus tersebut.Ifdal bukanlah orang baru yangmengurusi soal HAM. Dia pernahmenjabat sebagai Direktur EksekutifLembaga Studi dan Advokasi Masyarakat selama 7 tahun, yakniantara tahun 1998-2005. Ketikaditanya mengapa tertarik padamasalah HAM, suami Hanna Ririhena ini menceritakan awal dirinyaterjun di dunia ini. Tahun 1982, Ifdalmalah mendaftar kuliah di AkademiSeni Rupa. Tapi ternyata orangtuanya tidak setuju. Akhirnya diamemilih kuliah di Universitas IslamIndonesia, Yogyakarta, dan diterimadi fakultas hukum. Di sinilah diabanyak bergulat pada dunia advokasi HAM. Dia pun banyak berkenalan dengan dosen-dosen yangkebetulan kebanyakan para aktivisLembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Ifdal menyebutkan satu nama,Artudjo Alkotsar.Ketika ditanya mengenai bebanyang akan diemban di Komnas HAM,pria yang memiliki seorang putrabernama Gunnar Kasin (9) ini mengaku siap mengemban tugas seberat apa pun. Karena menurutnya,hidup dia memang ada di KomnasHAM. „ ZAHKarena ketaatan kepada bunyi Undang-Undang No.28/2007 TentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), samaseperti pesan undang-undangpajak sebelumnya, yang melarang petugas pajak memberikan data mengenai wajib pajakkepada pemeriksa pemerintahtanpa persetujuan MenteriKeuangan Republik Indonesia,informasi pajak menjadi seolah gelap-gulita. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) punmeradang dua kali tak pernahmau memberikan opini (disclaimer) atas pemeriksaanterhadap Laporan KeuanganPemerintah Pusat (LKPP).Dimana-mana predikat disclaimer tentu tak pernah disukai oleh si terperiksa.Tak mau berputus asa, Ketua BPK Anwar Nasution lantas mempersiapkan langkahhukum akan mengajukan judicial review atas undang-undang perpajakan tadi, supayaBPK sebagai alat pemeriksakeuangan negara diijinkanmasuk ke pembukuan DitjenPajak. Sebelum Anwar melangkah lebih jauh, ternyataDarmin Nasution, Dirjen pajak, setelah berminggu-minggu berdiskusi dengan ‘saudara’semarganya itu akhirnya bersedia untuk buka-bukaanpembukuan pajak denganBPK, walau masih terbatasuntuk 500 wajib pajak.Tak jelas apakah kesediaanDarmin ini, sesuatu yang terasa mustahil selama ini, dipengaruhi oleh kenekatan Anwar Nasution melaporkan Ketua Mahkamah Agung BagirManan ke Kepolisian RepublikIndonesia, karena persoalanyang sama tak mau membukabuku atas setiap biaya perkarayang dipungut MA dari parapihak yang berperkara di pengadilan. “Kami tidak perlumediasi (seperti dilakukanPresiden dalam hal MA danBPK). Nanti malah gagal,” kataDarmin, saat menggelar konperensi pers untuk mengumumkan kesediaannya, diKantor Pusat Ditjen PajakJakarta, Selasa (25/9).Darmin Nasution lahir diTapanuli, Sumatera Utara 21Desember 1948. Ia lulus sebagai Sarjana Ekonomi dari FEUI tahun 1976, menjadi dosenpengajar di almamaternya itu,kemudian meraih gelar Doktordari Universitas Paris Sorbone,Perancis tahun 1986. Tahun1977 ia mulai bergabung dengan Departemen Keuangan.Pada tahun 1987-1989 Darminmenjadi Wakil Kepala BidangPeneliti LPEM-FE UI, tahun1989-1993 menjadi KepalaLPEM UI, dan tahun 1993-1995 ditugaskan sebagai Asmenko I Indag Kantor MenkoIndustri dan Perdagangan(1993-1995). Lalu tahun 1995-1998 pindah menjadi AsmenkoProdis Kantor Menko Prodis,selanjutnya antara 1998-2000menjadi Asmenko I Wasbangpan. Darmin juga aktif sebagaiKetua Komite Kebijakan Rekapitalisasi Perbankan danPenyelesaian BLBI.Darmin menjabat DirjenLembaga Keuangan antara2000-2005, dan Kepala Bapepam sejak 29 Maret 2005hingga April 2006. Sejak Kamis 27 April 2006 Darmindilantik menjadi Dirjen Pajak,membuatnya pernah dikritikoleh Anwar Nasution yangmengatakan, hanya dua di Indonesia ini yang mengetahuiinformasi pajak, yaitu Tuhandan Darmin Nasution.Pajak adalah sumber terbesar penerimaan negara dalam APBN. Karena itu Darminkerap digelari sebagai “pengerek ekonomi bangsa”. Tetapi Darmin memiliki kebijakan jitu dalam meningkatkan penerimaan pajak supayasering sejalan dengan kenaikan APBN. Ia bukan menaikkan nilai pajak (tax rate),isu yang selalu sensitif di kalangan pelaku usaha, melainkan, memperluas wajib pajak.“Kita berusaha keras untukmeningkatkan pendapatannegara melalui pajak, karenaAPBN dan pembiayaan pembangunan di Indonesia sebagian besar dibiayai oleh pajak,”kata Darmin, yang sudah menyiapkan remunerasi yangmenggiurkan kepada setiapaparatnya yang berhasil meningkatkan kinerja. „ HT
                                
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57