Page 51 - Majalah Berita Indonesia Edisi 82
P. 51


                                    BERITAINDONESIA, Februari 2011 51BERITA DAERAHRambah KayuBerkedok PerkebunanSPerusahaan perkebunan kelapa sawit di Malinau itu terusmenebang kayu di hutan yang dilindungi. Tapi, polisi justrumenahan masyarakat dengan tuduhan menghalangiperusahaan.epanjang hari, suara mesin berderu di hutan Desa Setarap danBatu Kajang, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau,Kalimantan Timur. Asalnya, dari puluhanalat-alat berat milik PT Bina Sawit AlamMakmur (BSAM) dan CV Luhur Perkasayang beroperasi di desa itu sejak beberapabulan lalu. Ribuan batang kayu merekatebang dari hutan adat yang dijaga dandipelihara penduduk secara turun-temurun.Upaya masyarakat menghentikan perambahan kayu yang diduga ilegal itu sebenarnya sudah dilakukan. Namun, seperti diungkapkan tokoh pemuda DayakMalinau, Elstiven, S.Sos, masyarakatjustru dicokok kepolisian dengan tuduhanpasal 368 KUHP, yakni melakukan pemerasan dengan kekerasan (afpersing). Sebelas orang penduduk Desa Batu Kajangyaitu: Luhat Ingai, Yoel Opang, Udau Lerang, Yonathan Tad, Marthen Lawat,Incuk Tuban, Yohanes Manang, HarunLengkan, Lewi Adau, Welis Adau, danYeni Lasyuk harus meringkuk di tahananPolres Malinau.Elstiven mengatakan, warga desa memang menahan 7 (tujuh) alat berat berupa4 unit traktor, 1 unit logging, 1 unit hellen,dan 1 unit dump truk. Tapi, itu dilakukanagar penebangan kayu di hutan adatdihentikan.Dikatakan, Pemda Malinau memangmemberi izin kepada PT BSAM buka lahan sawit di desa Batu Kajang dan bekerjasama dengan masyarakat setempat untukmengolah hutan jakau (bekas kebunmasyarakat). Namun menurut Elstiven,perusahaan tampaknya lebih memilihhutan ulen atau hutan adat di SungaiPunan yang kayunya banyak. Akibatnya,penduduk desa marah hingga melakukanpenahanan terhadap alat-alat berat milikperusahaan. Sebab, tanah ulen tersebutmerupakan hutan yang dilindungi masyarakat secara turun-temurun.Menanggapi kasus ini, Kasi PidumKejaksaan Negeri Malinau Alifikri, SH.MKn berpendapat, penahanan oleh PolresMalinau itu sudah sesuai prosedur.Legalitas perusahaan sah, izin prinsip jugaada. Antara perusahaan dengan masyarakat setempat juga sudah ada kesepakatanbekerjasama. Menurut Alifikri, wargadesa harus tahu bahwa investasi perusahaan itu jangka panjang, yakni 20 hingga 30 tahun ke depan. “Sayangnya masyarakat terprovokasi,” katanya.Namun, apa yang dituduhkan Alifikriitu ditepis oleh Petrus Upuk, salah seorangwarga Desa Batu Kajang. Ia mengatakan,yang mengadakan kesepakatan denganpihak perusahaan itu hanya Kepala DesaBatu Kajang, Nin Lubit dan Ketua AdatKenyah, Ngau Lawai. Tapi kedua tokohmasyarakat desa itu tidak pernah terbukakepada masyarakat karena takut tidak disetujui. Makanya, kalau masyarakat dituduh terprovokasi, dia balik bertanya, siapayang memprovokasi? “Hutan kami dirusak dan kami melakukan pembelaan. Kami dikatakan terprovokasi,” kata Petrusgeram.Makanya masyarakat menyarankan,Polres Malinau jangan hanya menerimapengaduan perusahaan. “Mereka juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Kapolres harus berani mengungkapkasus ini. Usut ijin yang dimiliki PTBSAM, karena Kabupaten Malinau sendirimerupakan hutan konservasi dunia yangtak satu jengkal pun dapat dijadikanperkebunan,” kata David Ramba, KetuaLSM Otonomi Center Malinau kepadawartawan Berita Indonesia, S LeonardPohan, 29 Desember lalu.Dikatakan, seandainya pun ada ijinmereka (PT BSAM), patut dipertanyakanapa benar ijin yang diberikan termasuk dihutan adat. Dan, apakah sudah sesuaidengan UU Kehutanan No 41 Tahun 1999pasal 9 ayat 2, dimana masyarakat diberikewajiban untuk melakukan perlindungan hutan. “Patut diketahui bahwa SuratPemda Malinau kepada PT BSAM adalahijin buka lahan sawit, bukan menjarahkayu di hutan lindung,” kata David.Makanya tiga LSM, yaitu LembagaPemerhati dan Pemberdaya MasyarakatDayak Punan (LP3M), Otonomi Center,dan Sekoci menyatakan kesediaannyamendampingi masyarakat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kamisudah mengirim tim bersama Komisi IDPRD Malinau meninjau kondisi hutanadat,” kata Boro Subhan Nicholas, KetuaLP3M Malinau.Selain penebangan liar dan perambahan hutan, tim juga memastikan sejumlahpelanggaran yang dilakukan PT BSAMdan CV Luhur Perkasa selaku pelaksanalapangan. Perusahaan ternyata menyalahgunakan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)untuk kegiatan perkebunan. “Buktinya,tidak ditemukan lokasi pembibitan danjumlah bibit di lokasi sebagaimana disyaratkan dalam Permenhut Nomor: P-58/Menhut-II/2009,” kata Ir Dolpina Damus, Ketua Komisi I DPRD Malinau usaimelakukan peninjauan.Selain perlindungan terhadap hutandan ekosistem kawasan sungai Punan,menurut Dolpina, penebangan kayu danperambahan hutan di daerah hulu sungaiMalinau ini akan menjadi ancaman banjirbuat kota Malinau di musim hujan.Pemerintah daerah ikut berperan denganmemberi izin IPK di lahan ladang penduduk. Sebab, dengan IPK tersebut, perusahaan menebang kayu di hutan lindungdengan pengamanan anggota Polisi. „ SLPIllegal logging – Tumpukan kayu hasil tebangan dari hutan adat.
                                
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55