Page 48 - Majalah Berita Indonesia Edisi 49
P. 48


                                    48 BERITAINDONESIA, 08 November 2007BERITA HUKUMMengusut RumahUntuk Pak JenderalDana yang dikumpulkan prajurit TNI dengan susah payah diPT Asabri malah ditebar ke mana-mana.aksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, kejaksaan tidaktinggal diam dan berhenti mengusut dugaan suap dalam pemberian rumah dari Henry Leo kepada mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat RHartono dan mantan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara TBSilalahi.Karena unsur suap belum dipenuhi,kejaksaan fokus mendalami dan menggalibujukan Henry dalam pemberian rumahitu.Seperti diberitakan Kompas, 2 Oktober2007, aparat kejaksaan belum menemukan unsur suap, bukan ‘tidak’ menemukanunsur suap. Artinya, pemenuhan unsursuap dari Henry kepada Hartono danSilalahi akan terus dikejar. “Unsur suapitu kan membujuk. Membujuk itu bagaimana latar belakangnya, itu yang akandikejar,” ujar Hendarman.Meskipun Henry memberi rumah kepada pejabat negara yang terkait denganaktivitas usahanya, Hendarman mengemukakan, hal itu tidak otomatis dapatdikatakan sebagai usaha penyuapan.Untuk itu, akan digali dari Henry yangsaat ini masih diperiksa di kejaksaan soalunsur suap yang masih kabur itu.Saat pemeriksaan, Hartono mengakudiberi rumah pada tahun 1995 oleh Henry,tersangka dugaan korupsi dana PT Asabri.Sedangkan Paul, anak TB Silalahi, mengaku membeli rumah di Jalan PantaiKuta VI Ancol Timur E3/1 Kavling Nomor25, Ancol, Jakarta Utara, seharga Rp 1miliar pada 30 Desember 1997.Pengakuan Paul disampaikan menanggapi keterangan istri Henry, IyulSulinah. Iyul mengemukakan, rumah itudiberikan Henry.Hendarman mengatakan, saat ini pihaknya selain berhasil menyelamatkan Rp210 miliar, juga sudah menyita gedung dikawasan Kuningan, Jakarta, senilai Rp 110miliar. Harapannya, uang negara yangbisa diselamatkan masih berkembang lagi.“Nilainya masih belum bisa setarakerugian negara yang diderita, jika dihitung termasuk dengan bunga dan dendaselama 10 tahun kasus ini berjalan. Jikasemua itu dihitung nilai kerugiannyamungkin bisa sampai Rp 1 triliun,” ujarnya.BantahanSebelumnya, seperti dilaporkan KoranTempo, 29 September 2007, R. Hartonodan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan)T.B. Silalahi, melakukan bantahan telahmenerima suap.R. Hartono diketahui menerima hadiahrumah di Jalan Suwiryo Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, dari Henry Leo pada1995. Kepada Tempo, Hartono mengakuimemperoleh rumah itu dari temannya,Direktur PT Dutaraya Kawijaya (mitra PTAsabri). Namun, dia mengaku tak mengetahui motif pemberian itu. “Sekarangsudah saya kembalikan,” katanya.Sedangkan menurut TB Silalahi, rumahdi Jalan Pantai Kuta VI, Pademangan,Ancol Timur, Jakarta Utara, itu dibeli PaulBanuara, putra T.B. Silalahi.Tudingan Sulinah itu dibantah, baikoleh T.B. Silalahi maupun Paul. Paulmemastikan rumah itu merupakan hasiljual-beli pada 31 Desember 1997 denganharga Rp 1,018 miliar.Jaksa Agung menjelaskan, kemungkinan bahwa penyuapan yang terjadiditutupi melalui transaksi yang seolaholah merupakan jual-beli bisa saja terjadi.“Segala kemungkinan itu ada. Namun,alat buktinya menunjukkan tidak,” katanya.Hendarman menegaskan, bahwa buktiakta notaris yang diperlihatkan istri HenryLeo merupakan bukti formal proses jualbeli. “Kami crosscheck, notarisnya punmenyebutkan jual-beli.” Penyidik menganggap transaksi itu sebagai hal yangwajar. Sebab, tidak ada unsur membujuk.Menurut Jaksa Agung, ketiadaan unsurmembujuk dan ajakan dengan motiftertentu itu membuat transaksi ataupunpemberian hadiah dari Henry Leo untukpara pejabat negara tersebut tidak bisadijerat dengan pasal penyuapan. “Itusesuai dengan Pasal 2 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1971. Waktu itu belumada aturan yang melarang gratifikasi.”Dijelaskan pula, penghentian pengusutan atas dugaan suap ini tidak akan mempengaruhi penyidikan terhadap kasuskorupsi Asabri. “Kasus suap tidak menghentikan perkara pokoknya,” ujar Hendarman. „ RHJRumah R. Hartono yang Disita: Waktu itu belum ada aturan yang melarang gratifikasi.foto: okezone.com
                                
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52