Page 9 - Majalah Berita Indonesia Edisi 71
P. 9
BERITAINDONESIA, September 2009 9HIGHLIGHTBERITA In HeadnewsKarikatur BeritaBERITAINDONESIA, Oktober 2009 9SEP-OKT20092008ilustrasi: dendyHukum Rajam Disahkan di NAD14/09 - Belasan organisasi masyarakat sipil di Provinsi Nanggroe AcehDarussalam(NAD) mendesakanggota DPR Acehuntuk menundapengesahan rancangan qanun danmerevisi substansikedua rancanganqanun tersebut.Sebelumnya, DPRAceh secara bulatmengesahkan limarancangan qanunatau peraturandaerah menjadiqanun (14/09). Diantaranya pengesahan rancanganqanun hukum jinayat atau perbuatanyang dilarang dalam hukum Islam.Salah satunya dalam bentuk hukuman rajam hingga meninggaldunia bagi pelaku zina yang terbuktidan sudah memiliki pasangan resmiatau menikah. Bagimasyarakat sipilrancangan qanunjinayah bukanlahjawaban bagi kebutuhan masyarakatAceh terhadap masalah moral dan sosial. Qanun dinilaiberpotensi menciptakan konflikantarmasyarakatserta mempertaruhkan kewibawaan hukum, demokrasi substantif,dan keutuhanbangsa. Dan pemerintah gagal mencegah kebijakankebijakan di daerah yang bertentangan dengan peraturan nasionaldan UUD 1945.Chandra-Bibit Tersangka15/09 - Berawal dari testimoni mantan ketua KPK, Antasari Azhar 16 Mei,Mabes Polri menetapkan dua WakilKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto danChandra Martha Hamzah, menjaditersangka, setelah melalui pemeriksaan belasan jam. Kedua pimpinanKPK tersebut diduga menyalahgunakan wewenang penetapan dan pencabutan pencekalan Djoko Tjandradan penetapan pencekalan AnggoroWidjojo yang terkait dugaan suapkasus korupsi Sistem KomunikasiRadio Terpadu (SKRT) DepartemenKehutanan.Pembahasan RUU RahasiaNegara Dihentikan16/09 - Komisi I Dewan PerwakilanRakyat menghentikan pembahasanRancangan Undang-Undang RahasiaNegara, menyusul pemerintah melakukan penarikan yang diwakili Menteri Pertahanan Juwono SudarsonoRabu (16/09). Pemerintah mengakuiperlu adanya perbaikan. Presiden Yudhoyono menyatakan, substansi, isimateri, dan tata bahasa RUU RahasiaNegara perlu dikonsolidasikan lagi agardicapai keseimbangan antara prinsipkeamanan pertahanan dan hak kebebasan masyarakat. Pemerintah jugamenjanjikan ditiadakannya pasal-pasalkaret dalam RUU Rahasia Negara.Menurut presiden harus ada titik temuyang baik antara kepentingan pertahanan dan keamanan serta kedaulatannegara dengan kepentingan menegakkan demokrasi, hak asasi manusia,serta kebebasan/kemerdekaan untukmendapatkan informasi.