Page 55 - Majalah Berita Indonesia Edisi 82
P. 55


                                    BERITAINDONESIA, Februari 2011 55BERITA EKONOMIJeritan Petani GulaGula rafinasi yang hanya diperbolehkan memasokkebutuhan industri merembes ke pasar umum sehinggamerugikan petani gula.aru-baru ini, komoditas gulamenjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat khususnya dikalangan petani. Bukan karenalonjakan harga atau kelangkaan, melainkan karena masuknya gula rafinasi kepasar gula konsumsi atau pasar umumyang seharusnya hanya dipasok produkgula petani.Gula rafinasi adalah gula yang tata niaganya khusus diperuntukkan bagi pabrikanseperti industri makanan dan minuman.Sementara gula petani atau gula konsumsiadalah gula untuk umum.Di Indonesia, perusahaan dan aturanyang mengikat dua jenis produsen gula inidibedakan satu sama lain. Jika produsengula petani terdapat di berbagai daerah,produsen gula rafinasi hanya diberikan izinuntuk 10 perusahaan. Dalam hal tata niaga,seperti disebutkan di atas, produk gularafinasi dikhususkan untuk industri,sementara gula petani untuk pasar umum.Pembedaan pasar dan aturan inilah belakangan yang menimbulkan gesekan antardua produsen, karena masuknya gula rafinasi ke pasar umum shingga membuat harga gula petani turun. Seperti dikatakan Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Abdul Wachid pertengahan 2010 lalu, tiap 15 hari gula petani dilelang dan hargaterus turun. Dia khawatir kalau tidak segeradiatasi, akan muncul konflik horizontal.Menanggapi masalah ini para petanimenyerukan pada pemerintah agar mengontrol peredaran gula rafinasi. Bahkanpada 29/9/2010 lalu, mereka melakukanunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta,menolak gula rafinasi beredarke pasarumum. Selain itu, petani juga mempersoalkan keluarnya rekomendasi izin impor gula mentah (raw sugar) untuk bahanbaku gula rafinasi bersamaan denganmasa giling tebupetani.Selain gangguan harga, masuknya gularafinasi ke pasar umum menurut AbdulWachid juga telah membuat para pedagang besar tidak mau memberikan danatalangan untuk gula petani karena takutharga gula di bawah harga pokok penyangga, yaitu Rp 6.350 per kg.Menanggapi keluhan petani itu, DeputiBidang Pertanian dan Kelautan KemenkoPerekonomian Diah Maulida mengakubahwa Menko Perekonomian Hatta Rajasatelah meminta Kementerian Perdagangandan Dinas Perdagangan di daerah mengontrol peredaran gula rafinasi, serta memintasemua anggota Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) segera menarik gula rafinasi dari sarana penjualan gula konsumsi.Untuk melindungi petani gula di kemudian hari, berbagai pihak menganjurkanagar izin pabrik gula rafinasi baru tidakdiberikan lagi sebab kelebihan pasokangula rafinasi diduga menjadi faktor penyebab bocornya gula tersebut ke pasarumum. „ JKB
                                
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59