Page 57 - Majalah Berita Indonesia Edisi 82
P. 57
BERITAINDONESIA, Februari 2011 57BERITA PUBLIKJR Bayar Santunan Secara BersamaanJenis Santunan 2007 2008 2009 2010Meninggal 321.690.000.000 701.680.000.000 906.043.942.000 922.595.697.000Luka Luka 201.742.822.054 317.759.773.679 436.655.535.996 482.618.874.000Cacat 6.458.306.246 10.738.843.716 19.179.848.718 24.428.136.000Penguburan 549.000.000 1.005.000.000 1.486.596.600 1.279.788.000Jumlah 530.440.128.300 1.031.183.617.395 1.363.365.923.314 1.430.922.495.487Awal Januari 2011 terjadi tiga kecelakaan yang hampirbersamaan. JR dan JP siap memberi santunan.ada awal tahun 2011 ini, kecelakaan kembali terjadi, baik di daratmaupun di laut. Di ruas Jalan Pantura Desa Gintung Lor, KabupatenCirebon misalnya, terjadi tabrakan antaraMobil Elf dengan Truck Tronton ( 26/1)yang mengakibatkan 9 (sembilan) orangmeninggal dunia dan 5 (lima) orang lukaluka. Dua hari kemudian, terjadi tabrakanKA Mutiara Selatan dengan KA. KutojayaSelatan di Stasiun Langensari Banjar (28/1) yang mengakibatkan 3 orang meninggaldunia dan 40 orang luka-luka.Hampirbersamaan KMP Lautan Teduh terbakardi Perairan Banten (28/1), sampai beritaini diturunkan, jumlah korban seluruhnya295 orang. Dengan perincian, 26 orangmeninggal dunia (17 orang sudah teridentifikasi, sementara 9 orang lainnya belumteridentifikasi) dan korban luka-luka 269orang. Jumlah korban diperkirakanbertambah seiring masih ditemukannyakorban di lokasi setelah kejadian kebakaran.Terkait dengan itu, menurut Dirut PT(Persero) Jasa Raharja (JR), Diding SAnwar, Jasa Raharja sebagai BUMNpenyelenggara UU No. 33 dan 34 tahun1964 tentang dana pertanggungan wajibmenanggung setiap kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan.“Berdasarkan UU tersebut, semua korbankecelakaan angkutan umum, baik darat,laut maupun udara yang sah dan korbankecelakaan dari penggunaan kendaraanbermotor, berhak atas santunan dari JasaRaharja,” kata Diding.“Dari data sementara, korban KMPLautan Teduh sebanyak 14 orang denganjumlah santunan Rp. 350 juta, dilihatkondisi di lapangan korban akibat kebakaran kapal Lautan Teduh semakin bertambah. Dilihat perkembangan nanti, tapiyang jelas korban kecelakaan itu mendapat santunan. Sementara, 3 orang meninggal akibat tabrakan KA Mutiaradengan KA Kutojaya menerima santunanRp. 75 juta. Tabrakan truck trontondengan mikro bus yang mengakibatkan 9orang korban seluruhnya mendapatsantunan Rp 225 juta,” jelas Diding.“Jasa Raharja segera membayarkansantunan kepada ahli waris korban sesuaidengan domisili ahli waris korban. Bagikorban yang meninggal dunia maka ahliwarisnya mendapat santunan sebesar Rp25 juta, korban yang menderita luka-lukadan dirawat di rumah sakit, Jasa Raharjaakan memberikan penggantian biayaperawatan/pengobatan maksimal Rp 10juta,” ungkapnya.Khusus bagi korban yang saat inidirawat di rumah sakit, menurut Diding,tidak perlu membayar biaya perawatankarena biaya perawatan sesuai batasketentuan yang ada maksimal Rp 10 jutaakan dibayarkan oleh Jasa Raharja kepada rumah sakit yang merawat korban.Dari kecelakaan yang terjadi selama 4(empat) tahun terakhir (2007-2010), total santunan yang dibayarkan oleh JasaRaharja secara nasional kepada korbankecelakaan alat angkutan umum, darat,laut & udara dan kecelakaan lalu lintasjalan sudah mencapai 4 triliun denganrincian per tahun dan per jenis tanggungan (lihat tabel).Sementara itu, Dirut PT Jasa RaharjaPutera (JP), Zayad Ghani menyatakan,pembayaran klaim kepada ahli wariskorban meninggal dunia, cacat tetapmaupun luka-luka lainnya, akan dilakukan oleh Kantor Cabang Jasa Raharja danJasa Raharja Putera sesuai dengan domisili korban.“Masing-masing ahli waris korbanmeninggal dunia, selain mendapatkansantunan dari PT (Persero) Jasa Raharja,juga berhak mendapatkan santunansebesar Rp.40 juta dari JP, maksimumRp.40 juta untuk korban cacat tetap,maksimum Rp.20 juta untuk biaya perawatan dan Rp. 4 juta untuk biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris sesuaiperjanjian asuransi tanggung jawabpengangkut antara operator dengan JP,”kata ZayadTerkait kebakaran KMF. Laut Teduh II,menurut Zayad, JP segera merealisasikanpembayaran klaim untuk kerugian yangdialami oleh kendaraan dan barang yangdiangkut oleh KMF itu. Jenis kendaraanroda dua di bawah 500 cc, ganti rugimaksimal Rp. 20 juta. Kendaraan minibus dan pick-up maksimal Rp. 120 juta.Kendaraan bus sedang dan kendaraanbarang, truk sedang/colt diesel ganti rugimencapai Rp. 200 juta. Sedang, kendaraan bus besar dan truck besar gantirugi maksimal Rp. 240 juta. Sementaratruck tronton mendapat ganti rugi sebesarRp. 280 juta.Estimasi jumlah klaim yang harusdibayar oleh JR & JP untuk penumpang.Kendaraan dan barang seluruhnya mencapai sekitar Rp. 19, 6 miliar. RIPTabel Santunan Jasa Raharja 2007-2010PENJELASAN: Dirut Jasa Raharja, Diding S Anwar (ketiga dari kiri) bersama Dirut JP ZayatGhani (kedua dari kiri) saat memberikan penjelasan kepada pers tentang santunan kepadakorban kecelakaan yang beruntun yang terjadi Januari 2011.