Page 12 - Majalah Berita Indonesia Edisi 61
P. 12
BERITAHHIGHLIGHT BERITA12 BERITAINDONESIA, November 2008Karikatur Karikatur Beritafoto: daylife.comkawan-kawan disebut Sulistyo sudahlama menjadi target pencarian. Merekadisebut lebih hebat meracik bom daripada Dr Azahari. Wahyu tercatat pernahterlibat pertempuran saat terjadi kerusuhan di Ambon pada tahun 2002-2003 dan tahun 2005. Ia juga pelakuteror di Poso. Selain itu, Wahyu tercatatpula pernah terlibat kasus penembakananggota Brimob di Loki, Maluku.Kasus Orang HilangDibuka Lagi23/10 - Dibukanya kembali kasus orang hilang tahun 1997-1998 melaluiPansus (panitia khusus) RancanganUndang Undang (RUU) Orang HilangDPR menimbulkan berbagai macamkomentar, baik mereka yang pro maupunkontra. Bagi pihak yang setuju (pro)dibentuknya Pansus RUU Orang Hilangadalah dalam rangka pengungkapansuatu kebenaran, sementara bagi yangtidak setuju, Pansus itu dinilai hanya sebuah manuver politik menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2009. AnggotaFraksi PDI-P Trimedia Panjaitan misalnya, dengan tegas menyatakan setujudibentuknya Pansus RUU itu. Baginya,dibentuknya Pansus RUU Orang Hilangadalah demi pemenuhan rasa keadilanpara korban. Dalam hal ini tugas Pansusmenurut Panjaitan adalah memberikanrekomendasi pada Kepala Negara untukmenanggapi laporan Komnas HAM.Panjaitan juga mengkritik PresidenSusilo Bambang Yudhoyono (SBY) yangAmrozi Cs Dieksekusi Mati01/11 - Tiga terpidana mati pelakukasus Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron, dieksekusi pada awal November 2008. Eksekusi dilakukan di kawasan Hutan Nirbaya, diPulau Nusakambangan, Cilacap. LokasiNirbaya cukup sulit dijangkau. Letaknya sekitar enam kilometer sebelahselatan kompleks Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan.Tempat ini sejak dulu sudah digunakanuntuk mengeksekusi terpidana mati,baik semasa pemerintahan kolonialBelanda. Sebelum mengumumkanrencana eksekusi, Kejagung menjelaskan rangkaian proses hukumterhadap Amrozi Cs. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)Denpasar tanggal 30 Juni 2003, jaksapenuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Amrozi bin H Nurhasyim, AbdulAziz alias Imam Samudra alias Fatihalias Kudama alias Abu Umar alias Fatalias Hendri alias Faiz Yunshar, dan AliGufron alias Muklas alias Sofwan. Jaksamenyatakan mereka secara bersamasama merencanakan tindak pidanaterorisme sehingga menewaskan 202orang di Bali. Tuntutan tersebut dikabulkan majelis hakim PN Denpasar.Amrozi divonis mati oleh PN Denpasartanggal 7 Agustus 2003. Imam Samudra tiga hari kemudian. Ali Gufrontanggal 2 Oktober 2003. Putusantersebut kemudian diperkuat olehputusan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Atasputusan tersebut, Amrozi Cs membuatpernyataan tidak akan mengajukangrasi kepada Presiden pada tanggal 4Januari 2008. Imam Samudramembuat pernyataan itu sehari sebelumnya.