Page 9 - Majalah Berita Indonesia Edisi 62
P. 9


                                    BERITAINDONESIA, Desember 2008 9BERITA TERDEPANdicantumkan sebagai PNBP.Jaksa Agung Muda Tindak PidanaKhusus, Marwan Effendi tidak sependapat sembari merujuk Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945. Pasal itu menyatakan bahwa segala tindakan menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajakdan lain-lain harus ditetapkan denganundang-undang dan persetujuan DPR.“Apapun bentuk pungutannya, harusdiatur dengan undang-undang,” ujarMarwan. Sekalipun dialihkan ke koperasidan PT SRD, menurut dia, tetap sajapungutan biaya akses Sisminbakum itudilakukan atas perintah Depkumham.Marwan juga menegaskan, sejak zamanBelanda, semua undang-undang melarangpejabat mengenakan pungutan. Kalau itutetap dilakukan, berarti itu termasuktindak pidana.Selain itu, kalaupun benar Yusril tidakmenerima biaya akses tersebut, penyidiksulit memercayai kalau Yusril tidak tahuadanya praktek pembagian ‘jatah’ biayaakses. Kalau memang diyakini biaya aksestersebut tidak masuk PNBP, ia seharusnyabertanya kepada Menteri Keuangan.“Membiarkan saja terjadinya kejahatanitu sudah suatu kesalahan,” ujar seorangpenyidik, seperti dikutip Majalah Tempo.Soal biaya akses ini sebenarnya sudahpernah dipertanyakan legalitasnya. SelainBPKP, Sekretaris Negara Marsilam Simandjuntak pada 12 Maret 2001 jugapernah melayangkan surat ke MenteriHukum, mengatakan pungutan itu melanggar peraturan pemerintah. MantanMenteri Hukum Hamid Awaludin jugamenyatakan pada 2006 ia pernah berkirim surat ke Menteri Keuangan SriMulyani menanyakan soal pungutan itu.Menkeu Sri Mulyani memberikan jawaban yang menyatakan bahwa uang itumasuk PNBP. Namun, sebelum peraturanpemerintah agar pungutan itu bisa masukPNBP selesai dibuat, Hamid sudah tidakjadi menteri.Bola yang digelindingkan Yusril semakin liar sebab ia menyebut nama-namalain saat diperiksa Kejagung. Yusrilmengatakan kalau perjanjian kerja samaantara Dirjen AHU dan KPPDK terbit saatMenteri Kehakiman dijabat MarsilamSimanjuntak. “Wajar saja jika saya taktahu dan tidak dilaporkan kepada saya,”katanya. Namun, di sela-sela pemeriksaanyang berlangsung di lantai dasar GedungBundar Kejagung (20/11), Yusril meralatpernyataannya. “Saya meminta maafkepada teman-teman dan Pak Marsilam.Saat itu, ternyata yang menjadi MenteriKehakiman adalah Pak Mahfud MD,” ujarYusril.Mahfud MD yang kini menjabat sebagaiKetua Mahkamah Konstitusi Mahfud MDmenjadi berang dengan pernyataan Yusriltersebut. Ia membantah telah menekenpersetujuan atas proyek itu. Apalagi iamenkeh hanya satu hari. “Saya terusikdengan pernyataan Pak Yusril bahwaperjanjian access fee untuk Sisminbakumdi Depkum HAM ditandatangani saat sayamenjadi Menkeh HAM,” kata Mahfud,saat menggelar konferensi pers di gedungMK, Jumat (21/11). Mahfud juga menegaskan, sebagai menkeh saat itu, iatidak pernah tahu, apalagi menandatangani, hingga mendisposisikan proyekitu. Ia juga tidak pernah dilaporkan olehDirjen Administrasi Hukum Umum(AHU) tentang adanya proyek tersebut.Mahfud dilantik sebagai Menteri Kehakiman 20 Juli 2001. Namun, tiga harikemudian, Abdurrahman Wahid diberhentikan dan Megawati dilantik menjadipresiden. Saat itu, Megawati mengumumkan bahwa kabinet demisioner danseluruh kementerian tidak boleh membuat kebijakan apapun sampai ada pembentukan kabinet baru. “Dan saya ketikamenjabat Menkeh efektifnya cuma satuhari, walaupun saya memang menjadiMenteri Kehakiman sampai 14 Agustus2001. Tapi selama itu, saya hanya berstatus sebagai menteri demisioner,” paparMahfud. Sisminbakum diresmikan padaFebruari 2001 dan ditetapkan dengankeputusan tanggal 4 Oktober 2001 yangditandatangani Yusril. Berdasarkan catatan Berita Indonesia, jabatan MenteriKehakiman dijabat berturut-turut olehYusril, Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak, Mahfud MD, lalu Yusril lagi.Hingga tulisan ini diturunkan, sejumlahtersangka sudah ditetapkan. Selain mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita,tersangka lainnya adalah Dirjen AHUSyamsudin Manan Sinaga dan mantanDirjen AHU Zulkarnain Yunus. Syamsudin Manan Sinaga dijadikan tersangkakarena dianggap melanggengkan pungutan Sisminbakum. Syamsudin menyatakan siap mengembalikan uang Rp600 juta yang diterimanya.Sedangkan Zulkarnain Yunus berperanmembuat perjanjian dengan Koperasiuntuk membagikan dana kepada pejabatDirektorat. Zulkarnain sudah divonisempat tahun penjara dalam kasus lain,yaitu korupsi Automatic FingerprintsIdentification System (AFIS). SedangkanRomli Atmasasmita dianggap sebagaikonseptor Sisminbakum dan menentukanpembagian 6 persen untuk Direktorat dan4 persen bagi Koperasi. Sejumlah orangdari PT SRD yang diduga terkait dengankasus ini sudah diperiksa.Pihak kejaksaan dari Satuan Khusus Penanganan Tindak Pidana Korupsi juga sudahmenyita bukti-bukti korupsi. Pada Kamis(20/11), jaksa menyita Rp 18,5 miliar dariKPPDK dan Senin (24/11), jaksa menyita Rp2,41 miliar dari Ditjen AHU. „ ROY
                                
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13